Konsolidasi Paralegal Se-Sulawesi Selatan

Agenda

Loading Events

« All Events

  • This event has passed.

Konsolidasi Paralegal Se-Sulawesi Selatan

October 23, 2015 @ 8:00 am - October 25, 2015 @ 5:00 pm

Dasar Pemikiran

Secara umum, istilah paralegal menggambarkan seseorang yang telah mendapatkan pelatihan khusus dalam bidang pengetahuan dan ketrampilan hukum untuk memberikan informasi dan bantuan guna menyelesaikan masalah-masalah hukum. Dalam konteks gerakan bantuan hukum, gagasan lahirnya ParalegalKomunitas diarahkan untuk menjawab beberapa hal:pertama, sebagai solusi atasmasalah keterbatasan pekerja bantuan hukum di tingkatan Organisasi Bantuan Hukum (OBH); kedua memainkan peran-peran problem solver dalam perkara-perkara berdimensi hukum di tingkatan komunitas atau sector dan ketiga, berperan sebagai katalisator pendorong kemandirian gerakan rakyat dalam konteks gerakan masyarakat sipil yang lebih luas.

Posisi Paralegal pada skema gerakan bantuan oleh LBH-YLBHI adalah sebagaimana tiga alasan yang terjelaskan di atas. Paralagel, pada konteks ini, diarahkan untuk keluar dari prespektif konvensional seperti yang dikerjakan pengacara magang di kantor-kantor atau law firm professional. Dan semangat itulah yang melandasi LBH Makassardalam mendorong kelahiran Paralegal selama ini.

Meski demikian, perjalanan Paralegal, dari waktu ke waktu terus mengalamai pasang surut. Khusus untuk wilayah Sulawesi Selatan, misalnya, keadaan Paralegaldalam jangakauan LBH Makassar maupun jaringan OBH lainnyaberikut aktivitasnya dalam kerja-kerja bantuan hukum masihmencair dan belum terkonsolidasi dengan baik. Atau pada periode/waktutertentu terkonsolidasi, tapi pada periode yang lain kembali mencair, dan terus menurus seperti itu hingga saat ini.

Beberapa orang Paralegal Komunitas di daerah (luar Makassar) yang pada tahun-tahun sebelumnya intens bersama LBH Makassar dalam kerja-kerja dan gerakan bantuan hukum, belakangan kurang terkoodinasi perkembangan dan aktivitasnya.Sehingga diharapkan tidak menyimpang dari fungsi dan etika paralegal karena persoalan disorientasi atau di luaride-ide bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat.

Berangkat dari situasi seperti itu, konsolidasi paralegal seSulawesi Selatan tidak hanya relevan untuk dialakukan, tapi juga penting mendorong revitalisasi posisi dan peran Paralegal dalam konteks Bantuan Hukum Nasional sebagaimana skema yang dibagun Pemerintah. KehadiranUU No. 16/2011 Tentang Bantuan Hukum yang memberikan legitimasi bagi Paralegal kerja-kerjanya sebagaidari pemberi bantuan hukumperlu dimaknai dan direspon secara strategis.

Momentum lainnya adalah kehadiran UU No. 6/2014 Tentang Desa merupakan peluang bagi Paralegal, khususnya dalam mendorong kemandirian dan akses keadilan bagi masyarakat desa. Paralegal pada konteks ini dapat memanfaatkan UU Desa sebagi instrumen tambahan dalam mendorong pembangunan Desa yang berpihakpada warga Desa, mengusahakan demokratisasi secara lebih riil di tingakt Desa, serta sejumlah upaya lainnya yang relevan guna mendorongDesa yang lebih maju, mandiri,serta sejahtera danberpijak pada prinsip-prinsipdasar hak asasi manusia.

Olehnya itu, LBH Makassar memandang perlu adanya konsolidasi paralegal dalam mendorong peran paralegal dan merespon kedua kebijakan nasional tersebut di atas. Paralegal yang ada di Sulawesi Selatan perlu mengorganisir dan merumuskan agenda-agenda ke depan untuk mendorong penguatan, pengembangan jaringan yang lebih luas antar sektor dan wilayah, serta kemandirian Paralagel di Sulawesi Selatan.

Tujuan

  1. Memetakan peluang dan tatangan Paralegal Sulawesi Selatan;
  2. Merumuskan agenda-agenda bersama Paralegal Sulawesi Selatan;
  3. Merumuskan pola relasi, pola koordinasi, serta mekanisme antara OBH dan Paralegal dan pihak lainnya;

Peserta

Konsolidasi ini dihadiri oleh 30 orang pesertaParalegal komunitas yang selama ini bekerja bersama dengan LBH Makassar maupun jaringan OBH lainnya, dari berbagai sektor dan daerahyakni petani, buruh,kaum miskin kota, penyadang disabilitas, dan perempuanserta Paralegaldiluar wilayah Makassar antara lainSinjai, Takalar, Bantaeng, Bulukumba, Bone,Sidrap, dan Pangkep.

Waktu dan Tempat

Konsolidasi Paralegal akan dilaksanakan selama tiga (3) hari, dimulai pada 23 Oktober sampai 25Oktober 2015 di Hotel Jolin, Jl. Pengayoman, Makassar.

Pelaksana

Konsolidasi Paralegal ini dilaksanakan oleh LBH Makassar atas dukungan The Asia Foudation.

Cp panitia: 082346900024

Jadwal Kegiatan
Konsolidasi Paralegal Se-Sulawesi Selatan

konsolidasi-paralegal_271015

selanjutnya baca, liputan kegiatan Konsolidasi Paralegal Se-Sulawesi Selatan

Details

Start:
October 23, 2015 @ 8:00 am
End:
October 25, 2015 @ 5:00 pm
Event Category:

Organizer

LBH Makassar dan TAF

Venue

Hotel Jolin
Jl. Pengayoman No. 7
Makassar, Indonesia
+ Google Map
Phone:
0411 - 452888