Hakim Yang Mulia, Tegakkanlah Keadilan!!!
Akan bersatu dan tidak akan berhenti merebut dan memperjuangkan keadilan, sudah berbilang hari berproses di PN. Makassar antara Warga Bara-Baraya melawan Nurdin Dg. Nombong dalam perkara nomor: 239/Pdt. G/2019/PN. Mks., terhitung ± 7 bulan, sejak bergulirnya pada akhir Juli 2019 sampai dengan hari ini, tak pernah dan tidak akan pernah surut kobaran api semangat warga Bara-Baraya merebut dan memperjuangkan keadilan.
Dalam Persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi pada Selasa, 04 Februari 2020, seusai masing-masing memberikan keterangan sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim pemeriksa perkara menyinggung terkait dengan sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Pangdam XIV Hasanuddin selaku Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya meminta untuk pelibatan TNI dalam proses Persidangan setempat dengan dalil “pengamanan”, permintaan tersebut mendapat respon penolakan dari warga Bara-Baraya, mengingat adanya pengalaman traumatik warga Bara-Baraya dalam perkara sebelumnya.
“. . . . dibuka dan terbuka untuk umum”, begitulah majelis Hakim pemeriksa perkara mengawali Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Kamis 06 Februari 2020, di Jl. Abubakar Lambogo. Selain Tergugat, Warga Barabarayya tidak kurang 100 orang hadir menyaksikan proses sidang Pemeriksaan Setempat.
Dalam risalah Sidang PS, kesepakatan para pihak-pihak, batas-batas objek sengketa tidak hanya ditunjuk dari arah jarak jauh, namun harus didatangi dan dilihat secara detail. Faktanya Kuasa Hukum Penggugat hanya menunjuk dari arah jarak jauh batas-batas objek sengketa yang dimaksud dalam gugatan baik objek sengketa I maupun dalam objek sengketa II. Beberapa kali Kuasa Hukum Tergugat meminta Kuasa Hukum Penggugat untuk secara bersama-sama melihat dan mendatangi batas objek yang dimaksud sehingga ada kesesuaian antara batas objek sengketa dalam surat gugatan dengan fakta dilapangan. Namun lagi-lagi Kuasa Hukum Penggugat hanya menunjuk dari arah jarak jauh.
Selain itu, Kuasa Hukum Penggugat tidak konsisten menunjuk batas-Batas Objek sengekata. Saat menunjuk batas terakhir, Kuasa Hukum Penggugat “mengikuti arahan” orang yang diduga kerabat Kuasa Hukum Penggugat. Sehingga dapat dikatakan bahwa Kuasa Hukum Penggugat asal-asalan dalam menunjuk batas-batas. Inkonsistensi Kuasa Hukum Penggugat merupakan “kecurangan” nyata yang dilakukan di depan Majelis Hakim. Olehnya itu, Majelis Hakim harus menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka kami dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu mendesak dan menyatakan;
- Kuasa Hukum Penggugat tidak konsisten dalam penunjukan batas-batas objek sengketa;
- Objek sengketa dalam surat Gugatan tidak bersesuaian dengan fakta dilapangan;
- Tanah warga yang disengkatakan oleh Nurdin Dg. Nombog adalah milik warga Bara;
- Menolak intervensi TNI dalam hal ini Pangdam XIV Hasanuddin dalam proses pengdilan;
- Pengadilan Negeri Makassar, Khususnya Hakim Pemeriksa Perkara untuk tidak menerima Gugatan Pengguat untuk seluruhnya.
Makassar, 11 Februari 2020
Aliansi Bara-Barayya Bersatu
Narahubung:
- Nur/Warga Bara-Baraya (0852-3101-1007);
- Randa Layuk/Warga Bara-Baraya (0821-8790-5454);
###
Comments
No comment yet.