Categories
EKOSOB

Penyusunan Renstra Advokasi Petani Takalar Melawan PTPN XIV

dscn3169Makassar, 24 November 2014. Salah satu dampingan LBH Makassar, Serikat Tani Polombangkeng (STP) Takalar yang hingga saat ini masih berjuang mempertahankan lahannya yang masih diduduki PTPN XIV melaksanakan renstra advokasi terkait sengketa lahan tersebut. Rentetan perampasan tanah disertai kekerasan terus dialami oleh petani anggota Serikat Tani Polongbangkeng (STP) Takalar. Dari peristiwa tersebut, menimbulkan beberapa korban kekerasan dan kriminalisasi. Sebagian besar korban kekerasan dialami oleh Perempuan, dan 2 (dua) orang anggota STP bernama Dg. Aming dan Dg. Mangung ditangkap oleh Aparat dengan tuduhan membawa senjata Tajam, dan sampai sekarang masih status tahanan di Polres Takalar. Setelah peristiwa tersebut, situasi semakin mencekam. Para Preman sewaan yang di-back up Aparat dan TNI melakukan penyisiran ke kampung-kampung dengan intimidasi, teror dan kekerasan. Puluhan rumah pondok sawah milik warga turut dibakar.

Menyikapi kejadian tersebut, STP Takalar bersama beberapa organisasi pendamping seperti, LBH Makassar, AGRA Sul-sel, Kontras Sulawesi, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sul-sel dan organisasi mahasiswa melakukan rapat untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) kerangka Advokasi kasus tersebut. Rapat konsolidasi terkait kasus yang dialami oleh anggota STP Takalar adalah untuk kesekian kalinya. Dalam rapat, turut bergabung beberapa pimpinan kolektif STP untuk memaparkan langsung rentetan kejadian kekerasan dan perampasan tanah. Selain itu, beberapa korban kekerasan baik perempuan maupun laki-laki turut bergabung dalam rapat memberikan keterangan yang mereka alami.

Rapat dimulai sejak pagi pukul 09.00 wita dengan agenda mendengarkan keterangan korban kekerasan yang diduga dilakukan H. Bonto ketua DPRD kab. Takalar selaku pihak yang memimpin langsung pengelolaan lahan secara paksa. Selain itu, mendengarkan keterangan para pimpinan STP terkait adanya laporan H. Jabir bonto (ketua DPRD Takalar) yang ditujukan kepada mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kemudian, rapat dilanjtukan dengan agenda penyusunan rencana strategis kerangka advokasi kasus bersama beberapa organisasi pendamping lainnya.

Diskusinya berjalan lancar dan berlangsung selama kurang lebih 4 (empat) jam. Dari hasil diskusi, beberapa aktor pelaku tindak kekerasan dan perampasan tanah berhasil diidentifikasi, yaitu : PTPN XIV Takalar, H. Jabir Bonto (ketua DPRD Kab. Takalar), Polres Takalar, Satpol PP, Kodim/Koramil Takalar, Preman sewaan. Para aktor ini sering menebar teror dan ancaman baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para petani anggota STP, sehingga warga menjadi resah.

Sementara ancaman nyata yang berpotensi akan terjadi kembali adalah bertambahnya korban kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani, Hilangnya hak – hak Petani atas Tanah, Petani kembali kehilangan mata pencaharian sebagai sumber penghidupan, Kemiskinan dan penindasan terhadap Petani Polongbangkeng Kab. Takalar.

Dalam penyusunan rencana strategis advokasi, dibagi menjadi tiga tahapan yaitu ; rencana jangka pendek, rencana jangka menengah, dan rencana jangka panjang. Rencana jangka pendek adalah rencana yang bersifat taktis dan mendesak untuk disikapi, berbeda dengan rencana menengah dan rencana jangka panjang yang tidak mendesak namun, tetap bersifat prioritas.[Edy Kurniawan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *