Saat saya masih SD, saya pernah bermimpi ingin menjadi seorang superhero,yang akan menolong orang-orang yang diperlakukan tidak adil.
Saat ini, di usia yang memasuki fase dewasa awal, saya bertanya-tanya, bagaimana saya bisa berpikir seperti itu saat kecil?
Mengapa saya bermimpi ingin menjadi seorang pahlawan super?
Saya berusaha mengingat-ingat apa alasan saya, sepenggal demi sepenggal saya merajut ingatan. Tidak ada jawaban pasti. Saya kembali melihat diri sendiri, seorang Tuli yang masih memiliki sisa pendengaran. Biasa disebut dalam dunia medis sebagai ‘Tunarungu’.
Saya mengenal istilah ini dari seorang dokter. Saat itu, usia saya masih kanak-kanak. Keluarga membawa saya berobat di Rumah Sakit di Kota Makassar. Jaraknya cukup jauh dari rumah saya di Wajo, Sulawesi Selatan. Dokter memeriksa, kemudian memvonis bahwa saya tunarungu. Dokter ini kemudian menyarankan saya menggunakan Alat Bantu Mendengar (ABM). Tapi saran Dokter tidak saya turuti. Saya merasa malu menggunakannya. Lagipula, saya tidak ingin menjadi bahan celaan dan candaan teman-temanku. Apalagi harga ABM sangat mahal bagi keluarga saya. Saat itu, bahkan sampai sekarang, perlakuan stigmatik bagi orang Tuli mudah terjadi. Dalam Bahasa Bugis, orang Tuli disebut juga To Banta’.
Saya bersekolah di SD hingga SMA umum. Keinginan saya untuk bersekolah di Sekolah Luar Biasa tidak pernah kesampaian. Saya memang mengetahui kalau ada sekolah khusus untuk siswa Tuli. Tapi SLB Tuli atau SLB B saat itu hanya ada di Kota Makassar, dan itu jauh dari kampungku. Sekitar lebih seratus kilometer.
Masa kecil saya, sebagai Orang Tuli tidak begitu ceria. Saya menerima ejekan dan candaan nyaris setiap hari. Bahkan sampai saat saya tamat SMA.
Pada 2013, saya mendapatkan beasiswa bidikmisi. Saya lalu memutuskan kuliah di Makassar. Saya memilih jurusan D3 Teknik Mesin dengan Prodi Teknik Konversi Energi. Selama 3 tahun berkuliah, saya mengalami banyak tantangan dan hambatan dalam memahami setiap perkuliahan yang ada. Berbagai rintangan saya hadapi dan berusaha melewati. Di masa-masa ini, saya masih sering menyembunyikan ketulian saya. Saya berpurta-pura memahami perbincangan. Namun, karena itu, saya malah pernah dibilangi sombong oleh Teman-teman, karena saat dipanggil tidak menengok. Tapi, dalam hal prestasi akademik, saya berhasil. Saya berhasil lulus dan malah mendapatkan IPK yang sangat memuaskan.
“Kehidupan yang sebenarnya akan datang dan terus menghampiri seminggu setelah wisuda. Kamu harus bersiap-siap. Jangan senang dulu,” begitu pikirku.
Selulus kuliah, sebenarnya, saya membayangkan diri saya pasti mendapatkan pekerjaan. Saya percaya akan diri dan kemampuan saya. Namun, senyatanya saya masih harus menghadapi kenyataan pahit. Awal 2017, saya melamar di salah satu perusahaan BUMN dan mengikuti serangkaian tes. Saya berhasil lolos sampai tes kesehatan.
Saat tes kesehatan berlangsung, saya memasuki salah satu ruangan untuk tes kesehatan bagian dalam. Dokter mulai menanyakan alat bantu mendengar yang menempel di telinga saya. Ya, ABM itu saya gunakan sejak SMA dan telah membantu saya dalam menyelesaikan studi saya.
Saya mulai khawatir. Berbagai pikiran buruk melintas di benak saya. Benar saja, saya tidak diloloskan ke tes selanjutnya di tahap akhir, wawancara.
“Sampai kapan saya harus menghadapi rintangan-rintangan tersebut? Kapan saya mendapat pekerjaan? Mengapa orang-orang melihat saya sebagai Tuli, bukan melihat dari kemampuan saya?” begitulah tanya demi tanya dalam pikiran terlintas.
Sayapun memutuskan pulang kampung meski pikiran perlakuan diskriminatif itu terus berputar di kepalaku selama sebulan lebih.
Tidak lama, saya memutuskan bangkit dan kembali lagi ke kota. Saya tidak bisa berdiam diri di rumah saja. Saya mulai menjelajah di internet dan mencari segala informasi tentang pengalaman yang saya alami, berujung mempertemukan saya dengan Dunia Tuli dan Disabilitas. Saya berinteraksi dengan teman Tuli dengan menggunakan Bahasa Isyarat. Yah, saya sudah mulai memahami Bahasa Isyarat dan mempelajarinya langsung dari Tulinya sendiri. Saya merasakan manfaatnya, itu sangat memudahkan untuk berkomunikasi dan saya bisa mengungkapkan perasaan serta ekspresi secara utuh.
Dunia saya berubah. Semakin saya melihat lingkungan saya, saya seperti bercermin tentang diri saya. Banyak di antara mereka mengalami diskriminasi, tidak dapat diterima bekerja hanya karena keterbatasan akses informasi dan komunikasi. Saya lalu mencari informasi lebih dalam tentang diskriminasi dan mempertemukan saya dengan salah satu organisasi Difabel di Makassar yaitu PerDIK (Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan). Saya memutuskan untuk mulai bergabung dan ikut aktif menyuarakan hak-hak Tuli dan Disabilitas.
Pada bulan Juli 2017, saya mendapat informasi tentang beasiswa kuliah di jurusan Hukum dan beasiswa tersebut disponsori oleh salah satu Organisasi Nirlaba dari Amerika, yang di mana semua anggotanya Tuli. Mereka mencari kandidat Tuli yang berasal dari Indonesia, yang ingin berkuliah di jurusan hukum. Saya merasa tertantang dan merasa harus mengambil kesempatan berharga tersebut. Beasiswa tersebut sangat sesuai dengan keinginan saya kuliah lagi dengan jurusan yang sesuai dengan latar belakang pergerakan advokasi saya saat ini. Saya kemudian mendaftar di salah satu kampus swasta terbaik di Jakarta, Universitas Esa Unggul. Saya diterima. Orang yang mengenalkan saya dengan beasiswa ini adalah Michael Stein Steven. Dia pendiri Organisasi D-LAW di Amerika Serikat.
Sejak kuliah, saya juga aktif di beberapa organisasi seperti Young Voices Indonesia, Pandulisane, dan Gerkatin. Pengalaman saya berada di organisasi dan komunitas tersebut mengajarkan saya mengenal Disabilitas lebih luas dengan kebutuhan aksesnya.
Awal 2020, saya memanfaatkan waktu libur untuk magang di salah satu organisasi Difabel di Jogjakarta, yakni SIGAB Indonesia. Saya ditempatkan di bagian advokasi dan pendampingan hukum. Saat saya magang, saya diberi kesempatan ikut bersama dengan Tim Advokasi dalam proses pendampingan difabel berhadapan dengan hukum. Saat itu saya mendatangi rumah korban di salah satu desa di Gunung Kidul. Saya mengikuti setiap proses, saya melihat bagaimana proses itu berjalan dan memberikan saya banyak hal serta perspektif yang lebih luas.
Korban dari kasus yang saya tangani merupakan seorang perempuan Tuli yang mengalami kekerasan seksual. Selain itu, korban berkomunikasi dengan bahasa isyarat alami dan tidak memahami bahasa isyarat yang umum digunakan oleh teman-teman Tuli dan juga mampu berbicara bahasa Jawa. Saya melihat data diskriminasi terhadap difabel lebih banyak lagi. Hasilnya, saya melihat fakta bahwa kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja. Banyak kasus serupa di daerah lain.
Di Kota Makassar, menurut data PerDIK, kasus kekerasan seksual yang melibatkan Difabel sepanjang 2017 tercatat oleh Tim Advokasi PerDIK terdapat delapan kasus. Sebagian kecil dari kasus tersebut berhasil masuk ke ranah kepolisian. Saya turut tergabung menjadi bagian di dalamnya sebagai anggota yang mengadvokasi difabel, yang berhadapan dengan hukum dan juga alasan saya mengapa perlu bersekolah dengan latar belakang hukum.
Jadi, pilihan kuliah dan bidang advokasi yang saya pilih ada kaitannya untuk memperkuat divisi atau organisasi PerDIK untuk mengadvokasi hak difabel. Contoh, salah satu kasus yang pernah kami tangani di PerDIK, yaitu seorang gadis Tuli yang menjadi korban pemerkosaan dan itu terjadi di beberapa daerah seperti Makassar, Soppeng, dan Bulukumba. Dalam kasus ini, korban (Tuli) berhak mendapatkan perlakuan khusus seperti didampingi juru bahasa isyarat (JBI) untuk memudahkannya menyampaikan keterangan dan pendampingan hukum secara setara dengan perspektif gender dan Disabilitas yang tepat. Bukan mengabaikan hak-haknya sehingga membuat korban tidak mendapatkan keadilan yang fair. Catatan kasus tersebut dapat ditemukan di Link https://ekspedisiDifabel.wordpress.com/2017/03/25/kekerasan-seksual-anak-gadis-Difabel dan-sejumlah-kekhawatiran-yang-harus-terjawab/.
Berdasarkan kasus tersebut, tentu saja memberikan saya banyak pertanyaan yang terlintas, “Mengapa hal itu bisa terjadi?”. Salah satunya, selama proses pendampingan banyak tantangan yang dihadapkan. Sebagai contoh, pihak kepolisian yang masih awam mengenai isu Disabilitas juga kerap keliru memperlakukan difabel berhadapan dengan hukum. Mereka bingung bersikap tidak tahu-menahu tentang bagaimana berinteraksi dengan difabel serta tidak mengetahui tentang cara penanganan yang tepat. Penegak hukum kerap merendahkan martabat Difabeldifabel. Kami menyebut perilaku seperti ini sebagai Audisme, atau perspektif orang dengar yang merasa superior dari orang Tuli dan merendahkan kemampuan mereka. Akibat pandangan Audisme ini (disadari atau tidak) kemampuan dan kecakapan hukum difabel sering kali diremehkan. Menurut saya, harus ada pengetahuan baru dan edukasi yang tepat bagi para aparat penegak hukum, agar sikap dan perlakuan audis—sebagaimana perlakuan ableist (dalam konteks lebih luas terkait perlakuan stigmatik bagi difabel) tidak terjadi lagi .
Selain kasus tersebut, bagaimana dengan penegakan hukumnya? Difabel juga berhak atas proses peradilan yang fair sebagaimana yang diamanahkan oleh pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights. Pasal ini berisi jaminan prosedural agar peradilan berjalan dengan baik dan fair. Beberapa kekhususan yang harus diperhatikan pada proses peradilan bagi difabel adalah kebutuhan ketersediaan layanan peradilan yang berbeda dengan orang kebanyakan.
Ketersediaan layanan ini berkaitan dengan dua hal, yaitu aksesibilitas fisik dan aksesibilitas prosedural. Berkaitan dengan kewajiban peradilan untuk memastikan bahwa sarana fisik seperti gedung pengadilan, ruang sidang, berkas acara pemeriksaan, surat dakwaan maupun tuntutan aksesibel bagi difabel. Gedung bertingkat dengan lantai berundak yang tajam pastilah menyulitkan pengguna kursi roda untuk mengakses peradilan. Berkas dakwaan dan tuntutan dalam bentuk hardcopy pasti akan menyulitkan bagi difabel netra untuk membacanya. Debat persidangan yang berbahasa rumit akan menyulitkan difabel intelektual untuk memahami dakwaan atau tuntutan bagi mereka.
Aksesibilitas prosedural berkaitan dengan hukum acara yang pada beberapa contoh lain yang masih mengganggu akses Difabel. Kita mengambil contoh mengenai ketentuan saksi. Saksi yang dimaknai secara khusus hanya orang yang melihat dan mendengar sendiri pasti akan sangat sulit dipenuhi bagi difabel netra dan seorang Tuli.
Selama perkuliahan, saya juga sering kali mengikuti proses beracara di pengadilan. Selain untuk menyelesaikan tugas perkuliahan, saya tetap mengamati dan melihat bagaimana akses yang ada di pengadilan. Yang saya lihat secara langsung, sangat jauh dari apa yang selama ini disuarakan oleh teman-teman difabel dalam menyuarakan pentingnya aksesibilitas fisik, arsitektur, infrastruktur maupun literatur.
Dari permasalahan tersebut, hal ini menguatkan tekad saya untuk tetap berjuang di garis perjuangan bersama teman-teman difabel serta berupaya mendorong perubahan dalam Dunia Hukum. Sudah seharusnya dunia hukum berbenah dan meningkatkan kesadarannya akan kehadiran difabel. Apalagi Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak difabel (UN CRPD) pada 2011 dan telah menerbitkan Undang-undang Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas. Hal ini akan menjadi pedoman bagi saya untuk tetap bergerak dan mengadvokasi hak-hak Disabilitas dalam peradilan.
Saya tahu itu adalah sebuah mimpi yang sangat besar. Tapi tekad saya sangat bulat, saya tetap meyakini mimpi itu akan terwujud.
Pada awal Maret 2020, saya kembali ke Jakarta setelah selesai magang di Jogja dan paginya tiba di Stasiun Pasar Senen. Saya mengaktifkan gawai saya dan membaca notifikasi berita, Indonesia mendapati kasus pertamanya Covid19 dan menjadi trending topik. Karena wabah Covid19, hampir setiap hari Pemerintah Indonesia mengadakan press conference di depan layar TV nasional untuk memberikan informasi arahan dan tindakan kepada masyarakat Indonesia namun informasi tersebut tidak sampai kepada orang-orang Tuli karena tidak disediakannya juru bahasa isyarat dan teks pada layar tv.
Hal tersebut memicu kemarahan dan protes orang-orang Tuli karena pemerintah tidak menghormati hak-hak fundamental Tuli dalam memperoleh informasi dan saya mewakili Hard of Hearing beserta teman-teman Tuli lainnya berinisiatif membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak meninggalkan dan menghilangkan hak-hak orang-orang Tuli serta segera membentuk tim interpreter yang bertugas saat press conference. Dua hari kemudian, pemerintah sudah memberikan akses interpreter saat menyampaikan press conference dan teks lewat video dan itu merupakan kerja advokasi yang berhasil dan dapat dinikmati oleh seluruh Tuli di Indonesia. Jika teman-teman ingin membaca isi suratnya sila berkunjung ke web PerDIK atau meng-klik tautan ini https://ekspedisidifabel.wordpress.com/2020/03/16/tuli-dan-sepucuk-surat-untuk-presiden-indonesia/
Pada bulan Oktober 2020, saya kembali mengikuti praktik magang di Kota Makassar, tepatnya di LBH Makassar. Saya ditawari oleh Direktur PerDIK, Kak Rahman Gusdur untuk magang di sana. Magang kali ini sebagai tugas praktik kuliah yang seharusnya magang dilakukan di Jakarta tapi karena adanya Pandemi Covid19 perkuliahan dialihkan ke sistem daring yang awalnya dilakukan dengan tatap muka.
Perkuliahan dengan sistem daring membuat sebagian besar mahasiswa memilih pulang kampung termasuk saya. Perkuliahan sistem daring ini banyak menuai permasalahan, khususnya sebagai mahasiswa Tuli. Pendapat saya mengenai sistem daring ini dimuat dalam tulisan Tirto, teman-teman dapat membacanya di tautan ini https://tirto.id/kuliah-online-di-indonesia-yang-tak-ramah-bagi-mahasiswa-tuli-fQbZ.
Pandemi Covid19 memaksa saya harus magang di Kota Makassar dan sangat bersyukur karena dapat lebih dekat dengan kawan-kawan di PerDIK dalam waktu yang lama. Selama magang, saya mendapati pengetahuan baru yang tidak saya temui di bangku perkuliahan dan juga mendapati hambatan. Seperti, saat saya ditugaskan untuk mendampingi pewawancara dalam melakukan wawancara dengan Pemohon bantuan hukum, saya kesulitan melakukan proses wawancara. Hal ini dikarenakan pandemi covid19 harus mengikuti aturan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Sebagai Tuli, saya dapat membaca gerak bibir lawan bicara dan saat Pemohon menggunakan masker saya kesulitan untuk berkomunikasi karena bagian mulutnya yang tertutup masker sehingga tidak dapat memahami apa yang dikatakan oleh Pemohon. Selain itu, LBH Makassar merupakan salah satu lembaga bantuan hukum di Kota Makassar yang sudah mulai menerapkan sistem inklusif seperti menerima laporan korban dengan Difabel atau melakukan pendampingan hingga putusan ketika Difabel berhadapan dengan Hukum. Namun selama magang masih ada kesulitan ketika berkomunikasi dengan Difabel Tuli karena kurangnya pengetahuan tentang Budaya Tuli.
Awalnya mereka melihat saya seperti orang Dengar (Istilah untuk orang yang dapat mendengar) dan ketika berkomunikasi barulah sadar bahwa saya seorang Tuli. LBH Makassar telah melakukan langkah tepat untuk membukakan pintu yang seluas-luasnya kepada difabel untuk melakukan permohonan bantuan hukum jika berhadapan dengan hukum dan hal tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada Difabel sebagai pemegang hak asasi manusia.
Dukungan terhadap Tuli jangan terbatas pada proses Difabel Berhadapan Dengan Hukum saja, namun harus pula memasukkan unsur Budaya Difabel terutama Budaya Tuli. Pengalaman saya sebagai mahasiswa Tuli yang sedang magang di LBH Makassar menurut saya, juga penting menimbang Budaya Tuli yang saya miliki. Di dalam setiap proses kerja magang saya, khususnya dalam lingkaran terdekat LBH Makassar harus juga terbangun pemahaman itu. Advokat, Paralegal dan Staf LBH Makassar perlu turut mempelajari tentang perspektif difabel dan bagaimana berinteraksi dengan difabel dan itu akan sangat diperlukan ketika melakukan proses wawancara hingga pendampingan di peradilan.
Dari proses Panjang yang saya hadapi itu, sepertinya saya memang sedang mengarah pada pencapaian impian masa kecil saya, menjadi “super hero” bagi Tuli. Saya ingin mengabdikan diri dan kemampuan saya untuk memperjuangkan hak-hak Tuli khususnya dan difabel pada umumnya[]
Oleh: Andi Kasri Unru, Mahasiswa, Aktivis Tuli, PerDIK
Bisa hubungi Andi Kasri Unru atau Akas di andikasriunru@gmail.com, 085298912824
Catatan: Kisah ini telah dimuat di ekspedisidifabel.wordpress.com pada 09 januari 2020