Categories
Perempuan dan Anak SIPOL slide

Balita Korban Pencabulan Kembali Diperiksa oleh Polres Gowa

Minggu, 23 Juli 2017, Penyidik Polres Gowa melakukan pemeriksaan tambahan terhadap SN (usia 3 tahun), seorang korban pencabulan di Kab. Gowa, dengan didampingi keluarganya dan PBH LBH Makassar selaku Penasehat Hukum korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti, setelah pihak Polres Gowa melakukan Gelar Perkara kasus ini pada Rabu, 12 Juli 2017 lalu. Selain memeriksa korban, Penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi HJ (Ibu Korban).

Kasus yang tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa ini berawal dari pelaporan HJ atas adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh DT (50 tahun) terhadap korban. Terlapor DT yang adalah tetangga korban, juga masih memiliki hubungan kekerabatan, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap SN di rumahnya pada sekitar bulan Maret 2017.

Ibu korban pencabulan mengadu ke LBH Makassar
Ibu korban pencabulan mengadu ke LBH Makassar

Penyidik Polres Gowa berencana akan segera merampungkan alat bukti yang dibutuhkan agar dapat meningkatkan status perkara ini dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan psikolog terhadap korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang akan dilampirkan dalam berkas perkara.

Adanya laporan tersebut membuat terlapor diancam dengan tindak Pidana Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yakni “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Jo. Pasal 82 ”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. ketentuan ini dapat dikenakan pemberatan dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1/3 dari pidana Pokok, pengumuman identitas pelaku, serta rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.[]

Penulis: Abdul Azis Dumpa (PBH LBH Makassar)