Urgensi Pengadilan yang Bebas dari Contempt of Court, Demi Putusan Hakim yang Berkeadilan
Dalam prinsip Rules of Law yang dikemukakan oleh A. V. Dicey, menyebutkan bahwa Negara menjamin 3 (tiga) prinsip yaitu Supremacy of Law, Equality before the Law, dan Human Rights. Ketiga prinsip tersebut secara mendasar menjamin kepastian hukum, kesetaraan dihadapan hukum dan jaminan atas kemanusiaan dari setiap sendi-sendi Negara.
Semestinya masyarakat, aparat penegak hukum hingga pemerintah dapat saling bersinergi dan saling menjaga penegakan Rules of Law. Namun dalam prakteknya kerap muncul ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang menimbulkan stigma negatif kepada lembaga-lembaga penegak hukum.
Protes terhadap hakim dan pengadilan seringkali terdengar, bahkan tidak jarang protes ini berujung pada tindakan kekerasan pada petugas pengadilan terutama hakim. Melalui putusannya, hakim dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Tidak jarang hakim dicurigai berpihak kepada salah satu pihak, utamanya dalam perkara yang melibatkan pihak yang memiliki kuasa dan modal. Perilaku tercela di pengadilan hingga menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan membuat institusi yang memegang peranan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan tersebut kehilangan kehormatannya.
Di dunia peradilan di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) telah hadir, sejak 10 tahun lalu, yang bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam tugasnya menjaga kehormatan hakim, KY mengkampanyekan hak-hak para pencari keadilan dan hak perlindungan terhadap hakim melalui program Judicial Education.
Program ini memiliki 3 (tiga) pilar strategi; pertama, pilar pemerintah dimana diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan menghormati dan mematuhi aturan hukum. Kedua, pilar aparat penegak hukum, yang diharapkan mampu menjadi penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak membeda-bedakan dalam menegakkan hukum. Ketiga, pilar masyarakat dimana diharapkan mampu menjaga dan menghormati penegakkan hukum itu sendiri.
Sebagai bagian dari program tersebut, KY bersama LBH Makassar mengadakan Workshop dan Kampanye Judicial Education dengan tema : “Urgensi Pengadilan yang Bebas dari Contempt Of Court, Demi Putusan Hakim yang Berkeadilan”. Kegiatan ini dirangkaikan mulai dari Workshop Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim untuk Masyarakat, Aparat, Penegak Hukum dan Media Massar. Kemudian dilanjutkan dengan Pagelaran Budaya Stop Kekerasan di Pengadilan, Seminar Publik Peran Pemerintah & Masyarakat dalam Menjaga Marwah Hakim dan Peradilan. Kegiatan ini diakhiri dengan Talkshow di TV lokal Makassar.
Kegiatan kampanye ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk turut serta menjaga Pengadilan terhadap perbuatan yang dipandang merendahkan kehormatan keluhuran martabat Hakim, dengan pelibatan media massa, pelajar dan mahasiswa, aparat penegak hukum, LSM, hingga masyarakat pencari keadilan.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan selama sepekan yakni : Workshop untuk Masyarakat pada 13 Oktober 2015, Workshop untuk Media Massar pada 15 Oktober 2015, Workshop untuk Aparat Penegak Huukum pada 16 Oktober 2015, Pagelaran Seni dan Media Visit pada 19 Oktober 2015, Seminar Publik dan Talkshow pada 20 Oktober 2015
Workshop Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim untuk Masyarakat (13 Oktober 2015)
Workshop Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim untuk Media Massar (15 Oktober 2015)
Workshop Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim untuk Aparat Penegak Hukum (16 Oktober 2015)
Comments
No comment yet.