Categories
EKOSOB

Kongkalikong Kanwil BPN dan Pemkab Wajo Menanggapi Tuntutan Warga Keera

img_1354WAJO – Setelah kesepakatan terakhir antara warga Keera, PTPN XIV dan pemerintah Wajo untuk segera melakukan pengukuran ulang atas lahan eks. HGU. Dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan Ptpn XIV Unit Keera. Namun, sampai sekarang kesepakatan tersebut belum juga dilaksanakan baik dari pemerintah daerah Wajo maupun Kanwil BPN. Sampai saat ini, Pemkab. Wajo sama sekali tidak memiliki inisiatif untuk mengakhiri konflik lahan eks. HGU. Bahkan, Bupati Wajo memposisikan diri sebagai pihak melawan Masyarakat Keera dengan melaporkan warganya sendiri kepada Polres Wajo terkait dugaan Jual beli tanah eks. HGU.

Bulan lalu, masyarakat telah mendatangi Kanwil BPN untuk meminta penjelasan. Kemudian, Kepala Kanwil mengatakan bahwa, pihaknya tinggal menunggu surat dari Bupati Wajo untuk meminta pengukuran. Karena BPN merupakan lembaga teknis yang hanya bisa bertindak atas permintaan pihak terkait. Selanjutnya, ia menyarankan untuk menemui Bupati Wajo memintanya agar bersurat kepada Kanwil BPN meminta pengukuran lahan eks. HGU. Selain itu, masyarakat juga menuntut agar lokasi yang nantinya akan diukur adalah lokasi yang selama ini digarap oleh warga. Dengan kata lain, lokasi masyarakat tidak digeser ke tempat lain. sehubungan dengan tuntutan masyarakat tersebut, Kanwil BPN tidak mempersoalkan itu yang penting lahan HGU yang akan diperpanjang tetap 6.000 Ha dan tidak terpisah – pisah.

Minggu, 11 Januari 2015, masyarakat Keera yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Keera, kembali melakukan konsolidasi untuk mengevaluasi hasil pertemuan di kanwil BPN dan mempersiapkan rencana pertemuan dengan Bupati Wajo. Pertemuan dilakukan di rumah salah satu warga keera bernama Ambo mawang yang terletak di desa Awota tidak jauh dari lokasi eks. HGU. Pertemuan tersebut dihadiri oleh masing – masing  perwakilan Masyarakat dari setiap Desa dengan jumlah yang hadir kurang lebih 100 orang. Pertemuan berlangsung selama 3 (tiga) jam membahas penentuan batas – batas lahan lahan eks. HGU yang diklaim masyarakat. Tujuan penentuan batas untuk memudahkan pengukuran dan untuk menghindari tipu muslihat Pemerintah Daerah dengan Ptpn XIV. Masyarakat kemudian menunjukan lokasi mereka pada peta yang telah disediakan oleh WALHI dan LBH Makassar.

Pada hari Senin, 12 Januari 2015, perwakilan FRB yang didampingi LBH Makassar dan Walhi Sul-sel mendatangi kantor Bupati Wajo untuk mendesak agar segera dilakukan pengukuran ulang. Warga diterima langsung oleh Bupati dan wakil Bupati, Kapolres serta Kodim. Dalam pertemuan, yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam, Masyarakat meminta kepada Bupati agar bersurat kepada kanwil BPN meminta pengukuran ulang. Namun, Bupati menolak untuk bersurat, karena sebelumnya sudah terbangun kesepakatan bersama untuk pengukuran. Bahkan, Bupati balik menyoroti Kanwil BPN yang sampai sekarang tidak turun untuk mengukur. Dalam pertemuan, Bupati juga dengan sewanang – wenang langsung  menuding masyarakat keera bahwa, mereka telah menjual tanah Negara dan mengklaim dia memiliki bukti kwitansi penjualan. Masyarakat tidak menerima tudingan langsung dari mulut kotor Bupati, kemudian balik menantang Bupati untuk melaporkan ke polisi bagi oknum yang  telah menjual tanah Negara yang dimaksud. masyarakat keera selama ini sudah sering dikriminalisasi dan dilaporkan telah menjual tanah Negara, akan tetapi semua laporan tidak tebukti dan sampai sekarang Polda tidak melanjutkan laporan tersebut. Kuat dugaan masyarakat bahwa, banyak pejabat penting yang turut terlibat dalam jual-beli tanah tersebut sehingga, jika laporan terus dilanjutakan maka semua akan terbongkar. Olehnya itu, tuduhan Bupati kepada masarakat keera dianggap tidak lebih dari gertak sambal.

Setelah dari kantor Bupati, masyarakat keera mendatangi kantor BPN kabupaten Wajo dan diterima langsung oleh kepala BPN. Dalam pertemuan dengan kepala BPN, Masyarakat sedikit mendapat titik terang dari benang kusut dan kongkalikong Pemkab. Wajo. Jika bukan karena ulah Bupati yang meminta sebagian lahan Eks. HGU untuk dipindahkan pada masyarakat pasaloreng, maka pengukuran telah lama selesai. Akibatnya, kesepakatan awal yang sudah terbangun mesti ditinjau kembali. Itulah alasan kanwil BPN sampai sekarang belum turun mengukur, karena belum ada titik terang mengenai batas – batas lahan yan akan diukur. Sehingga, untuk melakukan pengukuran perlu ada pertemuan kembali antara masyarakat keera, Ptpn, pemkab wajo dan kanwil BPN untuk membicarakan kembali kesepakatan terkait peruntakan lahan eks. HGU. Rencananya pertemuan tersebut akan diinisiasi oleh kanwil BPN dengan mengundang semua pihak dalam waktu dekat ini.[Edy Kurniawan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *