Pasca melaksanakan riset terhadap Perda Bantuan Hukum di Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Sinjai, LBH Makassar atas dukungan Tifa Foundation menyelenggakan Diskusi Publik Hasil Riset atas Perda Bantuan Hukum di tiga kota/kabupaten tersebut. Kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialisasi hasil penelitian terkait pembentukan, penerapan dan dampak Perda Bantuan Hukum di tiga kota/kabupaten yang telah memiliki Perda Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan, yakni Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Sinjai. Penelitian dilakukan LBH Makassar pada 17 Juni hingga 6 Agustus 2017. Berdasarkan hasil penelitian yang dipaparkan oleh Suharno, S.H. selaku Kepala Bidang Penelitian & Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Makassar, terdapat lima temuan atau hal yang menjadi catatan dalam Perda Bantuan Hukum di Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Sinjai.
Pertama, dalam hal pembentukan, Perda Bantuan Hukum di Kota Makassar dan Kabupaten Sinjai merupakan realisasi janji politik calon kepala daerah yang pasca terpilih dituangkan ke dalam RPJMD. Inisiasi pembentukan Perda Bantuan Hukum baik Kota Makassar maupun Sinjai berasal dari Pemerintah Kota/Kabupaten, sedang di Kabupaten Takalar diinisiasi oleh DPRD atas banyaknya pengaduan masyarakat tentang persoalan hukum. Kedua, dalam implementasinya, hasil penelitian menunjukkan bahwa semua Perda Bantuan Hukum di tiga kota/kabupaten yang merupakan lokasi penelitian belum terlaksana, hal tersebut dikarenakan belum disahkannya Peraturan Pelaksana Perda (Perwali/Perbup).
Ketiga, dalam Perda Bantuan Hukum di tiga kota/kabupaten juga terdapat limitasi layanan, sehingga pemberian bantuan hukum hanya terbatas pada layanan tertentu saja. Keempat, dalam ketiga Perda Bantuan Hukum dipersyaratkan pemberi bantuan hukum adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Masih timpangnya sebaran OBH yang terakreditasi di Sulsel juga menjadi catatan dalam penelitian Perda Bantuan Hukum. Temuan kelima, adalah mengenai dana bantuan hukum dalam Perda, sebagaimana UU Bantuan Hukum, pendanaannya masih terbatas pada aktivitas layanan bantuan hukum dan belum memberikan alokasi anggaran pada aspek lain yang juga berhubungan dengan keberlanjutan pemberian bantuan hukum oleh OBH seperti sewa kantor, listrik, dan sebagainya.
Hasil penelitian Perda tersebut ditanggapi oleh narasumber penanggap yang berasal dari unsur pemerintah kota/kabupaten dan/atau DPRD. Dalam diskusi Publik di Kota Makassar yang diadakan pada Kamis 14 September 2017, hadir sebagai penanggap adalah Umar, S.H. selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Makassar. Menanggapi hasil penelitian khususnya atas Perda Bantuan Hukum Kota Makassar / Perda No. 7 tahun 2015, Ia mengungkapkan apresiasinya dan mengharapkan agar hasil penelitian tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Makassar. Salah satu catatan dari penelitian Perda Bantuan Hukum Makassar adalah masih digunakannya Perwali No. 63 tahun 2009 sebagai peraturan pelaksana atas Perda No. 7 tahun 2015. Mengenai hal tersebut Umar menyatakan bahwa peraturan pelaksana yang berdasarkan pada Perda No. 7 tahun 2015 tengah digodok dan di dalam prosesnya akan melibatkan stakeholder dan masyarakat.
Komitmen yang sama juga diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar, H. Sahlan Gasri, S.H., ketika hadir sebagai narasumber penanggap pada Diskusi Publik di Kabupaten Takalar pada Kamis, 28 September 2017. Ia pun berjanji bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar akan menyusun peraturan pelaksana/peraturan bupati tentang bantuan hukum dan akan dituntaskan selambat-lambatnya tiga bulan ke depan (Oktober-Desember 2017). Di samping itu mengingat belum adanya OBH yang terakreditasi di Kabupaten Takalar, dalam diskusi tersebut Sahlan Gasri sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten, para peserta yang mewakili unsur OBH, NGO, serta masyarakat lainnya juga berkomitmen untuk mendorong adanya OBH yang terakreditasi di Kabupaten Takalar.
Di Kabupaten Sinjai, dukungan pembentukan peraturan pelaksana/peraturan bupati juga diungkapkan Sabir selaku Ketua Komisi I DPRD Sinjai. Dalam Diskusi Publik di Kabupaten Sinjai pada 16 Oktober 2017, Ia mengungkapkan bahwa DPRD mendukung penganggaran yang akan dilakukan. “Perda telah ada dan tinggal Peraturan Bupati yang akan memberikan penjelasan teknis. Saat ini kita harus bekerja sama mewujudkan hal itu,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, terkait skema penganggaran dalam peraturan bupati nantinya, Syafruddin, S.H. selaku Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sinjai menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar dapat berjalan dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan bantuan hukum.[]
Penulis : Rezky Pratiwi
Foto : LBH Makassar
Comments
No comment yet.