Latar Belakang
Permohonan Layanan bantuan hukum dari masyarakat pencari keadilan di LBH Makassar terus mengalir bahkan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Demikian halnya, Aktivitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, baik Litigasi maupun NonLitigasi menjadi rutinitas harian para advokat publik LBH Makassar dengan berbagai catatan penting (output) dalam setiap aktivitas terkait penerapan hukum, perilaku aparat & pencari keadilan. Seluruh rangkaian aktivitas organisasi tersebut di atas tentunya kaya akan data dan pengetahuan yang seharusnya tercatat. Sayangnya proses pencatatan dilakukan secara manual oleh masing-masing Advokat Publik atau Asistennya mengigat belum adanya staf khusus yang bertanggungjawab untuk mengumpulkan data & informasi tersebut. Demikian juga dengan penataan dan penyimpanan dokumentasi kasus yang belum tertata dengan baik.
Kondisi ini tentunya sangat menyulitkan organisasi dalam pengelolaan dan penyajian data layanan bantuan hukum kepada Publik maupun Mitra. Bahkan Tradisi organisasi yang selama ini menyajikan Laporan Akhir Tahun disusun hanya berdasarkan pencatatan manual yang membutuhkan waktu yang lama, kurang akurat karena adanya data yang tercecer/hilang. Sementara data layanan bantuan hukum yang disajikan sangatlah dalam dan kompleks karena dikemas berdasarkan beberapa kategori yakni Jumlah kasus yang dimohonkan dan terlayani dengan pembagian Jenis Kasus (Pidana/Perdata/TUN), Bentuk Layanan (Litigasi & NonLitigasi), Perkembangan Penanganan Kasus hingga Analis lanjutan seperti Bentuk Kasus (Individual/Kelompok) serta kategorisasi berdasarkan Issue HAM. Belum lagi terkait kebutuhan Klien untuk setiap saat dapat mengetahui sejauhmana perkembangan/ tahapan kasus yang ditangani LBH Makassar.
Berbagai upaya organisasi untuk keluar dari kesulitan tersebut pernah dilakukan antara lain dengan menempatkan salah seorang Staf Advokat Publik untuk merangkap jabatan sebagai Staf Divisi Informasi & Pendokumentasian (Indok) namun ternyata belum efektif mengingat yang bersangkutan tidak fokus dalam melakukan pencatatan karena masih tetap melakukan aktifitas layanan bantuan. Selain itu, karena pencatatan masih secara manual.
Comments
No comment yet.