Press Release
SEMINAR & LOKAKARYA
MEMBANGUN SINERGITAS ANTAR STAKEHOLDER DALAM MEWUJUDKAN LAYANAN PERADILAN YANG INKLUSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2011, menyusul pengesahan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang didalamnya telah menjamin dan mengakui secata tegas sejumlah hak-hak penyandang disabilitas terkait pemenuhan hak atas keadilan dalam proses hukum di lembaga peradilan.
Akses keadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sangat dibutuhkan sebagai implementasi dari ketentuan perundang-undangan tersebut. Dalam konteks ini, inklusi juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau dikenal juga sebagai SDGs (Sustainable Development Goals) yang dicanangkan secara internasional sejak 2016 sampai 2030 nantinya, khususnya tujuan 16 yang salah satu targetnya adalah mendukung dan mendorong hukum dan kebijakan nondiskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan.
Khusus di Kabupaten Bulukumba sedang digiatkan upaya-upaya menuju ke sana. Beberapa kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan dalam rangka menuju terwujudnya layanan yang inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan-kegiatan itu seperti training paralegal inklusi dan Penyuluhan hukum terkait hak-hak kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum kepada masyarakat. Dibentuk juga forum advokasi untuk layanan hukum inklusi yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan institusi penegak hukum.
Dari beberapa kegiatan yang sudah dilakukan tersebut, para Stakeholder telah menindaklanjuti dalam bentuk komitmen seperti upaya pembangunan sarana dan prasarana maupun upaya perbaikan layanan. Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga berkomitmen untuk membuat regulasi sebagai payung hukum agar seluruh Stakeholder dapat bekerja sesuai perannya dalam mewujudkan layanan yang inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Lebih lanjut, Kabupaten Bulukumba telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, yang salah satu isinya juga mengatur tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana disebutkan di atas. Untuk itu, maka harus terjalin kerjasama dan kolaborasi antara Institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui SKPD terkait, agar layanan inklusi benar-benar dapat diwujudkan.
Oleh karena itu, penting untuk melaksanakan kegiatan seminar dan lokakarya (semiloka) terkait layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. “Semiloka ini dilandasi dengan kebutuhan akan sinergitas antar pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait, Institusi penegak hukum, organisasi bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil lainnya untuk mewujudkan layanan peradilan yang inklusi, agar proses hukum memperhatikan karakteristik dan kebutuhan ragam disabilitas. Dengan demikian, setiap penyandang disabilitas memperoleh perlakuan dan perlindungan hukum yang setara. Apalagi Kabupaten Bulukumba akan menjadi tuan rumah salah satu Event bertaraf nasional, yaitu Temu Inklusi 2020,” ujar Muh Fajar Akbar dari LBH Makassar.
Semiloka rencananya akan diselenggarakan pada 29 – 30 Oktober 2019 di Aula Kantor Kementerian Agama Bulukumba. Narasumber kegiatan yaitu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosari Jogjakarta, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas (HWDI) Sulsel, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) & dimoderatori oleh Direktur LBH Makassar.
Semiloka ini diharapkan dapat mengembangkan pemahaman dan praktek pembangunan layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum; memperkuat koordinasi dan kerjasama antar Stakeholder, terkait layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum; dan adanya komitmen bersama antar lembaga dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bulukumba untuk secara aktif terlibat dan berkontribusi terhadap penyusunan kebijakan terkait layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Termasuk adanya rekomendasi bersama terkait kebijakan daerah yang mendukung sistem rujukan dan layanan pendukung, serta kebijakan di internal lembaga masing-masing terkait layanan inklusi bagi pernyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
Semiloka dua hari ini melibatkan narasumber dari unsur penegak hukum, organisasi penyandang disabilitas maupun pemerintah daerah. Adapun peserta berasal dari perwakilan Pemerintah Daerah Bulukumba yaitu Sekretariat Daerah (Setda) , khususnya bagian hukum, dan OPD terkait seperti Dinsos, Dinkes, DP3A, P2TP2A, RSUD. Perwakilan Institusi Penegak Hukum seperti PN, KEJARI, dan Polres, serta OBH lokal. Diikuti juga oleh perwakilan organisasi profesi seperti asosiasi Psikiater dan Psikologi serta Organisasi Advokat. Selain itu diikuti juga oleh organisasi penyandang disabilitas serta Paralegal.
Semiloka ini terselenggara atas kerjasama Pemerintah Daerah Kab. Bulukumba, LBH Makassar & konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, KPI Sulsel), serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)
Demikian Press Release ini
Bulukumba, 29 Oktober 2019
Pemerintah Daerah Kab. Bulukumba, LBH Makassar & konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, KPI Sulsel), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2)
Narahubung :
A. Muh Fajar Akbar (LBH Makassar/0896-7323-8557)
Comments
No comment yet.