Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh (SS) salah seorang Kepala Sekolah Dasar di Makassar yang diduga dilakukan terhadap 4 (empat) orang siswinya, menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual terhadap anak dan menegaskan Indonesia dalam keadaan Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak. Kasus ini harus menjadi perhatian yang sangat serius. Mengingat kasus ini, dilakukan oleh seorang Tenaga Kependidikan yang semestinya menjadi orangtua anak di sekolah dalam rangka pengembangan diri anak dan melindunginya dari segala bentuk kekerasan. Sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) perbuatan pelaku bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Tentunya juga melanggar moral dan etika. Sehingga, sudah sepantasnya pelaku dipecat dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.
LBH Makassar telah bertindak sebagai Penasihat Hukum/Pendamping salah satu korban yakni anak (IL) serta bersedia memberikan pendampingan hukum yang sama kepada korban yang lain. Untuk itu, melalui koordinasi dan pelibatan sejumlah pihak, LBH Makassar akan memastikan adanya perlindungan khusus bagi para korban berupa rehabilitasi secara menyeluruh, perlindungan dan pendampingan korban pada tiap tingkat pemeriksaan, serta mendorong proses hukum terhadap pelaku.
Dalam hal proses hukum LBH Makassar akan mendorong agar pelaku memperoleh hukuman maksimal dengan pemberatan atas statusnya yang merupakan tenaga pendidik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lebih lanjut menyikapi kasus ini, LBH Makassar menyatakan;
1. LBH Makassar mengajak pihak-pihak terkait untuk saling berkoordinasi dalam upaya pemenuhan perlindungan khusus bagi para korban serta mendorong proses hukum terhadap pelaku;
2. Mengapresiasi pihak kepolisian Polres Pelabuhan Makassar yang sejauh ini bertindak cepat dan tegas dalam menangani perkara, yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Namun demikian, pihak kepolisian, orangtua murid, serta para guru harus bekerjasama untuk mengembangkan perkara atas kemungkinan adanya korban yang lain;
3. Dalam kasus kejahatan seksual anak di sekolah, tenaga kependidikan tentu harus menghindari sikap defensif dan solidaritas korps kepada pelaku, serta mengambil posisi terdepan dalam memerangi kejahatan seksual di sekolah. LBH Makassar mendukung keterlibatan guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam mengungkap kasus ini;
4. Pemberitaan atas kasus ini di media massa baik cetak maupun online, agar memperhatikan posisi anak sebagai korban kejahatan. Yakni dengan memperhatikan pemilihan kata dan menghindari bahasa yang dapat dianggap cabul, serta tetap melindungi kerahasian identitas Korban dan Keluarganya;
5. Pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap perlindungan Anak serta jaminan Anak terbebas dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual;
6. Mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak memerangi kejahatan seksual terhadap anak dengan melakukan langkah preventif di lingkungan masing-masing, serta mendukung / ikut mendorong proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan upaya pemulihan para korban.
Narahubung: Rezky Pratiwi 085299199014
Comments
No comment yet.