Workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Untuk Masyarakat

Agenda

Loading Events

« All Events

  • This event has passed.

Workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Untuk Masyarakat

October 13, 2015 @ 8:30 am - 12:30 pm

Latar Belakang

Dalam prinsip Rules of law yang dikemukakan oleh A.V. Dicey diketahui bahwa negara menjamin 3 (tiga) prinsip yaitu supremacy of law, equality before the law dan human rights. Ketiga prinsip tersebut secara mendasar menjamin kepastian hukum, kesetaraan dihadapan hukum dan jaminan atas kemanusiaan dari setiap sendi-sendi negara.

Semestinya masyarakat, aparat penegak hukum hingga pemerintah dapat saling bersinergi dan saling menjaga penegakan rules of law. Namun dalam prakteknya kerap muncul ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang menimbulkan stigma negatif kepada lembaga-lembaga penegak hukum. Salah satu dampaknya adalah terjadi konflik antara masyarakat dan aparat penegak hukum yang semakin melunturkan sendi-sendi Rules of Law.

Selain itu, adanya jaminan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers juga terkadang menerobos sendi-sendi rules of law. Sering didapati adanya pemberitaan media massa atas suatu proses penegakkan hukum yang cenderung berlebihan dan kerap melupakan asas presumption of innocence yaitu asas praduga tidak bersalah. Peristiwa ini biasa disebut trial by the press.
Berangkat dari pemikiran kehidupan berbangsa dan bernegara dalam 4 (empat) pilar kebangsaan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah menerapkan prinsip Rules of Law dalam bentuk Negara Hukum. Seyogianya, penerapan atas Negara Hukum menjadi tanggungjawab negara, namun bukan hanya terbatas pada pemerintah tetapi juga seluruh rakyat berdasarkan pengertian negara sebagai entitas yang terdiri dari pemerintah dan juga meliputi rakyat.

Di dunia peradilan, sejak 10 tahun lalu telah hadir Komisi Yudisial (KY) yang bertugas untuk menjaga dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam tugasnya menjaga kehormatan hakim, KY mengkampanyekan hak-hak para pencari keadilan dan hak perlindungan terhadap hakim melalui program judicial education. KY bermaksud mengajak seluruh stakeholders untuk bersama membangun peradilan dan menjaga marwah hakim dan pengadilan.

Program judicial education memiliki 3 (tiga) pilar strategi yaitu; pertama adalah pilar pemerintah, dimana diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan menghormati dan mematuhi aturan hukum. Kedua adalah pilar aparat penegak hukum, yang diharapkan mampu menjadi roda penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak membeda-bedakan dalam menegakkan hukum. Ketiga adalah pilar masyarakat, dimana diharapkan mampu menjaga dan menghormati penegakkan hukum itu sendiri.

Salah satu bentuk judicial education adalah melakukan pelatihan atau pemantapan kepada seluruh stakeholders terkait untuk saling menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang dirumuskan dalam bentuk Workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Untuk Aparat Penegak Hukum, Pers, dan Masyarakat.

Tujuan Kegiatan

Tujuan umum dari kegiatan workshop ini adalah meningkatkan kesadaran hukum, pengetahuan, keterampilan, dan etika dalam menegakan hukum yang berkeadilan dan mendukung peradilan yang bebas dari kekerasan. Sedangkan tujuan khusus workshop ini, adalah peserta diharapkan mampu:

  1. Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim;
  2. Meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip contempt of court dan bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim;
  3. Meningkatkan pemahaman tentang hukum acara dan tata tertib persidangan; dan
  4. Mendorong peran seluruh stakeholders dalam upaya membangun terwujudnya peradilan yang adil, beretika dan bebas dari kekerasan.

Target Kegiatan

  1. Meningkatnya pemahaman tentang pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim;
  2. Meningkatnya pemahaman tentang prinsip-prinsip contempt of court dan bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim;
  3. Meningkatnya pemahaman tentang hukum acara dan tata tertib persidangan; dan
  4. Terciptanya semangat untuk mewujudkan peradilan yang adil, beretika dan bebas dari kekerasan.

Metode, Peserta, Narasumber dan Fasilitator

Metodologi
Berdasarkan karakteristik workshop, metode pelatihan yang sesuai adalah metode pendidikan bagi orang dewasa (andragogy system) dengan dua kunci utama, yaitu:

  1. Partisipatif atau berbasiskan pada pengetahuan dan pengalaman peserta pelatihan. Agenda pelatihan tidak disusun sebagai blue print yang mati, melainkan sebagai kerangka yang terbuka untuk dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman bersama.
  2. Fasilitator pelatihan berposisi setara dengan peserta pelatihan. Fasilitator tidak menggurui peserta. Peran fasilitator hanya menstimulasi dan memfasilitasi proses pelatihan, termasuk dalam penggalian informasi, tukar menukar pemikiran, analisis, dan pencarian makna atau pembelajaran.

Metode workshop dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut:

  1. Pemaparan;
  2. Diskusi;
  3. Studi kasus; dan
  4. Pemutaran film.

Peserta dan Jumlah Peserta

Berdasarkan metode di atas, pemilihan peserta pada workshop ini perlu memperhatikan beberapa karakteristik sebagai berikut:

  1. Memiliki pengetahuan dan pengalaman tertentu yang berbeda satu sama lain;
  2. Menyukai tukar pendapat dari pada digurui;
  3. Menyukai hal-hal yang bersifat praktis, hanya mau memperhatikan dengan baik apabila materinya dianggap perlu bagi mereka;
  4. Suka dihargai daripada disalahkan;
  5. Membutuhkan suasana yang akrab dengan menjalin hubungan yang erat; dan
  6. Menyukai cara belajar yang terlibat aktif atau partisipatif.

Jumlah peserta pada setiap workshop adalah sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan unsur Aparat Penegak Hukum untuk workshop Aparat Penegak Hukum, Pers untuk workshop Pers, dan Masyarakat untuk workshop Masyarakat.
Adapun kategori peserta Aparat Penegak Hukum adalah berasal dari Advokat, Jaksa dan Polisi. Sedangkan untuk kategori peserta Pers berasal dari Lembaga Pers lokal, PWI, dan AJI. Kemudian kategori peserta Masyarakat berasal dari Ormas, OKP, LSM, Politisi, Pengusaha, dan Pencari Keadilan.

Narasumber

Narasumber dalam workshop berperan untuk memberikan materi-materi yang berkaitan dengan kurikulum workshop sesuai dengan bidang kemampuan masing-masing. Narasumber diharapkan mampu memberikan contoh-contoh yang aktual maupun berbagi pengalaman dari materi yang diberikannya kepada peserta. Narasumber juga diharapkan dapat menimbulkan sikap responsif dari peserta guna menjadikan pembelajaran yang terlibat aktif atau partisipatif.
Adapun unsur Narasumber yang dibutuhkan adalah berasal dari Komisi Yudisial untuk menyampaikan materi wewenang dan tugas Komisi Yudisial, kemudian dari unsur hakim atau advokat atau akademisi lokal untuk menyampaikan tentang Contempt of Court, unsur Jaksa atau Polisi untuk menyampaikan materi terkait Peran Aparat Penegak Hukum, unsur Dewan Pers atau Pakar Komunikasi untuk menyampaikan materi terkait Peran Pers, dan unsur Mitra Advokasi atau Ormas untuk menyampaikan materi terkait Peran Masyarakat.

Alokasi waktu yang diberikan kepada setiap narasumber pada umumnya ditentukan sesuai waktu yang tertera dalam jadwal kegaitan, Secara teknis diharapkan pemaparan materi dari narasumber hanya menghabiskan waktu maksimal 30% dari alokasi waktu yang diperoleh.

Fasilitator

Fasilitator dalam workshop berperan untuk menstimulus dinamika forum dengan menggunakan berbagai macam metode yang dibutuhkan guna menjadikan pelatihan atau workshop tersebut bersifat partisipatif dan mencapai hasil yang diharapkan. Fasilitator juga memegang peranan penting dalam mengendalikan waktu pada saat workshop berlangsung demi menciptakan hasil yang dinamis, efektif, efisien dan partisipatif.

Adapun poin-poin yang perlu mendapatkan perhatian dari fasilitator dalam penyelenggaraan workshop adalah:

  1. Penggunaan pilihan kata dan istilah yang tepat;
  2. Penggunaan contoh-contoh yang mudah dipahami;
  3. Penggunaan metode penyampaian yang tepat dan menarik;
  4. Perhatikan karakteristik dari peserta, narasumber dan tema pelatihan;
  5. Hindari sikap memvonis, menyalahkan, atau membuat peserta menjadi tersinggung;
  6. Bersikap empatik dan memotivasi peserta.

Materi atau kurikulum

Adapun materi atau kurikulum yang akan disampaikan pada workshop ini adalah sebagai berikut:

  1. Orientasi;
  2. Wewenang dan tugas Komisi Yudisial terkait advokasi hakim;
  3. Contempt of Court dan bentuk perbuatannya;
  4. Peran Aparat Penegak Hukum, Pers, dan Masyarakat dalam mewujudkan pengadilan yang beretika dan bebas kekerasan.
  5. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan tersebut pada :

Workshop Masyarakat
Waktu : Selasa, 13 Oktober 2015
Pukul : 08.30 – 12.30
Tempat : Lantai II Mr. Coffe, Jl. Topaz Raya, Panakkukang, Kota Makassar.

Rundown Kegiatan:

JADWAL-WORKSHOP

 

Details

Date:
October 13, 2015
Time:
8:30 am - 12:30 pm
Event Category:

Organizer

Komisi Yudisial RI dan LBH Makassar

Venue

Lt. II Mr. Coffee
Jl. Topaz Raya, Panakkukang, Kota Makassar
Makassar,
+ Google Map
Phone:
0411 - 452888