Rektor UIM Melakukan Pembangkangan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI
LBH Makassar bersama Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sul-sel mengecam sikap Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) karena tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung R.I. yang memenangkan gugatan mahasiswa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Adapun putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut nomor : 421 K/TUN/2017 menyatakan Menolak Permohonan Kasasi Rektor Universitas Islam Makassar (UIM). Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 14 September 2017 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bernama Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Saat ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Nomor 44/G/2016/PTUN Mks. tanggal 8 November 2016 yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor 11/B/2017/PTTUN Mks. tanggal 20 April 2017 telah mengeluarkan putusan dengan amar :
1). Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa SK Rektor UIM Nomor 863/UIM/Skep/II/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Mahasiswa Fakultas Teknik UIM sepanjang atas nama :
Bakrisal Rospa, NIM 12023014026
Henry Foor J., NIM 13022014002
2). Mengembalikan Para Penggugat pada kedudukan semula sebagai mahasiswa UIM;
LBH Makassar menilai sikap Rektor UIM merendahkan kewibawaan pengadilan. Di sisi lain, Rektor harusnya malu sebagai pimpinan perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pendidik mahasiswa, karena mempertontonkan sikap arogan dan tidak memiliki kesadaran hukum untuk mematuhi secara sukarela putusan pengadilan.
Terhadap hal ini, LBH Makassar bersama FPR Sul – Sel akan melaporkan kepada Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi R.I. serta Kopertis wil. 9 Sulawesi untuk memberikan sanksi tegas kepada Rektor UIM.
Jika dalam waktu yang ditentukan oleh undang undang, rektor tetap tidak menjalankan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka LBH Makassar akan meminta kepada Ketua PTUN Makassar untuk melakukan upaya paksa terhadap Rektor UIM.
Makassar, 11 Januari 2018
0853-9512-2233 (Edy K. Wahid/LBH Makassar)
0823-4810-5499 (Ilham R. Koordinator FPR Sul-Sel)
Comments
No comment yet.