Categories
Perempuan dan Anak SIPOL slide

LBH Pers dan ICJR AjukanKeterangan Tertulis Sebagai Amicus Curiae di Kasus Yuniar

Mendekati akhir proses perkara Yusniar di pengadilan, LBH Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan Keterangan Tertulis Sebagai Amicus Curiae dalam perkara tersebut ke PN Makassar. Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara yang memberikan pendapat berdasarkan kapasitasnya atas perkara tersebut ke pengadilan. Meskipun pendapatnya diberikan agar dapat dipertimbangkan oleh hakim, posisi Amicus Curiae berada di luar dari para pihak dalam perkara.

Praktik terhadap konsep yang berkembang dalam tradisi common law ini di Indonesia dapat dilihat dalam sejumlah kasus, diantaranya; kasus peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara, kasus Prita Mulyasari, serta kasus Upi Asmaradana.

Kasus Yusniar sendiribergulir setelah Yusniar dilaporkan oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kota Jeneponto yang tersinggung atas status Facebook Yusniar yang ditulis pada 14 Maret 2017. Status Facebook tersebut dibuat Yusniar setelah peristiwa pengrusakan rumahnya oleh sejumlah orang yang dikomandoi oleh Sudirman Sijaya. Adapun proses perkara Yusniar telah sampai pada pembacaan nota pembelaan tim penasehat hukum di pengadilan (22/2), dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Maret 2017 dengan agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum.[]

Categories
SIPOL slide

Catatan Persidangan Pemeriksaan Ahli Kasus Pencemaran Nama Baik Terdakwa Kadir Sijaya

PBH LBH Makassar, selaku Kuasa Hukum Kadir Sijaya menunggu gelaran sidang di Ruang A Pangeran Pettarani
PBH LBH Makassar, selaku Kuasa Hukum Kadir Sijaya menunggu gelaran sidang di Ruang A Pangeran Pettarani

Persidangan terdakwa Kadir Sijaya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar  pada hari kamis 18 Agustus 2016, setelah 1 bulan ditunda karena ketidakjelasan Jaksa Pengganti yang menangani kasus Kadir Sijaya, yang didakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui grup facebook massanger di media elektronik berdasarkan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Sebelumnya, Jaksa yang menangani perkara ini adalah jaksa Fahrul dan saat ini digantikan oleh  jaksa Adrian. Dalam sidang tersebut diagendakan pemeriksaan ahli yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni ahli bahasa dan ahli IT.

Pada saat persidangan, penasehat hukum terdakwa sempat menyatakan menolak dan mempertanyakan keabsahan ahli bahasa Drs. David G. Manuputty,M.Hum yang ditugaskan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulsel-Bar karena pada saat di BAP saksi ahli tidak memperlihatkan serifikat kompetensi selaku ahli bahasa dan saat di persidangan pun tidak di perlihatkan, namun ahli tetap disumpah berdasarkan keputusan majelis hakim. Dalam keterangannya ahli menjelaskan bahwa saksi ahli menggunakan metode pragmatik dalam melakukan penelitian terhadap barang bukti yang diberikan penyidik kepolisian kepadanya, barang bukti yang diberikan kepada ahli pun bukan keseluruhan percakapan melainkan hanya print out penggalan kata-kata yang dianggap penyidik mengandung kata-kata pencemaran nama baik, ahli juga tidak terlalu jelas dalam menjelaskan kata mana yang memuat pencemaran nama baik  dalam konten percakapan tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan. Sehingga ahli memberi kesimpulan bahwa bila kata atau kalimat tersebut benar maka bukan pencemaran nama baik namun bila kata atau kalimat tersebut tidak benar maka merupakan pencemaran nama baik. Setelah pemeriksaan saksi ahli majelis hakim sempat ingin menunda persidangan dengan alasan bahwa sidang sudah tidak efektif lagi untuk mendengarkan keterangan ahli IT karena sudah menjelang pukul 17.00 WITA, namun Jaksa Penuntut umum meminta agar tetap dilanjutkan karena ahli berdomisili di jakarta dan diagendakan kembali hari itu juga sehingga sidang tetap dilanjutkan.

Ahli IT yang dihadirkan jaksa berasal dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI atas nama Albert Aruan, S.H yang merupakan STAF/PPNS ITE. Dalam keterangannya, ahli hanya menjelaskan jenis alat bukti dalam perkara ITE dan unsur unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa kadir sijaya berdasarkan print out penggalan konten kata atau kalimat yang dianggap penyidik mengandung kata-kata pencemaran nama baik tidak keseluruhan percakapan yang dibicarakan dalam grup facebook masangger tersebut. Sehingga pada saat diminta keterangannya oleh penasehat hukum terdakwa tentang keotentikan barang bukti berupa prin-out percakapan yang dianggap memuat pencemaraan nama baik, ahli tidak bisa menjelaskan karena bukan keahlianya terkait teknis IT dan ketika ditanya tentang dapatkah hasil print-out tersebut diedit, ahli mengatakan bahwa kemungkinan itu ada. Dalam penjelasan lainya juga ahli mengatakan terkait barang bukti yang diterimanya bahwa dia tidak pernah melihat informasi elektronik atau tampilan asli percakapan tersebut di media elektronik baik di handphone atau laptop dan lainnya karena hanya diberi print out percakapan tersebut. Selain itu ahli juga mengatakan bahwa print-out tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti surat. Namun penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa karena tidak melalui uji forensik sehingga diragukan keotentikannya sesuai dengan ketentuan syarat pembuktian alak bukti elektronik berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik.

Sehingga penasehat hukum terdakwa mengatakan kasus tersebut terkesan dipaksakan dan terdakwa menjadi korban kriminalisasi atas kasus tersebut. Hal tersebut sudah sempat dipermasalahkan dan diutarakan oleh penasehat hukum terdakwa pada sidang prapradilan kasus tersebut, namun hakim beranggapan bahwa masalah tersebut nanti dibuktikan di sidang pokok perkara kasus tersebut sehingga praperadilan terdakwa sebagai pemohon tidak dikabulkan dan dilanjutkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar yang berjalan sampai saat ini.

sumber foto : http://news.inikata.com/

Categories
SIPOL slide

Tolak Segala Bentuk Pembungkaman Demokrasi, Bebaskan Kadir Sijaya!

Aksi_Kadir Sijaya.230616.02

Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan kritikan sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan maupun tulisan baik melalui media cetak maupun media elektronik. Kebebasan mengelurkan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi kita dan UU HAM. Kebebasan mengelurkan pendapat dan kritikan tersebut diekspresikan oleh salah seorang wartawan yang juga merupakan salah satu anggota PWI Sulsel, KADIR SIJAYA yang mengkritik mantan Ketua PWI Sulsel 2010 – 2015 yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, ZULKIFLI GANI OTTO yang diduga melakukan komersialisasi gedung PWI dengan cara mengontrakkan lantai I gedung PWI yang merupakan aset Pemprov Sulsel dengan salah satu mini market tanpa adanya persetujuan dari Pemprov Sulsel.Atas dugaan komersialisasi gedung PWI SULSEL tersebut beberapa wartawan yang juga tergabung di organisasi PWI SULSEL melaporkan ZULKIFLI GANI OTTO ke MABES POLRI yang sekarang sedang berjalan proses hukumnya di POLDA SULSEL.

Akan tetapi kitikan yang dilontarkan oleh KADIR SIJAYA bukannya disikapi dengan bijak oleh ZULKIFLI GANI OTTO, akan tetapi mencoba untuk dibungkam dengan cara melaporkan KADIR SIJAYA ke Polrestabes Makassar. Tepatnya Rabu, 2 Desember 2015, Zulkifli Gani Otto melaporkan Kadir Sijaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2708/XII/2015/POLDA SULSEL/RESTABES MKS di Polretabes Makassar tentang dugaan terjadinya perkara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Yang saat ini telah menjalani 3 bulan penahanan oleh pihak KEPOLISIAN POLRESTABES MAKASSAR dan Kejaksaan Negeri Makassar. Upaya prapradilan telah dilakukan Penasehat hukum terdakwa yakni LBH Makassar terkait penetapan tersangka oleh kepolisian di PN. Makassar namun tidak dimenangkan oleh hakim pengadil karena dianggap telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atas dasar itu pihak kejaksaan yang menerima berkas perkara dari pihak kepolisian melanjutkan ke proses persidangan di PN.Makassar yang dalam dakwaan nya terdakwa kadir sijaya di dakwa melanggar pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan saat ini masih berlangsung berlangsung di PN Makassar dengan nomor Perkara: 1043/Pid.Sus/2016/PN.Makassar.

Terkait dengan Laporan Polisi ZULKIFLI GANI OTTOtersebut yang melaporkanKADIR SIJAYA atas kritikannya di media sosial grup messenger Facebook dan proses sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar , kami dari GERAKAN MASYARAKAT (GEMA) UNTUK DEMOKRASI MAKASSAR , menyatakan sikap :

  1. BEBASKAN KADIR SIJAYA dari segalah tuntutan hukum;
  2. Cabut UU ITE;
  3. Stop kriminalisasi gerakan rakyat;
  4. Stop pembredelan PERS MAHASISWA

Makassar, 23 Juni 2016

Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi Makassar

LBH Makassar, KOMUNAL, Pembebasan, YLP2S, FMD-SGMK, UIN Makassar, BEM FAI UMI, PPR, PPMI DK Makassar, LPMH Unhas

Categories
Berita Media

Istri Kadir Sijaya Harap Suaminya Dilepas

S Kadir Sijaya, anggota PWI Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Setelah resmi ditahan oleh penyidik Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Kadir Sijaya (48), dikunjungi oleh Istrinya, Aswani (41).

Ia didampingi oleh Koordinator Komite Relawan Komite Perlindungan Jurnasil dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB), Upi Asmaradhana, Kamis (24/3/2016).

Saat mengunjungi suaminya di sel tahanan Reskrim Polrestabes Makassar, Aswani tak kuasa menahan air matanya. Ia pun sesekali tampak menyapu air mata di pipinya agar kelihatan tegar dihadapan sang suami.

“Menangis kasian itu Ibu Asnawi waktunya dia liat Pak Kadir di sel, apalagi dia tahu kalau Pak Kadir itu sakit-sakitan,” ujar Upi Asmaradana.

Kehadiran Asnawai yang didampingi oleh Upi dan beberapa tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tak lain sebagai bentuk support agar Kadir tetap tabah dan sabar menghadapi kasus yang menimpahnya.

Ia berharap agar kasus yang menimpah suaminya ini segera dapat terselesaikan.

Kadir Sijaya diancam dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Karena diduga mencemarkan nama baik Zulkifli lewat tulisannya di grup Facebook yang mengkritisi terkait komersialisasi Gedung Wartawan PWI di Jl AP Pettarani Makassar.(*)

penulis : Alfian
Editor : Anita Kusuma Wardana
Sumber : makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Kritik Komersialisasi Gedung PWI Sulsel di Facebook, Kadir Sijaya Ditahan

Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL
Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar akhirnya menahan anggota PWI Sulsel Kadir Sijaya setelah diperiksa penyidik selama 8,5 jam, Rabu (23/3/2016) malam.

Kadir Sijaya diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh.

Kadir Sijaya diancam dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga telah mencemarkan nama baik Zulkifli Gani Ottoh lewat tulisannya di media sosial Facebook mengkritisi komersialisasi Gedung Wartawan PWI.

Anggota PWI Sulsel Asnawin mengatakan, penyidik langsung memutuskan untuk menahan Kadir Sijaya dengan alasan sudah cukup dua alat bukti. Bahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ditolak polisi.

“Padahal Pak Kadir Sijaya tidak akan lari dan akan tetap kooperatif terhadap proses hukumnya. Tapi upaya LBH itu ditolak oleh penyidik,” kata Asnawin kepada pojoksulsel, Rabu (23/3/2016) malam.

Asnawin mengatakan, pihaknya sempat memprotes penyidik yang mengatakan Kadir Sijaya ditangkap. Menurutnya, kata penangkapan sangat tidak tepat, karena Kadir Sijaya tidak pernah melarikan diri.

“Kenapa pakai ditangkap. Padahal Pak Kadir Sijaya tidak pernah melarikan diri. Itu kita protes,” tegas Asnawin.

Asnawin menambahkan, atas tindakan penyidik, pihaknya akan memberikan waktu 1 kali 24 jam agar permohonan penangguhan penahanan Kadir Sijaya dapat dikabulkan penyidik Polrestabes Makassar.

Selain itu, pada Kamis (24/3/2016) besok, sejumlah anggota PWI akan melakukan protes terhadap penahanan Kadir Sijaya

Penulis : muh fadly
sumber : sulsel.pojoksatu.id

Categories
Berita Media SIPOL

Kadir Sijaya Diperiksa Reskrim Polrestabes Makassar

Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL
Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Penyidik Satreskrim  Polrestabes Makassar memeriksa anggota PWI Kadir Sijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, Rabu (23/3/2016).

Kadir Sijaya diperiksa penyidik sekitar pukul 12.30 Wita sampai pukul 17.30 Wita. Dia didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Syafri Marappa, SH (red: sebelumnya dalam pemberitaan disebut sebagai Muh Yusuf Marattang.)

Yusuf Marattang mengatakan, secara formal LBH memang ikut mendampingi kasus Kadir Sijaya yang dilaporkan oleh Zulkifli Gani Otto.

“Tapi kalau ada teman-teman yang ingin melakukan pendampingan itu bisa saja,” kata Syafri Marappa, Rabu (23/3/2016).

Syafri Marappa juga belum mengetahui kepastian penahanan yang akan dilakukan penyidik terhadap Kadir Sijaya usai pemeriksaan. Menurutnya, ditahan atau tidaknya Kadir Sijaya, tergantung pada keputusan penyidik.

Namun demikian, sejak pemeriksaan selesai pada sore tadi, Kadir Sijaya bersama kuasa hukumnya masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menunggu hasil keputusan penyidik.

“Masih di sini tunggu hasil keputusan penyidik,” kata Kadir Sijaya.

Diketahui, Zukifli Gani Ottoh melaporkan anggota PWI Sulsel, Kadir Sijaya ke Mapolrestabes Makassar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (2/12/2015) lalu.

Dalam laporannya, Zulkifli mengaku jika Kadir Sijaya kerap membuat tulisan di media sosial yang memojokkan Zulkifli dan membuat perasaan tidak nyaman. Misalnya ada tulisan yang menilai pembangunan gedung PWI menyalahi aturan, termasuk jika gedung PWI adalah aset Pemprov Sulsel.

Penulis : muh fadly
sumber : sulsel.pojoksatu.id

Categories
Opini

Fadly dan Problem Demokrasi Kita

Demokrasi adalah from the people, by the people, and for the people. Begitulah adigium masyhur yang dilontarkan Abraham Lincoln. Walaupun sebetulnya Lincoln agak munafik ihwal gagasannya ini. Lincoln sendiri sesungguhnya adalah seorang bangsawan/sipil borjuis yang berbicara tentang demokrasi dan kebebasan dengan motif tertentu agar budak-budak kulit hitam/negro atau warga Afro Amerika (Malcom X menggunakan istilah Afro Amerika menggatikan istilah Negro yang sebelumnya digunakan sebagai penyebutan bagi warga Amerika berkulit hitam) dibebaskan dari sisa-sisa sistem perbudakan yang berlaku di Amerika ketika itu.

Di bawah ini kami lampirkan opini selengkapnya dari salah seorang PBH LBH Makassar. Opini ini sebelumnya diterbitkan di koran Harian Fajar edisi Kamis 8 Januari 2015

Fadly-dan-Problem-Demokrasi-Kita

Download PDF

Categories
SIPOL

Saksi Ahli Tak Paham CV, Sidang Fadli Ditunda

saksifadliSungguminasa, 19 Januari 2015. Sidang dengan agenda pemerikasaan saksi dalam perkara pencemaran nama baik Ichsan Yasin Limpo dengan terdakwa Fadli Rahim kembali digelar. Suasana Pengadilan Negeri Sungguminasa saat itu tidak seramai sidang pemeriksaan saksi minggu sebelumnya. Meskipun masih nampak aparat kepolisian dari satuan Sabhara berjaga di dalam ruang sidang dan di sekitar pengadilan. Pengunjung sidang terdiri dari para pendukung bupati, keluarga tersangka dan beberapa media cetak dan elektronik. Mereka mengikuti jalannya sidang dengan tertib.

Tidak ada yang spesial hari itu, Ichsan Yasin Limpo yang juga Bupati Gowa yang diharapkan datang menghadiri sidang tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Alasannya adalah bahwa dia sedang menjalankan tugas di luar provinsi. Sidang tetap dijalankan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Sebelum saksi diambil sumpahnya terlebih dahulu hakim meminta para saksi ahli untuk memperlihatkan Curriculum Vitae mereka. “Apakah anda membawa Curriculum Vitae?” hakim bertanya kepada kedua saksi. Saksi ahli nampak kebingungan dengan permintaan ketua majelis hakim.

Kemudian ketua majelis hakim mengulangi pertanyaannya. “Apakah kalian berdua membawa CV?” Lagi-lagi kedua saksi kelihatan bingung dengan permintaan hakim. Hakim melanjutkan, “CV adalah daftar riwayat hidup dalam pengertian bahasa Indonesianya, curriculum vitae adalah bahasa inggrisnya!. Hakim ketua kembali menjabarkan apa saja yang terdapat didalam daftar riwayat hidup.

Setelah hakim menjabarkan isi dari daftar riwayat hidup itu adalah memuat nama, alamat tempat tinggal, pendidikan formal dan non formal. Salah seorang saksi kemudian mengatakan bahwa dia membawa surat tugas. Seorang saksi yang lainnya bernama BN berkata, “saya diperintahkan oleh atasan saya! Saya tidak punya keahlian dibidang ITE tapi saya punya keahlian dibidang media cetak!

Mendengar pernyataan saksi ahli itu, ketua majelis hakim kemudian menyatakan bahwa bukan kapasitas saksi ahli memberikan penilaian apakah saksi memiliki kapasitas sebagai seorang ahli atau bukan! Hakim yang akan memberikan penilaian bukan saksi. Hakim meminta saksi untuk membawa CV mereka pada sidang minggu depan. Akhirnya sidang ditunda hingga senin minggu depan. [Ratna]

Categories
Berita Media

Penangguhan Tahanan Ditolak Gara-Gara Hakimnya Cuti

 


SUNGGUMINASA – Di pengujung sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan atas Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo oleh Fadhli Rahim (33), pegawai negeri sipil di Kabupaten Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (29/12/2014) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman, memberi kesempatan bertanya kepada terdakwa Fadhli dan penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengacara Syafruddin Marrappa dan kawan-kawan mengambil kesempatan itu dengan bertanya mengenai surat permintaan penangguhan penahanan yang telah mereka kirimkan ke majelis hakim pada sidang sebelumnya, Rabu 24 Desember 2014.

“Selain itu, terdakwa cukup kooperatif sejak menjalani proses pemeriksaan. Terdakwa bekerja sebagai pegawai negeri sipil sehingga harus menjalankan tugas sebagai abdi negara dan di samping itu dia juga tulang punggung keluarga,” ujar salah satu penasihat hokum, Nursal.

Namun, pertanyaan itu tak mendapat jawaban, lantaran salah seorang majelis hakim sedang mengambil cuti. Permintaan dari penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan Fadhli alhasil tidak bisa dikabulkan oleh Hakim Ketua Minanoer Rahman.

Alasan Minanoer, majelis hakim tidak bisa berunding dan mengambil keputusan bila anggotanya tidak lengkap. Karena alasan cuti itu pula, sidang lanjutan dengan agenda putusan sela diundur dari semula dijadwalkan Rabu 31 Desember 2014 menjadi Senin 5 Januari 2015.

“Sebab salah anggota majelis hakim masih cuti,” tandas Minanoer yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.(rif)

[Arpan Rachman]
Sumber berita: news.okezone.com

Categories
Berita Media

JPU Tolak Eksepsi Penghina Bupati Gowa


SUNGGUMINASA – Sidang kasus dugaan penghinaan atas Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo oleh Fadhli Rahim (33) pegawai negeri sipil di Kabupaten Gowa berlanjut di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin 29 Desember 2014. Agenda sidang berjalan singkat, hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

JPU Denata menyatakan menolak semua poin keberatan pembela. Dengan gaya bicara cepat tanpa jeda, membaca tanggapannya selama kurang dari lima menit, jaksa bersikukuh menganggap dakwaannya sudah sah menurut hukum yang berlaku.

Setelah membaca keberatan penasihat hukum, Denata mengaku bisa memahami eksepsi dari pihak terdakwa.

“Akan tetapi telah dijelaskan dalam nomor register perkara PDN51/Sungguminasa/TPD2/XI/2014 tanggal 9 Desember 2014 (kami) telah memasukkan dukungan dari pasal yang dipersyaratkan dan telah menguraikan dengan lengkap fakta perubahan materiil yang dilakukan oleh terdakwa dari tiap-tiap unsur pasal yang didakwakan sehingga dakwaan ini telah dihitung secara cermat dan tidak ada satupun baik seluruh unsur dari ketentuan pasal yang didakwa termasuk di dalam laporan dalam kurung pengaduan,” urai Denata.

Terkait dengan legal standing, Paharuddin Warela yang mengadukan Fadhli bukannya Ichsan Yasin Limpo sendiri, Denata meringkas penjelasan bahwa pengadu sudah sesuai Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2008.

Menurut Denata, surat dakwaan telah mengurai dengan lengkap dan memenuhi syarat. Dibeberkannya, terdakwa pun sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan didampingi penasihat hukum saat proses penyidikan dan tingkat penuntutan.(rif)

[Arpan Rachman]
Sumber berita: news.okezone.com