Categories
Berita Media

JPU Tolak Eksepsi Penghina Bupati Gowa


SUNGGUMINASA – Sidang kasus dugaan penghinaan atas Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo oleh Fadhli Rahim (33) pegawai negeri sipil di Kabupaten Gowa berlanjut di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin 29 Desember 2014. Agenda sidang berjalan singkat, hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

JPU Denata menyatakan menolak semua poin keberatan pembela. Dengan gaya bicara cepat tanpa jeda, membaca tanggapannya selama kurang dari lima menit, jaksa bersikukuh menganggap dakwaannya sudah sah menurut hukum yang berlaku.

Setelah membaca keberatan penasihat hukum, Denata mengaku bisa memahami eksepsi dari pihak terdakwa.

“Akan tetapi telah dijelaskan dalam nomor register perkara PDN51/Sungguminasa/TPD2/XI/2014 tanggal 9 Desember 2014 (kami) telah memasukkan dukungan dari pasal yang dipersyaratkan dan telah menguraikan dengan lengkap fakta perubahan materiil yang dilakukan oleh terdakwa dari tiap-tiap unsur pasal yang didakwakan sehingga dakwaan ini telah dihitung secara cermat dan tidak ada satupun baik seluruh unsur dari ketentuan pasal yang didakwa termasuk di dalam laporan dalam kurung pengaduan,” urai Denata.

Terkait dengan legal standing, Paharuddin Warela yang mengadukan Fadhli bukannya Ichsan Yasin Limpo sendiri, Denata meringkas penjelasan bahwa pengadu sudah sesuai Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2008.

Menurut Denata, surat dakwaan telah mengurai dengan lengkap dan memenuhi syarat. Dibeberkannya, terdakwa pun sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan didampingi penasihat hukum saat proses penyidikan dan tingkat penuntutan.(rif)

[Arpan Rachman]
Sumber berita: news.okezone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *