Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat.04

Makassar, 3 Mei 2016, sidang kasus reklamasi kembali digelar di PTUN Makassar dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. Hadir dalam sidang, pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya, serta ketiga majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH.

Sidang tepat dimulai pada Pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Makassar. Setelah palu sidang diketuk, Pimpinan sidang mempersilahkan terlebih dahulu Pihak Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan alat bukti tambahan. Pihak penggugat mengajukan alat bukti tambahan berupa klippingan media online terkait reklamasi yang secara garis besar berisi pendapat pakar, masyarakat, dan stakeholder termasuk komentar dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Kemudian Majelis Hakim menanyakan kesiapan Saksi Pihak Penggugat, namun karena saksi yang sudah disiapkan sedang berhalangan hadir karena gangguan kesehatan sehingga Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu pada persidangan selanjutnya.

Setelah mendengar alasan Penggugat, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Mei 2016 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. Sebelum sidang ditutup, Majelisn Hakim kembali mengingatkan kepada Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi agar melengkapi alat bukti yang diantaranya berupa izin lokasi, izin pelaksanaan reklamasi, izin sumber material dan surat Izin Usaha. Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan tentang AMDAL, ANDAL dan RKL/RPL untuk menyelaraskan pemahaman peserta sidang. Selanjutnya, baik Pihak Penggugat maupun Tergugat diminta melakukan pendataan saksi ahli lebih awal demi kelancaran proses persidangan.

Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat.03 Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat.01

Categories
Berita Media EKOSOB slide

Ini yang Laporkan Syahrul Yasin Limpo ke KPK, Kasus CPI, “Potensi Kerugian Negara Rp 15 Triliun”

Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan gugatan izin reklamasi pembangunan proyek Central Point Of Indonesia (CPI) di bagian barat pantai Losari Makassar, Jumat (22/4/2016). Sidang dengan agenda peninjauan tempat lokasi reklamasi yang dianggap merusak lingkungan hidup ini dipimpin Hakim ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya.
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan gugatan izin reklamasi pembangunan proyek Central Point Of Indonesia (CPI) di bagian barat pantai Losari Makassar, Jumat (22/4/2016). Sidang dengan agenda peninjauan tempat lokasi reklamasi yang dianggap merusak lingkungan hidup ini dipimpin Hakim ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya.

 

TRIBUN-TIMUR.COM- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan dilaporkan ke KPK oleh puluhan aktivis terkait reklamasi Pantai Losari di kawasan Center Point of Makassar (CPI).

[Baca juga: Pemprov-Pemkot Memanas, Ilham Tolak Proyek Syahrul Reklamasi CPI]

Puluhan aktivis di PTUN Makassar menggugatnya terkait penyalahgunaan wewenang dan memberikan izin reklamasi tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Bahkan, Syahrul dituding merusak lingkungan hidup biota laut karena megaproyek reklamasi Pantai Losari. [Baca juga: Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin]

Adapun lembaga yang melaporkan Syahrul di PTUN Makassar ialah LBH Makassar, Walhi Sulsel, Fik Ornop, ACC, YKL, SP Angin Mamiri, Aman Sulsel, dan Kontras Sulsel.

Sementara itu, Syahrul dilaporkan ke KPK dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK). [Baca juga: Soal CPI, Abraham Ungkap Bisa Tahan Gubernur]

Koalisi ini di antaranya lembaga Kopel Indonesia, LP Sibuk, Universitas Patria Artha, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), dan beberapa lembaga lainnya.

Saat ini, sidang lanjutan terkait reklamasi Pantai Losari terus bergulir di PTUN Makassar. [Baca juga: Kasus Reklamasi CPI Masuk ke KPK]

Sidang gugatan terhadap Gubernur Sulsel selalu dipadati puluhan aktivis.

Menurut Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, reklamasi untuk pembangunan CPI yang saat ini bergulir di pengadilan terus memperlihatkan kenyataan kepada publik bahwa reklamasi dan proyek CPI memiliki berbagai persoalan, baik yang sifatnya regulatif, perizinan, maupun perubahan-perubahan alam dan kerusakan lingkungan.

“Setelah izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan gubernur ternyata belum mendapatkan rekomendasi dari KKP. Dalam sidang peninjauan setempat, publik kembali diperlihatkan secara langsung maupun dalam bentuk peta terkait perubahan-perubahan yang terjadi selama reklamasi pesisir Makassar dilakukan,” kata Al Amin, Selasa (26/4/2016).

Al Amin mengatakan, dalam peta yang diperlihatkan, kondisi pesisir Makassar telah berubah dari tahun ke tahun. Tahun 2010, peta tersebut memperlihatkan kondisi pesisir barat Makassar yang masih laut, tetapi 2015 pesisir barat Makassar telah menjadi daratan yang lokasinya persis di area proyek CPI.

“Artinya, selama ini, apa yang disampaikan oleh Pemprov Sulsel bahwa belum ada aktivitas reklamasi di area proyek CPI sesungguhnya merupakan pernyataan yang tidak benar. Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut juga mengatakan dalam konferensi persnya, perubahan bentang alam di proyek CPI sesuai peta hasil reklamasi yang dibuat oleh ASP telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya akses masyarakat pesisir terhadap laut,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Al Amin, reklamasi CPI justru akan menimbulkan potensi bencana yang lebih besar seperti banjir rob karena perubahan pola arus laut dan meningkatnya sedimentasi.

[Baca juga: Danny: Proyek CPI Paling Besar Pelanggarannya]

Hal ini bertolak belakang dengan alasan Pemprov Sulsel membangun CPI untuk mitigasi bencana.

KMAK yang melaporkan kasus reklamasi Pantai Losari di kawasan CPI ke KPK memprediksi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 15 triliun.

Dalam laporan KMAK ke KPK, Pemprov Sulsel, dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dua pihak pengembang, yakni PT Ciputra Grup dan PT Yasmin, sebagai terlapor.

Menurut salah satu anggota KMAK, Syamsuddin Alimsyah, yang juga Direktur Kopel Indonesia, mengatakan, ada beberapa poin dalam kasus dugaan korupsi ini yang dianggap melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang, soal perizinan yang menguntungkan atau memperkaya kelompok atau perorangan, dan merugikan negara hingga Rp 15 triliun.

Syamsuddin mengungkapkan, pihak Pemprov Sulsel sengaja menabrak undang-undang.

Perda zonasi dan pemanfaatan pulau-pulau tidak melibatkan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian.

Terlepas dari itu, sebelumnya Pemprov Sulsel melakukan reklamasi dengan menggunakan dana APBN dan APBD untuk pembangunan Wisma Negara serta penimbunan laut ke lokasi tersebut.

“Modusnya pembuatan Wisma Negara menggunakan APBN dan APBD. Untuk pembangunan Wisma Negara, harus ada restu pembangunan dari Sekretaris Kabinet.

Belakangan terungkap, ada perusahaan lain yang melakukan reklamasi lebih besar dan melakukan penjualan tanah per kapling-kapling dengan harga sangat tinggi pada kawasan elite CPI itu. Dari penjualan lahan reklamasi itu, Pemprov memberikan kewenangan ke Ciputra Grup untuk menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB),” tuturnya.

Menurut Syamsuddin, KMAK telah melaporkan kembali kasus reklamasi Pantai Losari ini menambah laporan pada tahun 2014 lalu, Senin (25/4/2016).

Selain melaporkan kembali, KMAK juga menyerahkan bukti-bukti baru ke KPK terkait dugaan korupsi reklamasi Pantai Losari.

“Jika dihitung-hitung, kerugian negara yang ditimbulkan dalam reklamasi Pantai Losari kawasan CPI itu sebesar Rp 15 triliun. Buktinya, pihak PT Ciputra Grup dan PT Yasmin melakukan penjualan tanah kapling hasil reklamasi kepada orang perorangan dengan minimal harga Rp 15 juta per meternya,” katanya.

Megaproyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk Center Point of Indonesia yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh di tangan pengembang Ciputra.

Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 kepala keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

Megaproyek tersebut akan dibangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan permukiman elite.

Reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto/Kompas.com)

Sumber : makassar.tribunnews.com

 

Categories
Berita Media EKOSOB slide

KY Awasi Sidang Reklamasi Sidang CPI

Komisi Yudisial penghubung Sulawesi Selatan mengawal sidang reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).
Komisi Yudisial penghubung Sulawesi Selatan mengawal sidang reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARKomisi Yudisial penghubung Sulawesi Selatan mengawal sidang reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Selasa (26/4/2016).

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, pengawasan proses peradilan reklamasi CPI mulai sejak sidang perdana sampai selesai. Pihaknya mengawasi sidang reklamasi CPIlantaran menyita perhatian masyarakat.

“Sidang kasus CPI makassar akan di pantau oleh Penghubung KY Makassar mulai pertama kali kasus ini bergulir ke Pengadilan TUN Makassar, sampai selesai,”kata Farid Wajdi kepada Tribun.

Farid mengaku pengawasan dilakukan KY tidak lain atas permintaan sebuah lembaga diakuinya telah meminta pihaknya mengawal proses peradilan reklamasi pesisir pantai Makassar. Di antaranya yakni Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan selaku penggugat.

“Pemantauan proses persidangan untuk memastikan mekanisme hukum acara ditegakkan sesuai dengan ketentuan berlaku,”lanjut Fajri.

Dia menyampaikan mengawal proses persidangan untuk hindari adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Bilamana ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka pasti diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Penulis : Hasan Basri

Editor : Anita Kusuma Wardana

Sumber : makassar.tribunnews.com

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Penyerahan Alat Bukti Tambahan

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.002

Makassar, 26 April 2016, setelah melakukan Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 lalu, sidang kasus reklamasi kembali digelar di PTUN Makassar dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan dari pihak Penggugat dan Tergugat. Hadir dalam siding, pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Sidang dipimpin oleh ketiga majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH.

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.001

Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai, masing-masing pihak menyerahkan daftar alat bukti tambahan. Penggugat menyerahkan 13 (tiga belas) alat bukti tambahan setelah sebelumnya menyerahkan 15 (lima belas) alat bukti. Alat bukti yang ditambahkan terdiri atas hasil riset terkait reklamasi, peraturan perundang-undangan terkait dan yurisprudensi. Rencananya masih ada alat bukti lain yang akan diserahkan penggugat pada persidangan selanjutnya sebelum pemeriksaan saksi. Hasil riset yang diajukan Penggugat pada pokoknya mengungkap bahwa seringkali pengembangan kawasan pantai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan seperti pencemaran, degradasi fisik habitat penting pesisir, serta konflik penggunaan ruang dan sumber daya yang kenyataannya pola pembangunan seperti itu belum mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.003

Sementara itu pihak Tergugat menyerahkan 16 alat bukti tambahan setelah sebelumnya menyerahkan 6 alat bukti dan Tergugat II Intervensi menyerahkan 2 alat bukti. Setelah verifikasi alat bukti dilakukan, majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan belum lengkap. Hakim meminta Tergugat melengkapi alat bukti berupa alat bukti AMDAL Tergugat dan Surat Izin Material Reklamasi dari Tergugat II Intervensi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan tanggal 3 Mei 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Categories
Berita Media EKOSOB

Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Makassar Dilaporkan ke KPK

498894_620
Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan menyegel salah satu pulau yang sedang dalam proses reklamasi, yakni Pulau G. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) melaporkan dugaan korupsi proyek reklamasi di pesisir Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini, Senin, 25 April 2016. Dugaan ini muncul karena Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo memprogramkan pembangunan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan wisma negara tanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat.

Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan proyek yang dibangun sejak tahun 2009 ini tidak memenuhi syarat. Sebab, proyek tersebut tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).

“Saat membangun tidak ada Raperda yang membahas soal zonasi wilayah pesisir,” kata Syamsuddin di KPK. Dia menjelaskan pada September 2013, Syahrul sudah mengajukan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan reklamasi ini. Namun, pengajuan itu ditolak karena dokumen yang menjadi persyaratan tak lengkap.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemerintah daerah wajib menetapkan 4 dokumen perencanaan aktivitas reklamasi, yakni rencana strategi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Meski ditolak Menteri Kelautan dan Perikanan, pada November di tahun yang sama, Syahrul mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek CPI. Surat itu diberikan kepada PT Yasmin Bumi Asri. Namun, saat pelaksanaan proyek itu malah dikerjakan oleh Ciputra Group.

Menurut Syamsuddin, wilayah yang direklamasi seluas 157,23 hektare. Dalam perjanjian kerja sama, disebutkan PT Yasmin Bumi Asri memperoleh hak atas pekerjaan reklamasi berupa lahan seluas 106,76 hektare dengan status hak guna bangunan. Sementara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya mendapat bagian lahan hasil reklamasi seluas 50,47 hektare dengan status hak pengelolaan.

Di atas lahan seluas 106,76 itu kini dibangun proyek CitraLand City Losari Makassar. Ciputra menjual tanah kavling senilai Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi. “Tak ada Amdal untuk proyek itu,” ujar Syamsuddin.

Dari hasil penjualan kavling ini, diperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian Rp 15,5 triliun.

“Ada dugaan Gubernur sengaja memperkaya pihak investor,” kata Syamsuddin. Oleh sebab itu, ia melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Selain Gubernur, Kopel juga melaporkan Direksi Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri dengan dugaan melawan hukum karena mengabaikan undang-undang.

Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya akan menelisik laporan tersebut. “Setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” kata dia.

Pada tahun 2014, Syamsuddin mengatakan sudah pernah mengadu ke KPK. Namun rupanya hingga kini belum ditindaklanjuti. Kali ini ia datang lagi dengan melaporkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 15,5 triliun. Ia berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan ini.

Maya Ayu Puspitasari

sumber : www.tempo.co

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim

20160422_083542

Makassar, 22 April 2016, menanggapi secara serius gugatan PENGGUGAT terhadap objek KTUN yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Selatan selaku TERGUGAT dan PT. Yasmin Bumi Asri selaku TERGUGAT II Intervensi maka Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat tepat pukul 08.00 wita di lokasi kawasan reklamasi CPI, di Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar. Hal ini sebagaimana disepakati pada sidang sebelumnya pada tanggal 19 April 2016.

Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing menunjukkan bukti dan penjelasannya. Pihak Penggugat memperlihatkan dokumen berupa gambar-gambar perubahan drastis kondisi area yang masuk dalam kawasan pantai Losari tersebut, mulai dari kondisi masih sebagai area tanah tumbuh yang dihuni oleh puluhan keluarga nelayan, adanya hutan bakau, empang dan kebun warga hingga terjadi penimbunan area tanah tumbuh tersebut dimana warga/ keluarga nelayan (sejumlah 45 Kepala Keluarga) tergusur dari area tersebut.

20160422_090708 20160422_082438

Dalam Peninjauan Setempat ini, hadir di lokasi ketiga majelis hakim yakni Teddy Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH, juga hadir pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Selain itu sejumlah warga yang menjadi korban reklamasi kawasan CPI juga hadir dalam rangka memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. Dalam acara Pemeriksaan Setempat ini, Komisi Yudisial RI Penghubung Sulsel ikut memantau langsung di lokasi.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat

Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat.01

PTUN Makassar, 19 April 2015, sidang kasus Reklamasi kawasan CPI dilaksanakan dengan agenda Pembuktian. Sidang keenam ini dihadiri lengkap oleh Majelis Hakim, Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi masing-masing diwakili kuasa hukumnya. Usai palu diketuk menandakan dimulainya persidangan, Majelis Hakim kemudian meminta daftar alat bukti dari Pihak Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan atas sejumlah alat bukti yang diajukan kedua pihak dan meminta alat bukti tambahan berupa peraturan perundang-undangan terkait dengan dalil gugatan.

Salah satu bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat yakni surat dari KKP tertanggal 31 Oktober 2013 yang menjelaskan status wilayah Centre Point of Indonesia (CPI; saat ini diubah menjadi COI). Dalam surat tersebut juga, KKP hingga kini belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan reklamasi untuk kawasan COI.

Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat.03

Setelah itu Majelis Hakim mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan tanggal 26 April 2016. Selain pengagendaan sidang selanjutnya Majelis Hakim juga mengagendakan Pemeriksaan Setempat Kawasan CPI. Setelah meminta pertimbangan Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menetapkan proses Pemeriksaan Setempat akan dilaksanakan Jumat, 22 April 2016 pukul 08.00 wita.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pembacaan Duplik Tergugat

Pembacaan DUPLIK TERGUGAT.13-04.02 Pembacaan DUPLIK TERGUGAT.13-04.01

PTUN Makassar, 13/04, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan Pembacaan Duplik TERGUGAT. Seperti halnya pada minggu lalu, sidang ini berlangsung hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Hakim yaitu, Tedy Romyadi selaku ketua majelis dan Joko Setiono selaku anggota I majelis sedangkan anggota majelis II Fajar Wahyu tidak hadir karena sedang mengikuti pelatihan hakim. Meskipun hanya dihadiri 2 orang majelis, akan tetapi para pihak tidak keberatan untuk melanjutkan proses persidangan.

Pada tahapan ini, TERGUGAT mengajukan penambahan kuasa dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar selaku pengacara negara sebanyak sembilan orang. Sehingga, suasana sidang terlihat ramai karena dihadir oleh para jaksa dengan bagian hukum Pemprov. Sulsel.

Usai TERGUGAT dan TERGUGAT II Intervensi menyerahkan nota Dupliknya, PENGGUGAT menyerahkan beberapa bukti kepada majelis hakim terkait Legal Standing WALHI selaku PENGGUGAT. untuk sidang kali ini Komisi Yudisial R.I melalui kantor penghubung wilayah Sulawesi Selatan tidak hadir untuk melakukan pemantauan.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pembacaan Replik Penggugat

baab8294-b5fd-4592-a75d-026553fad4b2

PTUN Makassar, 5/04, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan Pembacaan Replik PENGGUGAT terhadap Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan selaku TERGUGAT dan PT. Yasmin Bumi Asri selaku TERGUGAT II Intervensi. Sidang ini berlangsung hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Hakim yaitu, Fajar Wahyu, S.H. dan Djoko, S.H., M.H. sedangkan ketua Majelis Teddy Romyadi berhalangan hadir.

Sidang kali ini, dihadari oleh puluhan mahasiswa yang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Majelis Hakim meminta PENGGUGAT untuk menyerahkan Repliknya kepada masing – masing Majelis Hakim dan Penggugat. Setelah diserahkan, Majelis Hakim menanyakan kepada PENGGUGAT, “apakah jawabannya akan dibacakan atau dianggap dibacakan?”, menanggapi pertanyaan majelis, PENGGUGAT memilih dianggap dibacakan. Sidang ini tetap dipantau secara langsung oleh Komisi Yudisial R.I melalui kantor penghubung wilayah Sulawesi Selatan.

8f4bc57d-23ee-487c-9df3-14c912ab839a f341eff8-e40f-4531-8599-2b68e347a2bb

Categories
EKOSOB

Sidang Kasus Reklamasi CPI – Pembacaan Jawaban dari TERGUGAT II Intervensi

Pembacaan jawaban dari TERGUGAT II Intervensi.1

PTUN Makassar, 29 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan jawaban dari Tergugat II Intervensi yakni PT. Yasmin Bumi Asri. Seperti biasanya, Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi, S.H., M.H. mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali sebagai pertanda bahwa sidang sudah dibuka secara resmi dan menyatakan sidang dibuka untuk umum, para pihak memasuki ruang sidang. Adapun yang hadir dari pihak PT. Yasmin Bumi Asri yakni satu orang kuasanya dengan status kuasa substitusi.

Setelah para pihak mengambil tempat masing – masing, Majelis Hakim meminta Tergugat II Intervensi untuk menyerahkan jawabannya kepada masing – masing Majelis Hakim dan Penggugat. Setelah diserahkan, Majelis Hakim menanyakan kepada Tergugat II Intervensi, “apakah jawabannya akan dibacakan atau dianggap dibacakan?”, menanggapi pertanyaan majelis, Tergugat II Intervensi memilih jawabannya dianggap dibacakan. Komisi Yudisial RI – Kantor Penghubung wilayah Sulawesi Selatan juga melakukan pemantauan sidang hari ini secara langsung.

Pembacaan jawaban dari TERGUGAT II Intervensi.2