Serial kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK Non Aktif ternyata masih terus berlanjut, hal tersebut terjadi pada perkara yang menimpa Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. Setelah kurang lebih 5 kali berkas tuduhan pemalsuan dokumen Dr. Abraham Samad, S.H., M.H bolak balik dari Kejaksaan Tinggi Sulsel ke Kepolisian Daerah Sulselbar, akhirnya lewat surat tertanggal 31 Agustus 2015, Kepala Kejati Sulsel memberitahukan kepada Polda Sulsebar bahwa Penyidikan Sudah Lengkap (P.21).
Kemarin, tanggal 16 September 2015, Polda Sulselbar mengirimkan surat panggilan kepada Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. untuk datang menghadap kepada penyidik Polda Sulselbar pada hari Jumat, 18 September 2015 untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulsel selaku Tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Atas surat panggilan tersebut, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan selaku Penasehat Hukum Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi sebagai berikut :
- Klien kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan walaupun kasus yang disangkakan kepada klien kami sarat dengan kriminalisasi dan rekayasa kasus.
- Atas surat panggilan tersebut, klien kami belum bisa menghadiri dikarenakan jadwal pemanggilan bersamaan dengan agenda kerja klien kami sebagai Ketua KPK Non Aktif di Kantor KPK dan mepetnya waktu pemangilan dan surat pemberitahuan
- Bahwa atas berkas perkara klien kami yang telah bolak balik sebanyak 5 kali dari Jaksa Peneliti Kejati Sulselbar ke Penyidik Polda Sulselbar, mengindikasikan perkara klien kami Dr. Abraham Samad terkesan dipaksakan oleh penyidik
- Bahwa ada penambahan pasal yang disangkakan kepada klien kami sehingga tidak ada kepastian hukum yang didapat oleh klien kami
Makassar, 17 September 2015
Comments
No comment yet.