Dialog Multi Pihak bertema “Pembanguan PLTA dan Dampak Sosio-Ekologis bagi Masyarakat Adat di Kecamatan Seko” diselengarakan oleh AMAN Tana Luwu bersama Aliansi Seko Menggugat (ASM) berlangsung selama dua hari sejak Senin hingga Selasa, 29-30 Agustus 2016 di Hotel Tree Makassar. Kegiatan tersebut merupakan upaya membangun kesepahaman bersama terkait konflik antara PLTA dan masyarakat adat di Kecamatan Seko. Tujuannya untuk merumuskan langkah strategis bersama sebagai solusi mengatasi konflik yang ada serta menghasilkan rekomendasi-rekomendasi implementatif untuk mengakhiri pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. kapala Dinas Pertambangan Kab.Lutra, BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah VII, BLHD Propinsi, LBH-makassar, PBHI Sulsel, Walhi Sul-sel, PP Aman,Kontras Sulawesi dan JKKP serta beberapa NGO Lain dan Organisasi Mahasiswa.
Letak pembangunan PLTA tersebut diduga menyalahi Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2011. Selain itu juga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah diakui dan dilindungi melalui SK Bupati No 300 tahun 2004.
Ketidak-transparansi informasi atas rencana pembanguna PLTA tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa pemerintah daerah abai terhadap semua kepentingan masyarakat Seko. Hal inilah yang menjadi faktor timbulnya konflik horizontal diantara masyarakat.
Dialog Multi Pihak ini menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut, yakni Aliansi Seko Menggugat (ASM) akan melakukan dialog lanjutan yang mana melibatkan semua pemangku kepentingan di kabupaten Luwu Utara guna pendalaman informasi atas dampak dari rencana pembangunan PLTA di kec. Seko. Hal ini akan dikaji baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Kemudian, mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang telah maupun berpotensi terjadi selama proses rencana pembangunan PLTA di kecamatan Seko dan memastikan bahwa pembangunan tersebut bertujuan pada pemenuhan Hak Asasi Manusia masyarakat Seko.[Charlie]
Comments
No comment yet.