Wilayah dan Jaringan Kerja
Prioritas wilayah kerja LBH Makassar adalah wilayah Propinsi Sulawesi Selatan meliputi: Kota Makassar, Kab. Maros, Kab.Gowa, Kab.Takalar, Kab.Jeneponto, Kab.Bantaeng, Kab. Bulukumba, Kab. Sinjai, Kab. Bone, Kab.Soppeng, Kab.Pinrang, Kab.Sidrap, Kab.Enrekang, Kab.Wajo, Kab.Tanah Toraja, Kab.Luwu. Kab.Luwu Timur, Kab. Luwu Utara, Kab. Selayar, Kab. Pangkep, Kabupaten Barru dan Kota. Pare-Pare, Kab. Pangkep, Kota Palopo.
LBH Makassar yang dahulu bernama LBH Ujung Pandang sejak berdiri hingga dalam perkembangannya telah beberapa kali melaksanakan dan terlibat dalam berbagai kegiatan atau program yang berkaitan dengan bantuan hukum dan advokasi serta melakukan studi kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum struktural, LBH Makassar menangani tidak kurang dari 150 kasus/perkara setiap tahunnya. Strategi dan out put dari kegiatan dan program LBH Makassar selalu mengacu pada terciptanya pemberdayaan masyarakat terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan posisi tawar masyarakat. Untuk itu LBH Makassar telah pula melakukan pelbagai kegiatan berupa Training, Worshop, Seminar sebagai upaya penguatan kapasitas Hukum & Politik masyarakat sipil ( Marginal ) dan Promosi penegakan Hukum dan HAM.
Dalam menjalankan aktifitasnya, LBH Makassar memperoleh dari Subsidi YLBHI, Kerjasama dengan organisasi yang memliki perhatian dalam Issu Hukum, HAM, Good & Clean Governance, Fundrising, sumbangan berbagai pihak yang sifatnya tidak mengikat.
Comments
No comment yet.