Forum Advokasi Bantuan Hukum Sulawesi Selatan bertemu dengan Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) , Usman Lonta, dalam rangka Audiens mengenai Draf Naskah Akademik dan Rancangan Perda Bantuan Hukum Prvinsi Sulsel. Pertemua ini di gelar di ruangan Komisi C kantor DPRD Provinsi Sulsel pada 05 April 2019. Forum Advokasi Bantuan Hukum sendiri dihadiri oleh Muhammad Haedir (LBH Makassar), Abdul Azis (Advokat Publik), Rosmiati Sain (LBH Apik) dan Maemanah (LKBH Sawerigading) dan Syamsumarlin (PBHI).
Audiens tersebut dipimpin langsung oleh Usman Lonta dan memberikan kesempatan secara langsung kepada seluruh perwakilan Forum Advokasi Bantuan Hukum Sulsel untuk menyampaikan argumennya masing-masing mengenai Draf Naskah Akademik dan Ranperda Bantuan Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Poin penting yang disampaikan oleh Forum Advokasi Bantuan Hukum Sulsel adalah mengenai penerima Bantuan Hukum. Dalam Undang-undang No.16 tahun 2011 mengatakan bahwa Negara menjamin hak atas layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin. Padahal, terdapat juga kelompok-kelompok yang seharusnya memperoleh layanan bantuan hukum seperti kelompok Anak, Perempuan, disabilitas, Lanjut Usia dan juga Pekerja Migran yang didasarkan pada Undang-undangnya masing-masing. Selain itu, juga ditambahkan mengenai anggaran oprasional untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan layanan bantuan hukum. Setelah itu, Usman Lonta kemudian menanggapi bahwa semua masukan-masukan dari Forum Advokasi Bantuan Hukum akan Didiskusikan di tim penyusun/inisiator DPRD. Ia juga berharap kehadiran Perwakilan Forum tersebut untuk hadir dalam kajian pembentukan Peraturan Daerah.
Saat ini, DPRD Sulsel melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi masyrakat Miskin. Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Sulsel. Setelah menggelar Audiens, Perwakilan Forum Advokasi Bantuan Hukum menyerahkan Draf Naskah Akademik dan Ranperda Bantuan Hukum yang telah disusun oleh Forum beberapa waktu lalu.
Comments
No comment yet.