Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri, mengeluarkan surat edaran No. B.122/M.NAKER/PHIJSK-KKHI/IV/2017, tertanggal 11 April 2017, dan ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Isi surat edaran tersebut antara lain agar May Day tidak dilaksanakan/diperingati dengan cara menggelar aksi unjuk rasa. Menaker, melalui edaran tersebut, beralasan bahwa May Day yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak tahun 2013 adalah sama dengan hari besar nasional. Atas surat edaran tersebut, sikap kami, Gerakan Rakyat (GERAK) Sulsel untuk May Day 2017 adalah sebagai berikut:
-
Bahwa hari besar nasional yang dikecualikan dalam pelaksanaan unjuk rasa, sebagaimana dimaksud UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (yang juga dirujuk Menaker) pasal 9 ayat (2) huruf b (penjelasan pasal), antara lain: (1) tahun baru, (2) hari raya Nyepi, (3) hari wafat Isa Almasih, (4) Isra Mi’raj, (5) kenaikan Isa Almasih, (6) hari raya Waisak, (7) hari raya Idul Fitri, (8) hari raya Idul Adha, (9) hari Maulid Nabi, (10) 1 Muharam, (11) hari Natal, (12) Agustus. Dengan demikian, pelarangan unjuk rasa memperingati May Day oleh Menaker adalah tindakan mengada-ada dan tidak berdasar;
-
Bahwa May Day tidak akan ditetapkan sebagai hari libur nasional jika tanpa tekanan melalui aksi-aksi demonstrasi dan protes yang mendahului. Ditetapkannya May Day sebagai hari libur nasional oleh pemerintah pada tahun 2013 setelah desakan oleh buruh melalui demonstrasi pada tahun-tahun sebelumnya. Itu artinya, ada alasan politik yang mendasari diterbitkannya Kepres No. 24/2013 yang menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional. Alasan politik berupa desakan buruh itulah yang harusnya dicermati;
-
Bahwa situasi umum perburuhan secara nasional belum banyak berubah. Indonesia adalah salah satu Negara dengan pasar tenaga kerja fleksibel yang karenanya menjadikan buruh selalu dalam posisi rentan berbagai pelanggaran. Di sisi lain, politik hukum perburuhan Indonesia masih sangat liberal, ramah terhadap investasi, dan minim perlindungan terhadap buruh. Di tingkat lokal, dalam catatan LBH Makassar, sepanjang tahun 2016, terjadi setidaknya 19 kasus PHK di Makassar . Di Makassar dan Sulsel secara umum, belum ada satupun pengusaha yang dipidana karena membayar upah di bawah standar UMK/ UMP. Penghalang-halangan kegiatan berserikat serta ancaman terhadap aktivis buruh masih sering terjadi, ditambah politik upah murah dan sistem kerja outsourcing;
-
Bahwa dengan dikeluarkannya SE Menaker No. B.122/M.NAKER/PHIJSK/KKHI/IV/2017, hal tersebut justru bisa dipandang sebagai bentuk penghalang-halangan menyampaikan pendapat di muka umum;
-
Bahwa atas beberapa pertimbangan di atas, maka sikap kami, Gerakan Rakyat (GERAK) Sulsel untuk May Day 2017, terhadap surat edaran Menaker tersebut adalah kami Menolak surat edaran tersebut. Untuk itu, kami akan tetap memperingati May Day 2017 dengan melakukan unjuk rasa.
Makassar, 27 April 2017
GERAKAN RAKYAT (GERAK)
Comments
No comment yet.