Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Saksi Fakta Tergugat

Jpeg

Makassar, 17 Mei 2016. Setelah pekan lalu PTUN Makassar menggelar sidang kasus atas reklamasi kawasan CPI dengan agenda pemeriksaan saksi fakta Penggugat, pada hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi fakta dari Pihak Tergugat. Bertindak selaku majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH. Sidang yang rencananya akan dimulai tepat pukul 10.00 wita baru bisa dimulai pada pukul 11.00 wita karena Majelis Hakim memiliki agenda sidang lain yang sama pentingnya. Setelah palu sidang diketuk, pimpinan sidang meminta pihak Tergugat untuk melengkapi alat bukti berupa Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Lokasi. Pihak Tergugat menghadirkan alat bukti Izin Lokasi namun tanpa adanya Surat Izin Prinsip dengan alasan bahwa Surat Izin Prinsip yang dimaksud boleh tidak ada dalam penyusunan dokumen AMDAL.

Setelah itu hakim memeriksa identitas para saksi fakta yang diajukan Pihak Tergugat. Adapun saksi yang diajukan berjumlah 3 (tiga) orang masing-masing adalah Suprapto Budi Santoso selaku penanggungjawab perjanjian kerjasama reklamasi kawasan CPI, Drs. Yoseph dari Perizinan Kawasan Mamminasata (penanggungjawab verifikasi permohonan izin reklamasi dalam kawasan Mamminsata), dan saksi ketiga, Ir. Iskandar selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan. Melihat latar belakang dari pekerjaan saksi, Kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa saksi yang diajukan Tergugat memiliki “hubungan langsung” secara hierarki terhadap Tergugat meskipun dalam hukum acara hanya menyatakan “hubungan darah atau semenda” sehingga Kuasa Hukum Penggugat kemudian mengajukan keberatan agar saksi Tergugat tidak disumpah. Namun, keberatan Kuasa Hukum Penggugat ditolak dan proses persidangan dilanjutkan dan ketiga saksi tetap disumpah.

Proses pemeriksaan saksi berjalan cukup alot karena Kuasa Hukum Penggugat tetap konsisten pada pandangan awal bahwa saksi yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat memiliki “hubungan langsung” secara hierarki. Hal Saksi Pertama dinyatakan sebagai penanggung jawab perjanjian kerjasama reklamasi kawasan CPI melalui Surat Keputusan Gubernur No. 1714/IX/2013 tertanggal 4 September 2013. SK ini kemudian menjadi alasan kuat Kuasa Hukum Penggugat menolak seluruh keterangan dari Saksi Pertama dan tidak mengajukan pertanyaan apapun. Untuk saksi kedua dan ketiga Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat menggali beberapa fakta diantaranya bahwa acuan dari verifikasi perizinan reklamasi kawasan CPI hanya mengacu pada Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2013, dan bukti penguasaan lahan oleh Pemerintah didasarkan pada SK Walikota tentang penetapan lokasi CPI. Fakta lainnya yang cukup menarik adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan mengaku tidak dilibatkan dalam hal AMDAL reklamasi bahkan tidak mengetahui perihal pembangunan atau reklamasi kawasan CPI.

Sidang berakhir pukul 17.00 wita dan akan dilanjutkan pekan depan tanggal 24 Mei 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Penggugat dan Tergugat masing-masing 1 orang terlebih dahulu. Sidang ini masih dipantau langsung oleh tim dari Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung wilayah Sulsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *