“Upaya bersama mengatasi ketimpangan sebaran Layanan Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan”
Jumat (25/08/2017). LBH Makassar atas dukungan Tifa Foundation melaksanakan kegiatan FGD “Strategi Penguatan dan Perluasan Layanan Bantuan Hukum Tingkat Lokal (Kota Makassar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Sinjai)”. Kegiatan ini diikuti oleh Unsur Organisasi Bantuan Hukum dan NGO yang bergerak dibidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Perguruan Tinggi Hukum serta Paralegal di 3 Kota/ Kabupaten, yakni mewakili wilayah Kota Makassar adalah YLBHM, LBH Apik, PBHI Sulsel, KontraS Sulawesi, PKBH Univ. Bosowa, Akademisi Fakultas Hukum UIN Alauddin dan mewakili wilayah Kabupaten SInjai adalah Yayasan LBH SInjai, LBH SInjai Bersatu, STIH Muhammadiyah Sinjai dan AMAN Sinjai. Sementara untuk wilayah Kabupaten Takalar diwakili oleh LBHta dan FIK-KSM Takalar. Adapun yang bertindak sebagai Fasilitator adalah Bapak Adnan Buyung Azis, Direktur YLBHM.
Kegiatan diawali dengan Sesi Pengantar oleh Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas mengenai perlunya perluasan layanan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam Diskusi pengantarnya , Haswandy Andy Mas mengungkapkan bahwa hingga saat ini di Provinsi Sulsel hanya terdapat 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh BPHN di tahun 2015, dengan sebaran 9 OBH diantaranya berkedudukan di Makassar, sisanya 3 OBH lainnya berkedudukan/berkantor di 3 Kabupaten (Wajo, Sinjai dan Jeneponto). 13 OBH Terakreditasi tersebut, hanya terdapat sekitar 60-an Advokat Bantuan hukum yang memberikan layanan kepada masyarakat miskin. Sementara jumlah penduduk miskin berdasarkan data BPS adalah sebanyak 796,81 ribu jiwa yang sebagian besar berada di pedesaan. Hal ini mengungkapkan ratusan ribu penduduk miskin di Sulsel masih sulit mengakses layanan bantuan hukum.
“Untuk mengatasi ketimpangan sebaran OBH Terakreditasi dan kurangnya Jumlah Advokat Bantuan Hukum, maka diperlukan pembentukan OBH di tingkat Kabupaten dan Perlunya pemberdayaan dan legimitasi peran Paralegal Komunitas dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di tingkat Kabupaten hingga tingkat pedesaan,” Tegas Direktur LBH Makassar ini.
Haswandy menambahkan, terdapat peluang besar untuk memperkuat dan memperluas akses layanan bantuan hukum di Kota Makassar, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Takalar, mengingat di ketiga Kota/ Kabupaten tersebut pemerintahnya telah menginisiasi Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dengan mensahkan Perda Bantuan Hukum.
Hanya saja Perda tersebut belum berjalan efektif karena belum terdapat aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Walikota/ Bupati. Untuk itu, perlu dilakukan upaya untuk mendorong lahirnya kebijakan terkait teknis pelaksanaan Perda tersebut.
Sesi dilanjutkan dengan pengantar diskusi oleh Sub. Bantuan dan Penyuhan Hukum, Kanwil Hukum dan HAM Prov. Sulsel yang diwakili oleh Bpk. Nasruddin yang memaparkan mengenai syarat dan prosedur Akreditasi OBH. Sesi ini banyak mendapat respon oleh para peserta yang sebagian adalah NGO dan perguruan Tinggi Hukum yang berencana membentuk OBH Terakreditasi untuk dapat berpartisipasi dan beperan serta dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Diakhir pemaparannya, Nasruddin mengutarakan bahwa pihak Kanwil Hukum Hukum dan HAM juga akan melaksanakan Sosialisasi Persiapan pelaksanaan Akreditasi OBH tahun 2018, yang akan berlangsung pada bulan Maret 2018 mendatang.
Untuk itu beliau berharap agar rekan-rekan NGO dan OBH khususnya YLBHI LBH Makassar dapat memberikan nama-nama OBH/ LSM yang berpotensi untuk mengikuti proses Akreditasi yang akan datang untuk kami undang sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
Pada Sesi Terakhir, para peserta kemudian bersepakat membentuk Pokja Bantuan Hukum Sulawesi Selatan yang kemudian akan melakukan upaya dalam rangka :1) Mendorong lahirnya kebijakan Bantuan Hukum di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan agar setiap Kota dan Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Program Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin 2) Mendorong lahirnya aturan teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum di Kota Makassar, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Takalar dalam bentuk Peraturan Walikota/Bupati. 3) Membentuk Pos Layanan Bantuan Hukum sbg wadah kemitraan Advokat Lokal dan Paralegal Komunitas sebagai cikal bakal bertambahnya OBH Terakreditasi di Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Takalar.[]
Comments
No comment yet.