Categories
SIPOL

Mahasiswa Korban Kriminalisasi Bacakan Pernyataan Sikap di Depan Persidangan

IMG_20150410_144200MAKASSAR – Sidang agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa Wahyu Khaeruddin dan Nasrullah dihadiri oleh puluhan Mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Mahasiswa Makassar (GSMM), 7 April 2015 lalu. Mereka  sengaja hadir memberikan dukungan pada mahasiswa korban kriminalisasi saat aksi demonstrasi menolak penaikan BBM yang berakhir dengan brutalitas aparat kepolisian di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) 13 November 2014 Silam.

Sebelum sidang dimulai massa GSMM berkumpul di depan gedung PN Makassar dengan membawa spanduk berisikan kecaman terhadap peradilan sesat yang dialami oleh kawannya sesama mahasiswa. Secara bergantian mereka berorasi mengecam proses peradilan yang masih berjalan dan menuntut agar membebaskan lima mahasiswa Korban Pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang dijadikan terdakwa.

Sementara di dalam persidangan, kedua terdakwa yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan Pembelaan, terdakwa Wahyu menggunakan kesempatan itu dengan membacakan Pernyataan Sikap GSMM. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan tersebut, terdakwa memutar kembali waktu dan mengingatkan Majelis Hakim akan peristiwa kekerasan pelanggaran HAM yang dialami oleh dirinya dan puluhan civitas akademika UNM.

(Aksi Solidaritas GSMM Di Depan PN Makassar)

Pada peristiwa itu aparat kepolisian melakukan pengejaran dan penyisiran ke dalam kampus UNM sambil terus-menerus melepas tembakan gas air mata, melakukan perusakan kaca jendela gedung dan kaca mobil,  menendang hingga roboh puluhan sepeda motor yang diparkir di seluruh area kampus.

Penyisiran dan pengejaran tersebut bahkan dilakukan hingga masuk ke dalam ruang kelas saat proses perkuliahan sedang berlangsung di Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Fakultas Psikologi. Dalam aksi penyisiran dan pengejaran tersebut, sejumlah mahasiswa mengalami pemukulan dan penendangan serta intimidasi, terutama terhadap mahasiswi. Bahkan  sejumlah wartawan yang melakukan peliputan juga tidak luput terkena pukulan dan perebutan alat rekam oleh aparat polisi yang brutal.

Saat itu, 46 orang ditangkap secara sewenang-wenang, mengalami penyiksaan dan dipaksa mengakui telah melakukan tindak pidana. Selebihnya telah dibebaskan sehari setelah peristiwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Wahyu, Nasrullah, Ihwan, dan Rusmadi diproses hukum dan diseret ke meja hijau. Ahmad Faris Al Amri mahasiswa fakultas turut ditangkap sekitar seminggu kemudian dengan sangkaan sebagai pelaku pembusuran Wakapolrestabes Makassar. Saat proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, mereka mengalami penyiksaan dan dipaksa mengakui telah melakukan tindak pidana, meski mereka terus membantah hingga saat ini, hal itu tak menghentikan proses hukumnya.[Abdul Azis Dumpa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *