Pada Minggu, 30 Agustus 2015, ALSA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Legal Coaching Clinic (LCC). Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di kecamatan Simbang, Kabupaten Maros dengan dihadiri oleh sejumlah warga dari desa Sambueja dan Toddolimae. 2 (dua) perwakilan LBH Makassar yakni Edy Kurniawan, SH dan Ainil Ma’sura, SH turut hadir dalam kegiatan tersebut. Edy Kurniawan, SH menjadi salah satu dari tiga narasumber yang mengisi kegiatan tersebut. Dua narasumber lainnya yakni Perwakilan Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Selatan dan Prof. Irwansyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bidang Lingkungan Hidup.
Dalam pemaparannya, perwakilan Badan Lingkungan Hidup daerah Sulawesi Selatan menjelaskan mengenai situasi lingkungan hidup di Sulawesi Selatan secara umum dan kabupaten Maros pada khususnya. Sementara itu, Prof. Irwansyah menerangkan tentang implementasi UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Menjamin Hak-hak Masyarakat berdasarkan prinsip partisipatif. Edy Kurniawan, SH lebih menggambarkan peran LBH Makassar dalam agenda advokasi lingkungan hidup yang berkesesuaian dengan amanat undang-undang serta mekanisme pemberian bantuan hukum
Kegiatan Legal Coaching Clinic, sesungguhnya bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai hak-hak masyarakat dalam proses pembangunan berdasarkan prinsip lingkungan hidup, memberi informasi dan alur bantuan hukum untuk masyarakat pada umumnya dan para pencari keadilan pada khususnya. Selain itu agar terbukanya informasi kepada masyarakat tentang kondisi lingkungan hidup di kabupaten Maros.
Dari diskusi yang berlangsung, ditemukan sejumlah tantangan dan hambatan, antara lain masyarakat yang hadir mengeluh tentang masalah yang tengah mereka hadapi yakni masuknya perusahaan semen yang dapat memengaruhi kesehatan dan mata pencaharian mereka. Keluhan terkait berkurangnya sumber air bersih akibat aktiviitas eksplorasi perusahaan semen, juga disampaikan oleh masyarakat yang hadir pada kegiatan ini. Disamping itu, masyarakat merasa informasi terkait perusahaan selalu ditutupi oleh pihak perusahaan dan juga pemerintah serta aparatur kepolisian. keberpihakan pemerintah dan aparat kepolisian ini terlihat dengan tidak hadirnya dalam acara penyuluhan ini walaupun telah diundang secara resmi.
di akhir kegiatan, seluruh peserta meramu kesimpulan diantaranya akan melakukan pertemuan lanjutan dengan masyarakat untuk melakukan persiapan investigasi terkait persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat. selain itu akan menyurati pihak Dinas Perizinan Kab. Maros perihal izin prinsip yang dipegang oleh perusahaan semen tersebut.
Comments
No comment yet.