Pembelajaran dari Kasus Terdakwa Agus Salim

Agus Salim, umur 31diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 363 KUHP). Kasus ini diadukan oleh orang tua terdakwa ke LBH Makassar. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan pencurian televisi yang dilakukan oleh Ocean. Saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Ocean mengaku terlibat dalam proses pembobolan brankas di RSUD Salewangan Maros. Agus Salim yang sejak tanggal, 26 Agustus 2013 ditahan di Rutan Bollangi rutan narkotika di Kab. Gowa atas tuduhan kasus narkoba, Agus Salim kemudian bebas pada Tanggal 03 Januari 2014.

Tanggal 22 Januari 2014 Agus Salim ditangkap aparat gabungan Polres Maros, Resmob Polda dan Polrestabes Makassar di rumahnya sendiri di Maccini Sombala. Awalnya Agus Salim ditanya dan diminta mengakui bahwa dia bernama Ari tapi Agus Salim menjawab bahwa namanya saya bukan Ari tapi Agus. Tetapi pihak kepolisian meminta Agus Salim mengakui saja, kalau memang tidak terbukti nanti dipulangkan. Agus Salim lalu dibawa ke posko polisi di Hertasning kemudian langsung dibawa ke posko polisi yang terletak di kawasan bandara udara lama Kab. Maros. Selama dua hari, yakni tanggal 22 – 23 Januari 2014 di posko tersebut Agus Salim terus mendapat kekerasan fisik yakni dipukuli, distrom, Jika pingsan disiram lagi dengan air lalu dipukuli lagi dan dipaksa mengaku bahwa telah melakukan pembobolan brankas RSUD Salewangang Maros pada tanggal 21` Desember 2013.

Saat penangkapan, 2 buah handphone yang salah satunya merek Samsung dan uang Rp.500.000 turut diambil oleh aparat kepolisian. Kedua handphone tersebut sudah dikembalikan ke Agus Salim tetapi uang nominal Rp 500.000 belum dikembalikan. Menurut Syaharuddin (penyidik Polres Maros), yang melakukan itu adalah anggota kepolisian Polres lainnya dan Syahruddin akan bertanggungjawab, namun sampai sekarang tidak pernah lagi ketemu pak Syaharuddin dan belum dikembalikan.

Akibat kekerasan yang dialaminya Agus Salim kondisi seluruh badan Agus Salim memar dan beberapa bagian bengkak bengkak akibat kekerasan fisik yang dia alami, seperti keadaan pada hari Jumat, tanggal 24/01/2014 saat dijenguk oleh ibunya. Awalnya pihak penyidik Polres Maros menduga bahwa Agus Salim 2 kali keluar dari Rutan Narkoba Bolangi dengan menyogok petugas Rutan. Tetapi menurut penjelasan dari Rutan Narkoba Bolangi menepis tudingan tersebut dan bias memastikan hal itu tidak terjadi karena ketatnya pengawasan. Sikap Rutan ini dipertegas oleh kepala Rutan narkoba Bolangi bahkan siap menjadi saksi jika diperlukan oleh pengadilan.

Dalam kasus ini Tim CDL melakukan berbagai langkah advokasi yakni antara lain melakukan investigasi ke Rutan Maros, Rutan Narkoba Bolangi Gowa, membuat Surat Kuasa Khusus. Selain itu karena berdasarkan hasil investigasi Tim CDL terjadi kesalahan prosedur dalam proses penyidikan bahkan kuat dugaan terjadi salah tangkap maka Tim CDL kemudian melakukan tindak lanjut. Tim CDL melakukan kunjungan (road show) ke beberapa media untuk mengkampanyekan kasus ini.

Setelah itu tim lalu membuat dan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Maros. Beberapa alasan dari praeradilan yang dajukan tim CDL antara lain cacat formil penangkapan: dimana surat perintah penangkapan tersebut tidak mencantumkan identitas tersangka (pemohon) dengan lengkap dan jelas (error in persona). Penyidik hanya mencantumkan nama Agus sementara umur, tempat tanggal lahir, pendidikan dan pekerjaan kosong. Bahkan alamat pun tdiak jelas hanya tertulis Makassar. Sehingga tim CDL berkesimpulan bahwa penydik (termohon telah melakukan “salah tangkap” atau erro in persona, karena menangkap orang salah karena adanya perbedaan tempus delicti, dimana saat waktu yang disangkakan tersangka sedang ditahan dalam LAPAS Narkotika Bolangi Gowa. Terkait dengan penangkapan, sejak ditahan tersangka sama sekali tidak menerima surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan dari penyidik.

Selain itu kasus tersangka tidak bisa memenuhi syarat materil yakni tidak didasrkan pada bukti yang cukup karena dari keterangan tersangka menyebutkan bahwa waktu dimaksud tersangka berada dalam LAPAS Narkotika Bolangi Gowa. Keterangan ini bersesuain dengan ketarangan kepala LAPAS Narkotika Bolangi yang berdasrkan dokumen dan saksi tersangka (epmohon) berada di LAPAS Bolangi. Hanya saja pihak hakim praperadilan menganggap bahwa praperadilan tim tidak bisa diterima.

Tetapi dalam perkembangannya kasus ini kemudian tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dimana Kejaksaan Negeri Maros tidak bisa melanjutkan perkara tersangka karena tidak cukup bukti. Sehingga berdasar hal tersebut tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan Kejaksaan Negeri Maros dengan status keluar demi hukum.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

akas 1
Impian Masa Kecil Seorang Tuli menjadi Super Hero
admin-ajax
Agar Proses Hukum Berkeadilan bagi Korban: Catatan Pendampingan Kasus Perkosaan Perempuan Difabel
LBH Makassar
Keberhasilan Reklaiming Petani Belapunranga Atas HGU PTPN XIV
Skip to content