Pemda Mengabaikan Aspirasi Warga, Melindungi Kepentingan PT. TBG dan Aparat untuk Mengintimidasi

Pinrang, 02 Agustus 2024. Mediasi terakhir  dilaksanakan (1/8) di Kantor Bupati Kabupaten Pinrang berujung pada kesimpulan deadlock (buntu), Pemda menyatakan tidak dapat menentukan sikap terhadap permasalahan tower telekomunikasi yang berdampak kerugian pada Warga serta membiarkan Warga dan PT. TBG menempuh jalannya masing-masing. Hal ini diterangkan Warga bersama Tim Hukum LBH Makassar selaku Kuasa Hukum sewaktu menyelenggarakan Konferensi Pers […]

Skip to content