SOLIDARITAS JURU PARKIR MAKASSAR
SJPM, FIK-ORNOP, LBH MAKASSAR, ACC SULAWESI, FOSIS, KOMUNAL, PEMBEBASAN, PMII RAYON FAI UMI, PKPSS (PERSATUAN KUSTA PERJUANGAN SULSEL)
Sehububgan dengan surat edaran dari PD. Parkir Kota Makassar Raya yang dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2019 dengan nomor: 001/10.3/pd.pmr/i/2019, perihal kenaikan setoran tarif parkir yang sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Tindakan ini merupakan bentuk ketidakpeduaian dan tidak adanya pertimbangan terhadap nasib Juru Parkir (Jukir). Kenapa??? Karena Jukir bukan karyawan PD. Parkir Makassar Raya (Perda No. 17 tahun 2006 tentang parkir tepi jalan).
Berdasarkan berita online SINDONews.com pada tanggal 15 Maret 2019 bahwa aka nada sistem bagi hasil antara Perusda dengan Pihak ketiga atau pihak swasta dimana PD. Parkir memperoleh pendapatan sebesar 32% dan 68% pada pihak swasta dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2019 ini mencapai 6 M (miliar). Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya PD. Parkir tidak pernah mencapai terget untuk PAD sendiri. Sebagai contoh: pada tanggal 4 Desember 2017 PAD yang mampu dipenuhi PD. Parkir hanya sebesar Rp. 560.000.000 sementara pendapatan tahun 2017 itu mencapai Rp. 27.000.000/hari, jika dikalkulasi sampai 1 tahun maka mencapai Rp. 9.360.000.000 (berasal dari tepi jalan umum), belum termasuk Parkir Langganan Bulanan (PLB), parkir komersial dan anjungan. (berita online SINDONews.com).
Adapun terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh PD. Parkir, Juru Parkir tidak pernah tidak pernah dilibatkan. Padahal, seluruh kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada nasib setiap Juru Parkir. Misalnya, kebijakan pemerintah melalui PD. Parkir yang memasang alat terminal Parkir Elektronik (TPE) secara sepihak. PD. Parkir terkesan memaksakan kehendaknya dengan aktif melibatkan pihak ketiga, namun pasif terhadap Juru parkir.
Hal ini dapat dilihat ketika Juru Parkir Bersama beberap organisasi pendamping yang tergabung dalam “Solidaritas Juru Parkir Makassar” mendatangai PD. Parkir, pada Senin, 25 februari 2019. Pihak PD. Parkir tidak mau bertemu untuk memberikan penjelasan terkait pemasangan alat TPE pada hari sebelumnya secara sembunyi-sembunyi.
Selain itu, alat Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang sudah mulai dibangun di beberapa titik parkir di Kota Makassar oleh PD. Parkir bersama pihak swasta yang akan mengancam nasib Juru Parkir. Dengan sistem gaji yang sangat kecil sebesar Rp. 1.500.000 tiap bulannya, Jukir akan kehilangan pendapatan tiap harinya. Di sisi lain, akan terjadi pemangkasan tenaga kerja Jukir oleh pihak PD. Parkir, sehingga membuat Jukir kehilangan pekerjaan.
Maka dari itu kami dari “Solidaritas untuk Juru Parkir Makassar” dengan tegas menolak setoran terhadap Juru Parkir yang tidak berdasar dan rencana swastanisasi perparkiran Kota Makassar, menuntut:
- Batalkan kenaikan setoran Juru Parkir Kota Makassar
- Batalkan Terminal Parking Elektronik (TPE) termasuk gaji bulanan Rp. 1.500.000
- Wujudkan transparansi anggaran PD. Parkir Kota Makassar Raya
- Libatkan Juru Parkir dalam pengambilan kebijakan
- Berikan jaminan keamanan kepada Juru Parkir
- Audit PD. Parkir Makassar Raya
Alamat kantornya di mn