Selasa (28/08/2019). Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas dan beberapa aktivis Pergerakan Difabel lainnya antara lain Dr. Ishak Salim dan Rahman Gusdur (masing sebagai Ketua dan Direktur PerdiK Sulsel), Ismail dan Rohmanu (SigaB Indonesia), Pallawa Rukka dan Ika ( Lab. TSA Dept. Arsitektur FT-Unhas), Suherman Ria (Ketua PPDI Bulukumba), Ardiyansah (Ketua Permata Bulukumba), Yuli (KPI Kab. Bulukumba), Muhammad Harisa (Kareso Institute), Syarifuddin Azis (Lakpesdam NU Kab. Bulukumba), memenuhi Undangan Wakil Bupati Bulukumba untuk melakukan pertemuan persiapan Temu Inklusi Nasional Ke-IV Thn. 2020, antara Pemerintah Kab. Bulukumba dengan Tim Temu Inkulsi Nasional (Nasional & Wilayah)
Pertemuan berlangsung sejak pukul 12.00 – 16.00 Wita yang dipimpin langsung oleh wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria dengan menghadirkan SKPD terkait yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas PMD, Dinas Ketenagakerjaan Dinas pendidikan, Kabag. Hukum & HAM serta menghadirkan camat Bulukupa dan Kepala Desa Kambuno.
Salah satu hal yang menjadi topik pembahasan dalam pertemuan itu adalah terkait pentingnya segera menyusun peraturan teknis pelaksanaan Perda Kab. Bulukumba No. 2/ 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dimana salah satu isu yang terkait dengan perlindungan dan layanan hukum inklusi bagi penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan telah ada pula praktek terbaik terkait layanan hukum inklusi tersebut yang dapat kita sampaikan dalam kegiatan Temu Inklusi Nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti.
Tomy Satria, dalam pertemuan itu menyampaikan pula peluang untuk segera menyusun kebijakan dan praktek Layanan hukum inklusi di Kabupaten Bulukumba yang sangat terbuka dengan adanya program yang sementara dijalankan oleh LBH Makassar bersama konsorsium NGO atas dukungan AIPJ2. Dimana mereka sementara menjalankan program mendorong layanan peradilan yang inklusi di Kab. Bulukumba.
“terdapat tanggungjawab Pemda Bulukumba dalam hal perlindungan dan layanan hukum bagi sahabat-sahabat penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga perlu ada pertemuan dan pembahasan bersama Antara SKPD terkait dengan institusi peradilan mengenai pembagian peran dan tanggungjawab dalam melayani sabahat penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum” imbuh Tomy Satria.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas atas kesempatan yang diberikan oleh Wakil Bupati menjelaskan bahwa dalam UU Penyandang Disabilitas dan Perda Disabilitas Kab. Bulukumba disebutkan beberapa tanggungjawab Pemda terkait perlindungan dan layanan hukum bagi Penyandang Disabilitas, antara lain menfasilitasi pemenuhan layanan bantuan hukum dari penyedia layanan yakni Advokat dan Paralegal, layanan kesehatan dari Dokter, layanan Psikolog dan psikiater, layanan pendamping Disabilitas dan layanan penerjemah yang merupakan layanan pendukung dalam pemenuhan hak atas keadilan bagi penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
“Untuk itu dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi antara Pemda dengan Institusi Peradilan serta stakeholder lainnya seperti Aktivis Organisasi Disabilitas, Organisasi Bantuan Hukum dan profesi-profesi lainnya” ungkap Wawan, sapaan akrab Direktur LBH Makassar.
Di akhir pembahasan tema layanan dan peradilan inklusi, Wakil Bupati mengarahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkab. Bulukumba yang turut hadir untuk berkoordinasi dengan LBH Makassar dalam rangka pelaksanaan kegiatan Workshop dimaksud.
Sebelum beranjak meninggalkan Kantor Bupati, Direktur LBH Makassar diundang ke ruangan Kabag. Hukum dan HAM, Ibu Dr. Asnarti Said Tjulla guna membahas hal-hal teknis terkait persiapan kegiatan Worshop dimaksud (*)
Comments
No comment yet.