Categories
EKOSOB slide

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Saksi Ahli; CPI akibatkan Zona Mati – Saksi Ahli Tergugat Tak Mampu Menjawab Pertanyaan

PTUN Makassar, 24 Mei 2016, sidang gugatan Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan saksi ahli. Selaku pihak PENGGUGAT, WALHI menghadirkan saksi ahli yakni Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, Irham Rapy. Sedangkan, dari pihak TERGUGAT, menghadirkan saksi ahli yakni Prof. Jamaluddin Jompa sebagai yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Kelautan Unhas dan Mahatma sebagai Dosen Fakultas Kelautan UNHAS.

Sebelum dilakukan pemeriksaan ahli, masing – masing pihak menyerahkan alat bukti tertulis tambahan. Adapun dari pihak PENGGUGAT menyerahkan bukti berupa brosur penjualan kavling dalam kawasan reklamasi CPI yang dipasarkan oleh PT. Ciputra Development, Tbk. Serta bukti dalam bentuk berita media online tentang penjualan kavling dalam kawasan CPI.

WhatsApp-Image-20160525

Menurut ahli dari PENGGUGAT yakni Irham Rapy, kondisi existing pantai losari telah mengalami pelambatan arus yang berimplikasi terjadinya tumpukan sampah dan bau busuk, jika reklamasi CPI dilanjutkan, akan menimbulkan Deadzone (Zona mati) yakni terjadinya pelambatan arus yang parah yang akan mengakibatkan tumpukan sampah, limbah dan kotoran lainnya secara massif serta berdampak pada kesehatan masyarakat setempat maupun para pengunjung Pantai Losari. Selain itu, reklamasi CPI dengan tutupan luasan laut 157,23 ha akan memicu abrasi dan sedimentasi di pulau lae – lae serta perusakan rataan terumbu karang di pulau lae – lae. Disisi lain, reklamasi CPI akan memicu terjadinya banjir rob, kata ahli Irham Rapy.

Sementara, menurut Prof. Jompa saat ditanya oleh kuasa hukum TERGUGAT intervensi “apakah reklamasi CPI halal atau haram”? disela pertanyaan tersebut, Majelis Hakim mengklarifikasi bahwa pertanyaan tersebut bukan kapasitas ahli melainkan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Atas pertanyaan tersebut, Menurut Prof. Jompa bahwa reklamasi adalah sah-sah saja yang penting sesuai prosedur dan peruntukannya jelas seperti untuk kepentingan wisata, pelabuhan dan sandaran kapal. Akan tetapi, saat ditanyakan oleh kuasa hukum PENGGUGAT “Bagaimana pendapat ahli jika reklamasi diperuntukkan bagi kawasan bisnis”? Prof. Jompa menolak untuk menjawab. Kuasa PENGGUGAT juga menanyakan terkait sejauh mana pentingnya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) bagi pengelolaan pesisir dan laut. Prof. Jompa menolak untuk menjawab.

Keterangan Saksi Ahli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *