Kamis, 13 Desember 2018, tim LBH Makassar melakukan investigasi lanjutan atas pengaduan warga/petani di Desa Belapunranga, Kec. Parangloe, Kab. Gowa. Pagi itu, di rumah Pak Syamsari yang berada di dalam lokasi eks.HGU PTPN XIV, perwakilan LBH Makassar berdiskusi dengan beberapa pimpinan petani di desa tersebut. Mereka bercerita tentang asal mula keberadaan Pabrik Kertas Gowa kemudian berpindah ke PTPN XIV unit Takalar, hingga warga berhasil merebut kembali tanah milik leluhur mereka.
Kurang lebih 600 hektar tanah eks. HGU PTPN XIV berhasil diambil alih dan dikuasai oleh petani sejak tahun 2010. Namun mereka mengeluhkan tanah yang mereka kuasai tidak dapat ditingkatkan kepemilikan haknya, karena menurut informasi yang mereka terima tanah tersebut adalah zona merah. Mereka tidak tahu maksudnya, namun mereka tetap bertahan menguasai lokasi dan selama ini tidak ada teguran dari pihak manapun.
Melalui diskusi kecil di pagi itu, warga bersama LBH Makassar bersepakat akan membangun aliansi strategis dalam rangka memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.
Comments
No comment yet.