Divisi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar menilai, pemulihan psikologi dan fisik perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan belum memadai.

Staf Divisi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar, Rezky Pratiwi menyebut, para korban belum mendapatkan layanan yang memadai untuk pemulihan psikologis dan medisnya.

“Dalam penyidikan memang kami pantau pelibatan tenaga psikolog dan medis masih terbatas dalam ranah pembuktian, sementara biaya pemeriksaan dan perawatan kebanyakan masih ditanggung sendiri oleh korban,” ujar Rezky.

Hal ini kata Resky kemudian diperparah dengan penerapan restitusi atau kompensasi bagi korban oleh aparat hukum yang masih tergolong rendah.

Hal ini kata Rezky perlu perhatian serius oleh pemerintah, pasalnya bagian terpenting dari perlindungan perempuan dan anak adalah pemulihan kondisi psikologis dan fisik.

“Kitakan tahu para korban ini cenderung akan mengalami trauma, apalagi jika kasusnya berupa pelecehan seksual seperti pemerkosaan atau kasus kekerasan lainnya seperti KDRT. Kondisi itu yang seharusnya menjadi perhatian serius dan pemerintah serta penegak hukum penting untuk menyediakan layanan pemulihan kondisi psikologis,” ungkap Rezky.

Dalam catatan akhir tahun LBH Makassar, tercatat ada 32 laporan kasus kekerasan perempuan dan anak. Di mana 15 di antaranya adalah korban kekerasan seksual, 16 kasus KDRT dan satu kasus hak atas identitas anak.

LBH Makassar juga mencatat tiga tahun terakhir laporan kasus kekerasan seksual meningkat, hal ini kata Rezky adalah indikasi positif, sebab korban sudah mulai memiliki pemahaman dan keberanian untuk melayangkan laporan.

Kata Rezky hal ini menjadi penting, sebab dengan begitu akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membantu korban kekerasan seksual.

“Ini peningkatan, kita harap korban (kekerasan perempuan dan anak) tidak menyembunyikan kejadian yang menimpa, karena dengan berani melapor adalah tindakan yang benar. Makanya kita juga harapkan layanan pendukung utamanya pemulihan kondisi psikologis ini bisa dioptimalkan pemerintah dan penegak hukum di Kepolisian,” pungkasnya.

 

 

Catatan: Berita ini telah diterbitkan di media online Makassar.sindonews.com pada 31 Desember 2019

Skip to content