Kasus kriminalisasi terhadap petani Soppeng sudah sering terjadi, Natu adalah korban selanjutnya, dia kriminalisasi karena menebang pohon jati yang ditanam mendiang orang tuanya puluhan tahun silam. Ia tak menyangka, gara-gara menebang jati ia harus berhadapan dengan proses hukum yang begitu panjang dan menakutkan.
Natu sudah tak muda lagi, usianya lebih tua dari usia Negara. Ia lahir, besar dan menetap di Ale Sewo, kelurahan Bila, Kecamatn Lalabat, Soppeng. Ia ingin membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Ario Permadi. Sabang, iparnya dan Ario yang membantunya. Ketiganya sudah menjadi terdakwa.
Natu, Ario dan Sabang dijerat ketentuan pasal 82, dan pasal 12 B Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H) yang menyebut “Larangan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang”. Undang-undang ini sering digunakan untuk menjerat petani yang sudah turun temurun tinggal di kawasan atau sekitar hutan, padahal sangat jelas, petani yang sudah turun temurun tinggal dalam kawasan hutan yang mengelola kebun untuk kebutuhan sandang, pangan, papan tak boleh dipidana.
Undang-undang ini justru dimaksudkan untuk menjerat kelompok terorganisir, termasuk perusahaan-perusahaan yang merusak hutan untuk kepentingan komersil. Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 juga memberi pengecualian bahwa petani yang sudah turun temurun dan mengelola hutan untuk kepentingan sehari-hari tak boleh dipidana. Di kabupaten Soppeng, ada banyak kampong, Desa, kebun masyarakat dan lokasi pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan.
Penetapan kawasan hutan sedari awal memang sudah bermasalah karena tak mengikut sertakan masyarakat dalam penetapannya. Kondisi ini diperparah dengan batas-batas hutan yang jelas dan sosialisasi yang jarang dilakukan sehingga masyarakat tak mengetahui kawasan hutan dan batas-batasnya. Pendekatan dialogis yang melibatkan semua pihak harusnya lebih dikedepankan sehingga ada solusi yang bisa diterima semua pihak. Pendekatan refresif termasuk kriminalisasi petani hanya akan membuat petani semakin tersingkir dari tanah mereka dan semakin mendekatkan mereka pada kemiskinan.
Atas dasar itu, kami dari Aliansi Petani Soppeng meminta:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng agar membebaskan Natu, Ario Permadi, dan Sabang dari segala tuduhan;
- Hentikan kriminalisasi terhadap petani Soppeng dan segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pihak manapun;
- Pemerintah dan DPR agar segera merevisi UU P3H agar tak menjadi alat kriminalisasi petani.
- Keluarkan tanah-tanah masyarakat dari kawasan hutan sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari;
Soppeng, 20 Oktober 2020
Aliansi Petani Soppeng
Narahubung:
Ady Anugrah Pratama (085342977545)
Amdi Hamdani (081215258292)
Comments
No comment yet.