Prosedur Standar Penggunaan Baruga Paralegal
Prosedur Penggunaan Baruga Paralegal

-
Pendahuluan
Baruga Paralegal merupakan aset YLBHI/LBH Makassar dan PERKASI dalam konsep dan pembangunannya melibatkan jaringan, dampingan dan alumni LBH Makassar.
Keberadaan Baruga Paralegal dilandasi oleh semangat dan tujuan untuk pendidikan rakyat terutama Sekolah Paralegal sekaligus sebagai wadah untuk konsolidasi gerakan sosial atau gerakan rakyat di Sulawesi Selatan.
Selain sebagai aset dan sarana YLBHI/LBH Makassar dan PERKASI, penggunaan Baruga Paralegal juga diperuntukkan sebagai tempat kegiatan jaringan dan dampingan LBH Makassar. Untuk memaksimalkan pengelolaan penggunaan Baruga Paralegal tersebut, maka perlu diterbitkan SOP (Standard Operating Procedure) Penggunaan Baruga Paralegal.
Ruang Lingkup
SOP berlaku untuk pengelolaan dan mekanisme penggunaan Baruga Paralegal YLBHI/LBH Makassar.
Tujuan
Sebagai pedoman dan prosedur pengeloalaan dan mekanisme penggunaan Baruga Paralegal
-
- Pengelolaan dan mekanisme penggunaan Baruga Paralegal pada prinsipnya dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada misi atau tujuan kebijakan umum YLBHI/LBH Makassar serta prosedur dalam SOP;
- Pengelolaan dan mekanisme penggunaan Baruga Paralegal dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan strategis jaringan dan dampingan LBH Makassar;
- Baruga Paralegal didayagunakan untuk kegiatan-kegiatan keparalegalan dan simpul perjuangan masyarakat miskin dan marjinal;
- Penggunaan Baruga Paralegal pada isu atau jenis yakni pendidikan, musyawarah, rapat/ pertemuan, seminar, diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion) dan konsolidasi;
- Penggunaan Baruga Paralegal yakni jaringan dan dampingan LBH Makassar, sepanjang tidak sedang digunakan oleh LBH Makassar, PERKASI atau pihak lainnya;
- Pengguna Baruga Paralegal berhak menggunakan fasilitas yang ada serta berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan kebersihan Baruga beserta fasilitasnya;
- Pengelola dan mekanisme penggunaan Baruga Paralegal dilakukan oleh LBH Makassar bersama PERKASI atau badan pengelola yang dibentuk untuk itu;
- Wakil Direktur Internal LBH Makassar bertanggungjawab dalam pengelolaan penggunaan Baruga Paralegal.
-
- Pengguna mengajukan surat permohonan penggunaan Baruga Paralegal kepada LBH Makassar dan atau PERKASI, paling lambat (2) hari sebelum kegiatan dengan disertai TOR (Term of Reference) atau catatan informasi terkait kegiatan yang mana mencantumkan waktu dan tujuan kegiatan serta nomor kontak pengguna;
- Pengajuan surat permohonan penggunaan Baruga Paralegal dapat dilakukan lewat surat resmi ditujukan kepada Direktur LBH Makassar (alamat: Jl. Pelita Raya 6 Blok A.34 No.9) atau Ketua PERKASI. Juga dapat melalui surat elektronik (email) LBH Makassar, yakni lbhmks.ylbhi@gmail.com dan atau indok.lbhmakassar@gmail.com, untuk diagendakan waktu dan sebagai laporan penggunaan;
- Pengguna telah dapat menggunakan Baruga Paralegal sebagai tempat kegiatannya setelah mendapat konfirmasi penggunaan oleh LBH Makassar dan atau PERKASI;
- Pengguna Baruga Paralegal dikenakan biaya administrasi dan operasional pengelolaan Baruga Paralegal sebesar Rp. 50.000 per hari untuk jaringan mahasiswa dan Rp. 100.000 untuk jaringan non-mahasiswa;
- Paska kegiatan, pengguna Baruga Paralegal mengirimkan beberapa foto dokumentasi kegiatan kepada LBH Makassar melalui lbhmks.ylbhi@gmail.com dan atau indok.lbhmakassar@gmail.com sebagai bahan laporan penggunaan.
