Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 53 bekerjasama dengan pihak SMA Muhammadiyahh Lempangan dan LBH Makassar mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang UU ITE di desa Panciro, Kec. Bajeng, Kab. Gowa pada 6 Februari 2017 lalu. Kegiatan ini dilaksanakan atas prakarsa mahasiwa KKN UIN alauddin angk. 53 yang dilangsungkan di sekolah SMA Muhammadiyah Lempangan Kab. Gowa dan yang menjadi peserta kegiatan ini merupakan siswa dari SMA Muhammadiyah Lempangan itu sendiri.
Dalam sambutanya ketua panitia penyelenggara KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 53 mengataan bahwa kegiatan ini dilakukan atas dasar kaum remaja saat ini sangat aktif menggunakan media sosial namun tidak memperhitungkan dampaknya sehingga tidak sedikit dari tindakanya tersebut bisa berujung masalah dan berhadapan dengan hukum. Sementara, kepalah sekolah SMA Muhammadiyah Drs. Asrul Arifin.MM. menyampaikan terimah kasih atas pelaksanaa kegitan ini karena beliau menganggap bahwa sebagai generasi muda penerus bangsa siswa harus mengerti dan bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berhadapan nantinya dengan aparat hukum akibat tindakannya di media sosial.
LBH Makassar yang diundang sebagai pembicara dalam kegiatan ini mengangkat tema “Aman Berselancar Di Dunia Maya dengan UU ITE”. Dalam pembahasannya pembicara, Haerul Karim (PBH LBH Makassar), menggambarkan bagaimana kondisi indonesia dalam beraktifitas di dunia maya. Indonesia menjadi pengguna internet terbesar ke 2 di dunia dengan paling banyak mengakses media sosial. Hal ini diakibatakan adanya perkembangan teknologi dan pergeseran budaya komunikasi dari komunikasi offline ke komunikasi online atau komunikasi dunia maya tanpa ada penambahan pengetahuan mengenai penggunaan media sosial dan elektronik.
Selain itu Haerul juga menerangkan tentang regulasi terkait UU No 11 tahun 2008 Jo UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang aktfitas di dunia maya. Dijelaskan juga kalau dalam aturan ini paling banyak mengatur tentang e-comerce namun beberapa aturan/pasal yang paling banyak memakan korban atau dilaporkan kepolisi diantaranya pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, pasal 28 tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan penistaan agama (ujaran kebencian), pasal 27 ayat 1 tentang pornografi dan pasal 29 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 4- 6 tahun penjara. UU ITE ini telah banyak memakan korban diantaranya yang palin menyita perhatian diantaranya kasus penistaan agama oleh Buni yani, kasus Yusniar terkait pencemaran nama baik, terkhusus di kabupaten gowa sendiri ada kasus pencemaran nama baik Fadli Rahim terhadap Bupati Gowa yang berujung pidana 8 bulan.
Melihat potensi menjadi korban UU ITE tersebut maka apa yang perlu dilakukan agar tidak terjebak dalam kasus ini. Paling pertama yaitu budaya literasi dunia maya yang harus dilakukan harus bijak dalam mengakses dan menggunakan dunia maya, cermat dalam mengolah dan menanggapi setiap postingan yang ada di dalam dunia maya terkhusus media sosial. Kemudian tidak asal menyebar dan megupload konten yang diaggap bertentangan dengan UU ITE. Namun UU ITE sebenarnya juga punya banyak masalah. Sejumlah pasal karet yang paling sering digunakan secara sesuka hati untuk menjerat pidana masyarakat sipil yang kritis terhadap suatu kondisi. Bahkan, akibat pasal-pasal karet tersebut, UU ITE sangatlah jelas mengekang hak warga Negara untuk berekspresi dan berpendapat, termasuk melalui dunia maya (media sosial).
Haerul menutup materinya dengan mengajak peserta sebagai pengguna internet dan media sosial juga harus bijak dalam menggunakan teknologi informasi tersebut dan terus menggalang budaya literasi.[]
Comments
No comment yet.