Penangguhan Penahanan Tidak Harus Dengan Jaminan Uang Atau Dengan Menyogok

Cerita Sukses Penangguhan Penahanan terhadap Tersangka TINI, seorang Janda dengan empat orang anak dibawah umur.

Ibu TINI (33 tahun), seorang janda 4 orang anak adalah tersangka kasus Penganiayaan (Psl. 351 ayat 1 KUHP). Kasus ini berawal dari adanya percekcokan antara Ibu TINI dengan tetangganya an. Ibu NUR yang berakhir dengan perkelahian. Atas kejadian tersebut, ibu NUR keberatan dan melaporkan ibu TINI di Polsek Panakkukang dengan laporan Polisi Nomor: LP/632/IV/2014/Restabes Mks/Sektor PNK, tanggal 02 April 2014 dan akhirnya ibu TINI ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan sejak tanggal 8 April 2014.

Menjelang satu minggu masa penahanan ibu TINI, para tetangganya merasa kasihan terhadap anak-anak dari ibu TINI, apalagi salah seorang anaknya an. FAHRIL masih berusia 4 tahun, sehingga beberapa tetangga dan Ketua RW mencoba menfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai dan akhirnya Pelapor (ibu NUR) bersedia mencabut laporannya pada hari Rabu tanggal 16 April 2014.

Atas adanya pencabutan Laporan tersebut, pihak ibu TINI dan anak-anaknya berharap agar pihak Penyidik Kepolisian dapat segera menangguhkan penahanan ibu TINI. Namun harapan tersebut tidak serta merta terwujud karena ternyata pihak Penyidik meminta uang. Hal ini diketahui karena salah seorang tetangga an. JAMAL yang menemani korban ibu NUR pencabutan laporan, menyampaikan kepada TINI bahwa kalau TINI mau dilepaskan penyidik meminta uang sebesar 2 Juta Rupiah. Selain itu, Penyidik Pembantu an. ASRIANTO, SH. juga pernah menyampaikan langsung kepada ibu TINI, bahwa “kalau mau dilepaskan mohon pengertiannya ibu TINI, karena kasus seperti ini tidak bisa gratis”. Informasi ini kemudian berkembang di masyarakat bahwa: “SEBENARNYA IBU TINI SUDAH BISA BEBAS, HANYA DIA PELIT TIDAK MAU MENGELUARKAN UANG JADI DIA MASIH DALAM TAHANAN”

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, ayah kandung ibu TINI an. MUH. JAFAR (65 Tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas) mendatangi kantor LBH Makassar memohon agar anaknya TINI dapat diberikan bantuan hukum, karena dia menduga kasus ini akan tetap berlanjut sampai dipersidangan dan dia tidak mampu memenuhi permintaan uang dari Penyidik. Selanjutnya, Tim Advokat Publik LBH Makassar langsung membuatkan Surat Kuasa untuk mendampingi Tersangka TINI dan keesokan harinya, tanggal 17 April 2014 Tim Advokat Publik LBH Makassar langsung mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan disertai Surat Pernyataan Menjamin yang ditandatangni oleh MUH. JAFAR (ayah kandung TINI). Dalam Surat permohonan tersebut disampaikan beberapa alasan/pertimbangan, antara lain bahwa Tersangka adalah seorang Janda (single parent) dari empat orang anak yang masih kecil dan Pelapor dalam kasus ini telah mencabut laporannya.

Surat Permohonan tersebut diajukan oleh Tim Advokat LBH Makassar dengan cara bertemu langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang an. INNABA BALI, SH. Hal mana awalnya Kanit Reskrim bertanya kepada PH tersangka “Mengapa bukan keluarga Tersangka sendiri yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan ?[1] Oleh karena itu, Tim PH Tersangka menjawab sekaligus memberikan penjelasan yang dapat menyentuh “NURANI KEMANUSIAAN” Kanit Reskrim dengan berkata “Tersangka TINI tidak punya suami karena ia seorang Janda dengan empat orang anak yang masih dibawah umur dan ayah kandungnya sementara kerja bangunan (buruh harian lepas) dan jika memang harus didatangkan, maka biar kami yang menjemputnya karena kalau dia sendiri yang disuruh ke kantor Polsek maka akan memakan waktu yang lama karena dia mengendarai sepeda”.

Mendengar penjelasan Tim PH tersebut, akhirnya Kanit Reskrim an. INNABA BALI, SH. langsung mengarahkan PH Tersangka agar Surat Permohonan Penangguhan tersebut diajukan saja melalui Penyidik Pembantu yakni ARMIN SH dan ASRIANTO, SH., selanjutnya Penyidik Pembantu yang menyampaikan pertimbangan-pertimbangannya kepada Kanit Reskrim.

Atas arahan dari Kanit Reskrim, selanjutnya Tim PH langsung menuju ruang kerja Penyidik Pembantu an. ARMIN, SH. (bukan ASRIANTO, SH. karena ialah yang meminta uang secara langsung kepada Tersangka TINI), selanjutnya saat bertemu dengan penyidik Pembantu an. ARMIN, SH, Tim PH kembali menyampaikan alasan-alasan permohonan penangguhan penahanan tersebut dan hasilnya penyidik ARMIN, SH. menyatakan akan membantu karena dirinya juga mengaku kasihan kepada Tersangka, lagipula Korban sudah mencabut laporannya.

Singkat cerita, pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIta Tersngka TINI dikeluarkan dari Tahanan Polsek Panakkukang dan saat itu Kanit Reskrim an. INNABA BALI, SH. sempat bertanya kepada Tersangka, “mengapa kamu libatkan LBH dalam proses penanganan kasusmu ini ?”, Tersangka TINI langsung menjawabnya, dengan berkata “para pengacara LBH itu sebenarnya bukan orang lain pak, mereka adalah KELUARGA SAYA”[2].

Keberhasilan ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat Miskin masih dapat memperoleh keadilan, dalam kasus ini Tersangka TINI ditangguhkan penahanannnya tanpa adanya Jaminan Uang dan tidak menyogok aparat hukum.[3]

Cerita ini, sekaligus juga telah mengugurkan anggapan masyarakat (tetangga TINI) sebelumnya bahwa ibu TINI harus memberikan uang kepada Polisi agar bisa dilepaskan dari Tahanan.

—-

[1] Pertanyaan Kanit Reskrim mengindikasikan bahwa memang pihak Penyidik ingin meminta uang kepada keluarga Tersangka.

[2] Kalimat ibu TINI bahwa “Pengacara LBH adalah keluarganya” sebenarnya merupakan bahasa kiasan yang menggambarkan sikap Advokat LBH Makassar dengan Klien/ dampingan yang penuh kebersahajaan sehingga Klien/Dampingan telah menganggap LBH Makassar sebagai keluarganya.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

akas 1
Impian Masa Kecil Seorang Tuli menjadi Super Hero
admin-ajax
Agar Proses Hukum Berkeadilan bagi Korban: Catatan Pendampingan Kasus Perkosaan Perempuan Difabel
LBH Makassar
Keberhasilan Reklaiming Petani Belapunranga Atas HGU PTPN XIV
Skip to content