Menu dan Fitur
Adapun daftar Menu dan Alur operasional aplikasi SIMPENSUS ini yang terdiri dari :
- Menu “PEMOHON & PERMOHONAN” yang didalamnya mencakup identitas diri Pemohon dan Kronologis Kasus yang dimohonkan, setelah data diinput secara otomatis memperoleh nomor registrasi kasus dan secara otomatis pula menyediakan Formulir Baku “Bukti Permohonan” yang akan diserahkan kepada Pemohon dan “Formulir Permohonan Bantuan Hukum” sesuai standar bantuan hukum nasional – BPHN yang dapat langsung dicetak dan ditandatangani oleh Pemohon.
- Dilanjutkan dengan Menu “APPROVAL” yang berfungsi untuk menginput data permohonan yang diterima atau ditolak (disertai dengan pertimbangan/alasan), pilihan Jenis Kasus (Pidana, Perdata, TUN) dan bentuk layanan (Konsultasi, Negosiasi, Mediasi dan Pendampingan Hukum Litigasi) dan nama Advokat Publik & Asistennya yang ditugaskan sebagai Penanggungjawab kasus.
- Selanjutnya Menu “PROGRESS”, berfungsi untuk mengimput data Status Kasus (selesai atau belum selesai), tanggal dan Tahapan Penanganan (mulai Konsultasi sampai dengan upaya hukum Peninjuan Kembali) yang disertai catatan penting terkait Penerapan hukum, Perilaku Aparat dan perilaku Pencari Keadilan. Menu isian “Catatan penting” ini sangat berguna untuk memantau faktor dan aktor dalam proses penegakan hukum.
- Menu “FORM. LAYANAN”, berfungsi menyediakan daftar pertanyaan/ isian Layanan Bantuan Hukum NonLitigasi. Setelah data diinput secara otomatis menghasilkan suatu format baku Formulir Layanan Konsultasi, Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi sesuai dengan standar BPHN, yang langsung dapat dicetak dan ditandatangani oleh Penerima Layanan maupun pihak lainnya yang bersengketa;
- Lalu “Menu Analisis” yang berfungsi untuk menginput Jumlah Penerima Manfaat/ Klien (berdasarkan Jenis Kelamin dan Tingkatan Usia), Bentuk Kasus (Individual atau Kelompok), Sifat Kasus (NonStruktural atau Struktural), dan Issue Kasus Berbasis HAM (Pelanggaran Hak Sipil dan Politik; Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Pelanggaran Hak Anak, Perempuan dan Difabel, dan seterusnya) disertai dengan analisis kelompok korban dan kelompok pelaku.
- Dan terakhir adalah “Menu REPORT” yang merupakan tabel penjumlahan perbulan maupun pertahun dari keseluruhan data yang telah diinput pada menu-menu sebelumnya yang bekerja untuk menghitung data secara otomatis seperti Jumlah Permohonan (yang diterima dan ditolak), jumlah Layanan berdasarkan jenis kasus dan bentuk layanan, jumlah total penerima manfaat berdasarkan jenis kelamin dan usia, dan lain-lain serta tersedianya Jurnal Tahapan Pelayanan Bantuan Hukum setiap kasus. Semua tabel data/ jumlah kasus tersebut disediakan fitur untuk dikonversi ke dalam file Ms. Exel dan PDF.
Dalam menjamin tingkat sekuritasnya, Aplikasi ini dijalankan melalui Jaringan-Internal (LAN dan Wi-Fi) sesuai dengan IP-Address Komputer Server dimana aplikasi SIMPENSUS ditanamkan. Semua staf dan karyawan harus memiliki id–account dan password untuk masuk dan memanfaatkan aplikasi SIMPENSUS dan semua staf/karyawan dapat melihat semua data kasus yang telah diinput termasuk menu Report. Namun untuk dapat melakukan pengimputan (termasuk merubah) data harus sesuai dengan batas kewenangan yang telah diatur dalam aplikasi ini yang disesuaikan dengan ketentuan dalam SOP Penanganan Perkara. Aturan (roll) pembatasan hak akses pemanfaatan SIMPENSUS yaitu :
- Staf Administrasi dan Karyawan lainnya hanya berwenang untuk melihat (read only) data kasus namun tidak berwenang melakukan input data;
- Asisten Advokat bertugas/berwenang untuk melakukan input data dalam menu “PEMOHON & PERMOHONAN” serta menu “PROGRESS” khusus untuk nomor registrasi Kasus yang menjadi tanggung-jawabnya;
- Advokat Publik bertugas input data dalam menu “PROGRESS” dan “ANALISIS” berdasarkan nomor registrasi kasus yang menjadi tanggung-jawabnya dan dapat menggunakan hak akses Asisten Advokat; 4) Direktur & Wakil Direktur Bidang Operasional bertugas untuk Input data dalam menu “APPROVAL” dan dapat menggunakan hak akses Asisten Advokat dan Advokat Publik; dan terakhir adalah 5) Wakil Direktur Bidang Internal/ Administrator (Penanggung-jawab) yang dapat menggunakan hak akses Asisten Advokat, Advokat Publik, Wakil Direktur dan Direktur.
Comments
No comment yet.