Walhi sebagai Pembanding/semula Penggugat yang diwakili oleh Direktur Walhi Sulsel, Asmar Exwar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Makassar, Haswandy Andy Mas dan Edy Kurniawan Wahid resmi menyatakan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar yang sebelumnya memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan TUN Makassar yang menyatakan TIDAK MENERIMA Gugatan Penggugat (Walhi) terkait Izin Lokasi dan izin Pelaksanaan proyek reklamasi CPI di pantai losari Makassar.
Pernyataan Kasasi Walhi tersebut tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 11/G/LH/2016/P.TUN.Mks, tertanggal 14 Februari 2017, yang ditandatangani oleh EDY KURNIAWAN (Kuasa Hukum Walhi) dan disahkan oleh Panitera Pengadilan TUN Makassar, YUSUF TAMIN.
Atas resminya upaya Kasasi tersebut, maka beberapa pihak terkait memberikan pernyataan sebagai berikut :
Asmar Exwar (Direktur Walhi Sulsel) :
“Dengan resminya pihak kami (Walhi) selaku Pembanding/semula Penggugat mendaftarkan secara resmi upaya Kasasi tersebut, maka proses hukum terhadap perkara gugatan terhadap izin lokasi dan izin pelaksanaan proyek reklamasi CPI yang menjadi obyek sengketa masih terus berjalan, sehingga tentunya pelaksanaan proyek reklamasi CPI tersebut masih dalam status “bermasalah secara hukum” dalam konteks prosedur penerbitannya sehingga kami tetap pada dalil bahwa proyek tersebut sangat berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang lebih massif ke depan”;
Haswandy Andy Mas (Direktur LBH MAkassar/Kuasa Hukum Walhi) :
“Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar yang kami nyatakan Kasasi tersebut adalah putusan yang tidak cukup dalam pertimbangannya karena hanya mengambil keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dengan memberikan sedikit perbaikan. Di sisi lain Pengadilan Tinggi TUN Makassar tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti – bukti serta fakta – fakta yang kami (Pembanding/semula Penggugat) ajukan. Sehingga Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar telah salah menerapkan hukum dan lalai memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Peraturan perundang undangan.
M. ASRAM JAYA (Koordinator Forum Informasi & Komunikasi – Organisasi Non Pemerintah) :
“Dalam konteks good governance seharusnya pelaksanaan reklamasi dihentikan oleh Pemprov sebagai upaya atau penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan seiring upaya Kasasi yang dikakukan oleh WALHI dan Aliansi Selamatkan Pesisir. Hal juga untuk menghindari adanya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat serta calon pembeli property diareal reklamasi”.
Makassar, 9 Maret 2017
Walhi Sulawesi Selatan, LBH Makassar, FIK-ORNOP
Konfirmasi Lebih Lanjut :
Asmar Exwar : 081242121825,
Haswandy Andy Mas : 081355399855
M. Asram Jaya: 081355948459,
Edy Kurniawan: 08535122233
Comments
No comment yet.