Categories
SIPOL

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan 3 Korban Kriminalisasi diwarnai Tangis Warga

Pinrang 14 Maret 2024. Sidang 3 warga Talabangi korban kriminalisasi, Kelurahan Tonyamang, Kab. Pinrang telah memasuki tahapan akhir yakni pembacaan Nota Pembelaan Pledoi di Pengadilan Negeri Pinrang. Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika dan Para Terdakwa membuat pula pembelaan yang terpisah dengan pembelaan yang dibuat Tim Penasihat Hukum. Sudirman Arif mewakili 2 Terdakwa lainnya membacakan Pledoi,

Kami bertiga di dalam penjara tentu merintih kepedihan yang sangat mendalam, karena berfikir tentang keluarga yang kami tinggalkan, terlebih dalam keadaan sakit. Dipenjara tidak ada rasa nyaman sehari seperti setahun lamanya. Awalnya makan pun tidak bisa, bahkan sampai hari ini belum ada yang enak kami rasa. Kamar sel ukuran yang sangat kecil dihuni 8 orang menjadi tempat tidur, tempat istirahat, makan, mandi dan tempat buang air besar bahkan ditempat ini juga kami menulis semua ini.” Ungkap Sudirman Arif.

Warga yang ikut memadati ruang persidangan tidak bisa menahan tangis mendengar pembelaan yang dibuat dan dibacakan langsung oleh Terdakwa Sudirman.

“Wahai warga, Kami bertiga di dalam penjara menyampaikan rasa terima kasih padamu, terus berjuang, dan jangan berhenti, tetaplah bersatu, singkirkan itu tower!” Tegas Sudirman.

Dalam nota pembelaan yang berjudul “Telekomunikasi Penting, tetapi kemanusiaan jauh lebih penting”, tim Penasehat Hukum Para Terdakwa yang diwakili oleh Muhammad Ansar dari LBH Makassar meminta kepada Pengadilan Negeri Pinrang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar Para Terdakwa dibebaskan atau setidak – tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

“Membebaskan Terdakwa I Abd. Azis Katuo Bin Katuo, Terdakwa II Kamaruddin Bin Katuo, dan Terdakwa III Sudirman Arief Bin Arief dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa I Abd. Azis Katuo Bin Katuo, Terdakwa II Kamaruddin Bin Katuo, dan Terdakwa III Sudirman Arief Bin Arief dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” ujar Ansar. 

Permintaan agar Para Terdakwa dibebaskan berdasarkan hasil analisis yuridis yang dituangkan dalam pembelaan (pledoi), salah satu unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi menurut hukum, karena penggembokan oleh Para Terdakwa terhadap pintu masuk tower merupakan bentuk ekspresi mewakili Warga Talabangi yang menolak perpanjangan kontrak tower dan keinginannya agar tower dipindahkan sehingga rasa aman warga terpenuhi yang selama ini telah terganggu akibat berdirinya tower di lingkungan pemukiman warga, bukan ditujukan untuk merusak atau mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi dan apa yang dilakukan untuk kepentingan warga sekitar tower. 

Penggembokan oleh Para Terdakwa adalah bentuk ekspresi Para Terdakwa mewakili warga lainnya yang menolak perpanjangan kontrak tower dan keinginan agar tower dipindahkan ke lingkungan yang berada jauh dari pemukiman warga sehingga rasa aman terpenuhi. dan Hak Atas rasa aman merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Hukum, kita bisa lihat, misalnya Pasal 28G Ayat 1 UUD dan Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, karena itu, tidak bisa dipidanakan,”  tambah Ansar.

Sidang dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Sus/2024/PN Pin yang mendudukan 3 warga Talabangi korban kriminalisasi akan kembali digelar pada Selasa, 19 Maret 2024 mendatang dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.  

Narahubung: 085299156719

Penulis: Muh. Pajrin

Categories
SIPOL

Berjuang Untuk Kepentingan Publik, 3 Warga Pinrang Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda 1 Juta Rupiah

Pinrang, 5 Maret 2024. Sidang perkara 3 Warga Tomanyang, Pinrang masuk dalam babak Sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Para Terdakwa 4 bulan Penjara dan denda 1 Juta Rupiah.

“Tuntutan JPU mencederai rasa keadilan Para Terdakwa, dalam hal ini korban yang sedang memperjuangkan hak-haknya, terutama hak atas rasa aman. Perjuangan yang dilakukan Para Terdakwa bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk kepentingan publik, khususnya warga yang berada di sekitar tower yang selama ini dirugikan dengan keberadaan tower tersebut,” ujar Muhammad Ansar selaku Penasehat Hukum.

Puluhan warga Talabangi yang bersolidaritas kepada 3 Terdakwa secara antusias ikut memadati ruang persidangan untuk mendengar langsung Sidang Pembacaan Tuntutan. Setelah mendengar dan menyaksikan tuntutan JPU, warga merasa sangat kecewa. 

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan JPU, karena apa yang dilakukan oleh 3 Terdakwa itu agar rasa aman kami sebagai warga bisa terpenuhi. Dengan dituntutnya Terdakwa untuk dipenjara sama artinya dengan warga tidak berhak atas rasa aman,”  Ujar Angga, perwakilan warga Talabangi.

Pembacaan Surat tuntutan berlangsung sekitar 10 menit. Selain di dalam ruang persidangan, di halaman pengadilan, warga bersama mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menunjukan solidaritas warga dan mahasiswa kepada 3 orang Terdakwa, serta bentuk partisipasi untuk mengawal perkara ini, sehingga para 3 terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.  

“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas juga konsistensi untuk mengawal perkara kriminalisasi warga sampai selesai, dimana hingga persidangan ketujuh hari ini warga bersama mahasiswa telah menampakkan perlawanannya terhadap tindakan perusahaan yang menggunakan hukum untuk membungkam ekspresi dan aspirasi publik,” tegas Fajar selaku tim pendamping hukum warga Talabangi.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum Para Terdakwa yaitu Abd Azis Katuo (63), Kamaruddin (50) dan Sudirman Arif (58) dengan pidana 4 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah. 

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan denda 1 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.” terang JPU saat membacakan tuntutan seraya membungkam demokrasi.

Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Pin akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Maret 2024 dengan agenda sidang Pembacaan Pledoi (Pembelaan).

Categories
SIPOL

Karya Jurnalistik Digugat oleh Staf Khusus Gubernur Sulsel

Makassar, 1 Maret 2024. Sidang perkara pembacaan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat yang merupakan Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan, melawan dua Media Online dan dua orang wartawan dan satu orang Narasumber  bergulir di Pengadilan Negeri Makassar (20/2). Dalam gugatannya, Para Penggugat mengklaim bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pihak tergugat telah menerbitkan berita yang menghakimi, tidak melakukan uji informasi menyudutkan dan pemberitaan yang tidak cover both sides, sehingga para penggugat menuntut kerugian kepada para tergugat sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar rupiah).

Para Penggugat masing-masing atas nama Muh. Hasanuddin Taibien, Andi Ilal Tasma, A. Chidayat Abdullah, Arif, dan Arman. Para penggugat dalam gugatannya menarik para Tergugat, yang merupakan media online Tergugat I (inikata.co.id), Tergugat II Burhan, Tergugat III (herald.id), Tergugat IV Andi Anwar, dan yang terakhir para penggugat juga menarik Aruddini (eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel) sebagai Turut Tergugat. 

Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pihak tergugat telah menerbitkan berita yang menghakimi, tidak melakukan uji informasi menyudutkan dan pemberitaan yang tidak cover both sides, sehingga para penggugat menuntut kerugian kepada para tergugat sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar rupiah).

Gugatan ini berawal dari Konferensi Pers yang dilakukan oleh Aruddini (Turut Tergugat) sebagai narasumber melalui kuasa hukumnya pada tanggal 19 dan 20 September 2023. Langkah ini ditempuh karena Aruddini menduga telah menjadi korban kebijakan mutasi, demosi dan non job, yang tidak berdasar, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Isi berita yang diterbitkan oleh Para Tergugat, yang kemudian diklaim oleh Para Penggugat telah merugikan mereka.

Namun sebelumnya, Para Penggugat sebelumnya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers terhadap Para Tergugat yang intinya mengadukan bahwa Tergugat telah melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik Jurnalistik. Atas aduan tersebut Dewan Pers telah memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa  berita yang diterbitkan Para Tergugat telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers No. DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.  

Sehingga Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi yang isinya mewajibkan Para Tergugat agar memberikan hak jawab kepada Penggugat. Atas rekomendasi tersebut, Para Tergugat telah memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk menggunakan hak jawabnya, dan Penggugat telah menggunakan/mengambil hak jawab tersebut. 

Sengketa ini adalah sengketa pers, karena yang dipersoalkan Para Penggugat adalah berita yang diterbitkan oleh Para Tergugat, dalam hal ini berita tersebut berdasarkan pasal 1 angka (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah salah satu karya Jurnalistik.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Oleh karena itu, sengketa ini seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai kewenangan Dewan Pers. Dalam Pasal Pasal 15 ayat (2) huruf (d) UU Pers, telah disebutkan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Lebih lanjut, berdasarkan poin (9) lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan diambilnya/digunakannya hak jawab tersebut seharusnya sengketa pers ini telah selesai. Poin (9) Lampiran peraturan Dewan Pers tersebut menegaskan bahwa “Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.”

Lebih parahnya lagi adalah dalam gugatannya, Para Penggugat juga menarik (Aruddini) sebagai Turut Tergugat. Padahal Aruddini hanyalah narasumber dalam berita yang diterbitkan oleh para tergugat pada tanggal 19 dan 20 September 2024, karena pada waktu tersebut melakukan Konferensi Pers sebagai upaya advokasi atas kebijakan mutasi, demosi dan non job, yang tidak berdasar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel serta merugikan dirinya dan beberapa eks pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel Lainnya. Aruddini merupakan aks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, yang menjadi salah satu korban kebijakan pemerintah Provinsi Sulsel tersebut. Padahal UU Pers narasumber ini berada dalam perlindungan pihak Pers

Ditariknya klien kami (Aruddini) sebagai turut tergugat dalam gugatan ini adalah tindakan yang tidak berdasar. Klien kami hanya warga negara yang menggunakan haknya untuk berpendapat di depan publik, karena menduga kebijakan mutasi, demosi dan Nonjob, yang keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, tidak sesuai prosedur. Ini adalah Upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, padahal ini dijamin dan dilindungi konstitusi,” ungkap Hutomo M. P. selaku kuasa hukum Aruddini.

Dalam pasal 4 ayat (4) UU Pers menyatakan bahwa “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.” Ketentuan ini pokoknya adalah norma yang berkaitan dengan perlindungan terhadap Narasumber media. Artinya Narasumber sebagai sumber informasi berada di bawah perlindungan pihak media (Perusahaan Pers). Sehingga akibat hukum yang terjadi akibat pemberitaan tersebut seharusnya tidak melibatkan Narasumber.

Kami juga melihat gugatan ini adalah upaya untuk membungkam kebebasan pers, karena terlihat cenderung dipaksakan. Sengketa ini adalah sengketa pers, jadi seharusnya sengketa ini sudah selesai sejak diambil/digunakannya hak jawab yang diberikan oleh Tergugat. Kemudian kalau melihat tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh para penggugat yang begitu besar, maka kita akan terlihat bahwa jumlah itu tidak realistis. Ini upaya pembangkrutan Perusahaan Pers dan Wartawan, dan ini akan membuat Wartawan semakin khawatir untuk mencari dan menerbitkan berita. Sehingga ini sangat mengkhawatirkan bagi kemerdekaan pers.” Pungkas Hutomo Mandala Putra.

Perkara ini berlanjut pada tanggal 27 Februari 2024, dengan agenda sidang  Jawaban Para Pihak Tergugat dan Turut Tergugat melalui ecourt dan berlanjut pada 5 Maret dengan agenda Replik Kuasa Para Penggugat melalui ecourt.

Categories
SIPOL

Jelang Sidang Tuntutan, Warga Pinrang Mendesak Kejaksaan dan Pengadilan untuk Bebaskan 3 Korban Kriminalisasi

Pinrang, 27 Februari 2024. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kantor Bupati. Massa meminta agar 3 warga Tonyamang Pinrang yang menjadi terdakwa penggembokan pagar tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang akan memasuki proses sidang tuntutan pada pekan depan agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang mendesak agar ke tiga orang dibebaskan dengan dalil bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa apa yang dilakukan oleh ketiganya merupakan hasil dari kesepakatan bersama warga karena selama keberadaan tower telah mengganggu rasa aman warga, terutama warga yang berada di sekitar tower, ditambah lagi barang – barang elektronik milik warga seringkali mengalami kerusakan. fakta inilah yang mendorong ketignya untuk melakukan suatu tindakan, termasuk melakukan penggembokan pintu masuk pagar tower. 

Bersamaan dengan dimulainya sidang dengan agenda pengajuan bukti surat dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa, warga bersama mahasiswa melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Pinrang. Beberapa massa aksi membawa spanduk dan petaka – petaka yang berisi narasi hentikan kriminalisasi warga Tonyamang. 

Warga dan mahasiswa berorasi mendesak Pengadilan termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk bersikap independen dan imparsial serta memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan warga, bukan malah berpihak pada perusahaan. 

“Institusi peradilan dalam hal ini hakim yang menangani kasus 3 orang yang dikriminalisasi harus memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jikalau nanti hakim memutuskan putusan yang tidak berpihak pada warga, maka warga akan mencari dan menentukan keadilan sesuai dengan jalan dan cara-cara yang mereka yakini benar.” Tegas Ardan selaku Koordinator Lapangan.

Usai  menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan, massa aksi bergeser ke Kejaksaan Negeri Pinrang melanjutkan aksinya. Warga dan Mahasiswa melanjutkan protes di Kejaksaan Negeri Pinrang karena diketahui secara institusi Kejaksaan yang akan menyusun dan melakukan penuntutan terhadap 3 Warga Terdakwa penggembokan pagar tower. Disisi lain selaku, Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara, dan Negara berkewajiban melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu Kejaksaan seharusnya memberikan perlindungan kepada 3 Terdakwa dengan menuntut ketiganya untuk bebas, karena ketiganya yang mewakili warga Dusun Talabangi lainnya merupakan korban yang sedang berjuang untuk memperoleh haknya, terutama hak atas rasa aman.

Kejaksaan sebagai institusi negara seharusnya menuntut 3 warga Dusun Talabangi untuk bebas. Mengapa Demikian? Karena Negara bertanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), sedangkan apa yang dilakukan oleh 3 orang warga Dusun Talabangi yang diperhadapkan dalam persidangan itu sedang memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini Hak atas rasa aman. Pemenjaraan ketiganya sama dengan pemenjaraan terhadap Hak Asasi Manusia. Jika hal ini terjadi, maka Hak Asasi Manusia yang diperjuangkan selama ini akan semakin kelam,” ujar Fajar selaku tim Hukum Warga.

Dalam aksi tersebut perwakilan beberapa warga diberi kesempatan melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi. Dalam audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan yang ditanda tangani oleh Andi Baso Amir (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Ramdan (Humas Kejaksaan Negeri Pinrang) serta warga yakni, Kejaksaan akan menyampaikan kepada pimpinan bahwa aspirasi warga (Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Tonyamang) agar 3 warga terdakwa tonyamang dituntut seadil-adilnya dan menjadi bahan pertimbangan.

Setelah Aksi di Kejaksaan, massa aksi beranjak ke Kantor Bupati. Berbeda dari sebelumnya, tuntutan warga kali ini menuntut kepada Bupati agar mencabut izin serta memindahkan tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang berada di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang Kab. Pinrang, dengan alasan warga sudah tidak setuju lagi dan sudah tidak memenuhi syarat sebagai bangunan tower yang berdiri di pemukiman tanpa adanya persetujuan warga sekitar.

Merespon aksi massa, Wakil Bupati H. Halimin menyampaikan bahwa akan menampung dan menerima aspirasi dari warga, karena terkait masalah ini, sebelumnya ia sudah diketahui dari unjuk rasa rutin yang dilakukan oleh warga.

“Pemerintah daerah akan melakukan upaya – upaya yang melibatkan semua unsur untuk menyelesaikan masalah adanya izin tower yang tanpa sepengetahuan warga. Kami akan membentuk tim untuk melakukan investigasi mengenai sebab akibat mengapa izin berlanjut tanpa sepengetahuan warga sekitar. Kami akan mencari solusi agar perusahaan tetap berjalan dan masyarakat bisa hidup tentram,” ucap H. Halimin Wakil Bupati Kab. Pinrang.”      

Mengakhiri Aksi, Korlap membacakan pernyataan sikap dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang yang berisi 6 tuntutan, yaitu:

  1. Warga Dusun Talabangi, termasuk Sudirman, Abdul Azis dan Kamaruddin adalah warga yang sedang memperjuangkan hak – haknya, terutama hak atas rasa aman yang merupakan bagian Hak Asasi Manusia, karena itu harus dilindungi.
  2. Meminta Pengadilan Negeri Pinrang termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan 3 orang warga Dusun Talabangi;
  3. Mendesak Pengadilan Negeri Pinrang termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memberikan putusan (vonis) bebas kepada ke 3 orang warga Dusun Talabangi yang sedang diperhadapkan di persidangan, oleh karena Warga Talabangi termasuk ke 3 orang yang sedang diperhadapkan di persidangan adalah korban, bukan kriminal;
  4. Mendesak Bupati Pinrang segera mencabut  izin tower yang ada di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kec. Patampanua milik PT. Tower Bersama Group, oleh karena keberadaan tower di lingkungan padat penduduk milik PT. Tower Bersama Group yang terletak di Dusun Talabangi telah meresahkan dan mengganggu rasa aman warga, khususnya warga Dusun Talabangi yang berada di sekitar radius tower tersebut;
  5. Mendesak PT. Tower Bersama Group untuk segera memindahkan towernya yang terletak di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang ke lokasi yang terletak jauh dari pemukiman warga, sehingga rasa aman warga, khususnya warga yang berada dalam radius tower tersebut terpenuhi;
  6. Meminta Komnas HAM RI melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh PT. Tower Bersama Group dengan mengorbankan Warga, khususnya warga yang berada dalam radius tower yang terletak di Dusun Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kac. Patampanua, Kab. Pinrang milik PT. Tower Bersama.
Categories
SIPOL

Saksi Ungkap Fakta Kriminalisasi Tiga Warga Pinrang: Upaya PT. TBG Bungkam Protes Warga yang Terdampak Aktivitas Tower

Pinrang 20 Februari 2024. Kasus kriminalisasi tiga warga Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kab. Pinrang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (meringankan). Penasehat hukum warga – LBH Makassar menghadirkan tiga orang saksi yaitu warga sekitar yang menjadi korban terdampak keberadaan menara telekomunikasi (tower) milik PT. Tower Bersama Group (PT. TBG).

Mereka diantaranya Sudirman Arif (59), Kamaruddin (51) dan Abd. Azis Katuo (63) harus berjuang dihadapan para Hakim PN Pinrang, menghadapi arogansi pihak Perusahaan yang melaporkan mereka menggunakan UU Telekomunikasi, setelah melakukan serangkaian tindakan protes atas keberadaan tower milik PT. TBG yang aktivitasnya telah mengganggu ketentraman dan mengakibatkan kerusakan barang elektronik milik warga sekitar.

“Kami menilai, pengaduan pihak tower ke kepolisian yang pada akhirnya masuk dan bersidang di pengadilan ini, hanyalah strategi menggunakan hukum untuk membungkam penolakan warga terhadap tower itu sendiri. Sejak awal, kami tidak pernah heran, strategi penggunaan hukum untuk membungkam perlawanan warga jamak ditemui, inilah yang biasanya kami sebut sebagai kriminalisasi rakyat,” tegas Muh. Pajrin Rahman selaku Tim Pendamping Hukum LBH Makassar. 

Dalam keterangan saksi, mengungkapkan bahwa tindakan penggembokan yang dilakukan oleh tiga warga yang saat ini berstatus terdakwa merupakan hasil kesepakatan seluruh warga sekitar tower atas dampak yang dialami warga. Selain itu, Bakri mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penggembokan terlebih dahulu ada pertemuan – pertemuan dengan beberapa pihak, termasuk pihak pemerintah kelurahan dan pihak perusahaan.

“Penggembokan itu adalah hasil kesepakatan warga. Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan (mediasi dengan pihak perusahaan) tetapi tidak ada hasilnya, saya selalu hadir dalam pertemuan di Kantor Lurah dan di rumah Pak Sudirman yang dihadiri juga dari kepolisian, Lurah, Lingkungan, pemilik lahan dan pihak tower mulai dari tahun 2021 hingga akhir 2022, dari situ warga telah menolak keberadaan tower dan perpanjangan kontrak tower karena telah meresahkan. Kami juga sempat membantu mencari lokasi bersama pihak tower, warga dan kepolisian untuk tempat tower, Namun berjalannya waktu tidak ada kejelasan hingga pada akhirnya warga bersepakat untuk melakukan penggembokan.”  Ungkap Bakri salah seorang warga yang menjadi saksi. 

Senada dengan itu, saksi kedua yakni Andi Noni mengungkapkan bahwa penggembokan adalah kesepakatan bersama warga dan warga patungan untuk membeli gembok. 

“Setelah bersepakat melakukan penggembokan, warga kemudian patungan semampunya untuk membeli gembok, termasuk saya ikut memberikan uang untuk membeli gembok,” terangnya.

Mengenai keresahan warga atas barang elektronik yang rusak akibat dari aktivitas tower, Andi Noni lebih lanjut menerangkan jika sudah sangat banyak korban dengan berbagai kerusakan barang elektronik warga. 

“Barang elektronik yang rusak banyak, saya sendiri kulkas 2 unit, televisi 3 unit dan wifi 1 unit, dan dilakukan penggantian 1 kali oleh pihak tower namun tidak sesuai dengan yang semula saya punya bahkan diganti yang lebih kecil,” ungkapnya.

Bakri juga menyampaikan bahwa selain kerusakan barang elektronik yang menyebabkan keresahan warga, hal lainnya lagi adalah suara dari tower apabila musim hujan dan angin kencang. 

Pada saat angin kencang suara tower itu seperti pesawat tempur,” ujar Bakri lebih lanjut.  

Sementara itu saksi ketiga – Suwidya juga menjelaskan mengenai gangguan yang dialami bersama anaknya yang bertempat tinggal hanya berjarak sekitar 10 meter dari tower, selain kerusakan barang elektronik miliknya, ia dan keluarga  merasa ketakutan ketika musim hujan disertai angin kencang tiba.

“Saya merasa terganggu karena sudah ada 2 televisi yang rusak, selain itu anak saya sering merasa takut apabila hujan dan angin kencang, karena ada bunyi dari tower,” ucap Suwidya.       

Selain itu, saat ditanya secara bersamaan oleh Penasehat Hukum, ketiga saksi mengungkapkan bahwa warga sama sekali tidak memiliki niat untuk merusak tower maupun mengganggu aktifitas tower, warga sekitar hanya menginginkan agar tower itu dipindahkan dari pemukiman sehingga warga sekitar tidak lagi resa dan terganggu, terutama saat musim hujan dan angin kencang.

Dari keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU dan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukum maupun keterangan Para Terdakwa sendiri bahwa yang melatarbelakangi tindakan penggembokan oleh karena keberadaan tower telah membuat barang – barang elektronik milik warga menjadi rusak dan gangguan akibat adanya suara  yang ditimbulkan dari tower apabila musim hujan dan angin kencang. 

“Terhadap kasus ini, dari keseluruhan fakta yang terungkap di pengadilan, dapat kita lihat motif dari ketiga korban (terdakwa) mewakili warga lainnya melakukan tindakan penggembokan, agar warga merasa aman. Apa yang diperjuangkan oleh warga, termasuk ketiga warga yang dikriminalisasi ini adalah perjuangan untuk memperoleh hak atas rasa aman itu yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Olehnya itu, pemidanaan terhadapnya tidaklah tepat yang justru dapat berakibat pada pelanggaran atas upaya penikmatan Hak Asasi Manusia,” pungkas Muh. Pajrin Rahman 

Penulis: Muh. Pajrin Rahman 

Categories
SIPOL

Sidang Pemeriksaan Ahli: Perbuatan Tiga Tersangka tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Karena tidak Memiliki Niat Merusak

Pinrang 06 Februari 2024. Sidang terhadap 3 warga Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kab. Pinrang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Prof. Amir Ilyas, S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Pidana dan dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa Sudirman Arif, Kamaruddin, dan Abd Azis Katuo. Seperti sebelumnya, Puluhan warga telah memadati ruang dan luar sidang untuk memberi dukungan serta solidaritas.

Dalam pendapatnya, Ahli mengatakan bahwa Actus Reus (Perbuatan) dan Mens Rea (Niat) dalam pertanggungjawaban pidana tidak dapat dipisahkan. Untuk mengukur Mens Rea itu dapat dilihat dari tindakan, termasuk tindakan-tindakan sebelumnya yang melatarbelakanginya, apabila dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa tindakan yang dilakukan seseorang untuk kepentingan publik, maka pemidanaan tersebut dapat dikesampingkan.  

Terdakwa, saat dimintai keterangan oleh JPU menjelaskan proses terjadinya penggembokan. Abd Azis Katuo mengungkapkan bahwa awalnya Tersangka telah melakukan pertemuan di Kantor Lurah dan meminta agar tower yang berada disekitar pemukiman untuk dipindahkan. Dalam hal ini Tersangka tidak menolak kehadiran tower tersebut. 

“Setelah pertemuan tersebut tidak ada penyelesaian, kemudian pada pertemuan selanjutnya juga tidak ada kepastian. Selain pertemuan di Kantor Lurah, kami juga beberapa kali melakukan musyawarah warga dan terakhir dilakukan di rumah Sudirman Arif, yang hadir pada saat itu Lurah, Kapolres, dan pemilik lahan. Pada saat itu warga bertanda tangan surat penolakan perpanjangan kontrak tower yang dibuat oleh Lurah, namun Lurah dan anggota Polres pada saat itu tidak bertandatangan,” ucap Abd Azis Katuo.

“Dari situlah kami sampaikan bahwa kalau tidak ada penyelesaian maka tower akan digembok,” ujar Abd Azis Katuo.

Dari musyawarah itulah warga bersepakat melakukan penggembokan dengan cara patungan untuk membeli gembok dan rantai.

Saya yang mengumpulkan uang warga lalu pergi membeli gembok dan rantai,” ujarnya. 

Selanjutnya terdakwa Sudirman Arif saat ditanya oleh kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa alasan dilakukan penggembokan adalah tidak lain karena kontrak keberadaan tower telah berakhir sejak Oktober 2022. Termasuk warga yang mengalami kerusakan alat elektronik. 

“Saya sendiri totalnya ada 8 TV yang rusak dan hanya 3 yang diganti, itupun saya sendiri yang mencari informasi mengenai penggantian tersebut. Belum lagi kerusakan barang elektronik warga lain. Setiap ada angin kencang suara ribut tower itu seperti pesawat, kita dibuat khawatir dan bahkan tidak sedikit warga yang berlarian untuk berlindung,” tegas Sudirman Arif. 

Keterangan Saksi Ahli dalam persidangan semakin memperkuat posisi Para Terdakwa untuk tidak dimintai pertanggungjawaban pidana, sebab dalam konteks pertanggungjawaban pidana, salah satu unsurnya adalah kesengajaan, dan salah satu tolak ukur untuk menilai adanya kesengajaan tersebut dapat dilihat dari serangkaian tindakan – tindakan yang melatar belakanginya. 

“Kami mengapresiasi kehadiran Saksi Ahli dalam Persidangan. Karena dari keteranganya, kami memperoleh dasar teoritik bagi Para Terdakwa untuk tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sebab dalam konteks pertanggungjawaban pidana, salah satu unsur yang harus terpenuhi adalah adanya unsur niat, sedangkan para Terdakwa dalam melakukan tindakan penggembokan tersebut tidak sama sekali memiliki niat untuk merusak maupun dapat terganggunya secara fisik maupun secara elektromagnetik telekomunikasi, melainkan tindakan penggembokan tersebut ditujukan untuk memperoleh kejelasan,” ungkap Penasehat Hukum Muhammad Ansar.

Dalam rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diungkapkan oleh Para Saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun oleh Para Terdakwa semakin menguatkan posisi hukum perkara ini, bahwa tindakan penggembokan yang dilakukan Para Terdakwa dilakukan berdasarkan kesepakatan warga yang sekitar tower dengan berbagai dalil diantaranya telah mengganggu ketentraman warga yang tinggal disekitar tower. 

“Dari rangkaian fakta dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa melakukan penggembokan dilatarbelakangi oleh serangkaian pertemuan – pertemuan dengan para pihak, dan dalam pertemuan tersebut, warga sekitar telah menuntut agar tower dipindahkan dari lingkungan warga,” pungkas Muhammad Ansar.

Categories
SIPOL

Fakta Sidang Kriminalisasi Warga Pinrang terkait Keberadaan Tower: Membahayakan Warga Sekitar, Penolakan Warga Beralasan Kuat

Pinrang, 30 Januari 2024. Sidang terhadap 3 warga Talabangi, kelurahan Tonyamang, kab. Pinrang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Ilham Akbar Baharuddin selaku Supervisor Territory Operation pada PT. Telekominfra yang merupakan mitra dari PT. Telkomsel yang bertugas mengawal availability di cluster Pare – Pare, Andi Satmar sebagai karyawan Tekhnikal untuk operator Telkomsel maintenance Perangkat Lapangan Telkomsel pada perusahaan Flexsindo Jaya Mandiri dan Wahyudin Masna karyawan PT. Cipta Jaya Sejahtera Abadi (CSA) sebagai tim maintenance mitra PT. Tower Bersama.

Dalam persidangan, Wahyudin Masna mengungkapkan bahwa warga memang menolak perpanjangan kontrak sebelum terjadinya aksi penggembokan yang dilakukan oleh para terdakwa. 

“pernah mengikuti pertemuan di kantor kelurahan tonyamang dan sebelum terjadi penggembokan tower, warga sekitar memang sudah menolak perpanjangan kontrak tower, termasuk mendengar keluhan warga sekitar tower. Penolakan tidak berhenti walaupun setelah ada penggantian barang elektronik yang rusak milik warga, tetap saja warga menolak perpanjangan kontrak tower,” keterangan Wahyudin dalam persidangan.

Tindakan yang dilakukan para terdakwa bukan aksi sepihak dan tanpa alasan. Hal ini disebabkan oleh dampak dari aktivitas tower yang merusak barang elektronik warga dan membuat warga ketakutan saat angin kencang datang. 

Ilham Akbar Baharuddin mengatakan dalam persidangan, “bahwa dirinya tinggal juga di bawah tower, kalau ada angin kencang, ada suara dari tower, dan biasanya kalau angin kencang, saya lari dari rumah, karena khawatir jangan sampai ada yang jatuh dari atas tower, terutama baut – bautnya, yang itu kalau mengenai kepala bisa saja tembus.” 

Terungkap fakta hukum di dalam persidangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU bahwa sebelum terjadinya peristiwa penggembokan, terlebih dahulu sudah ada protes dan penolakan warga sekitar tower untuk tidak memperpanjang kontrak tower. Dengan adanya peristiwa penolakan dan protes warga yang mendahului tindakan penggembokan menunjukan peristiwa penggembokan bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan peristiwa yang serangkaian dengan tindak protes dan penolakan warga. 

“Dari fakta yang terungkap di persidangan dapat dilihat bahwa peristiwa penggembokan yang terjadi didahului oleh protes dan penolakan warga terhadap perpanjangan kontrak tower, dengan demikian tidak bisa dilihat sebagai peristiwa berdiri sendiri, melainkan rangkaian peristiwa – peristiwa yang terjadi sebelumnya, dengan demikian, peristiwa penggembokan ini harus dilihat sebagai ekspresi protes penolakan warga atas perpanjangan kontrak tower. Karena itu, tindakan penggembokan bukan malah dihukum, melainkan harus dilindungi, karena ekspresi protes merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, disisi lain, karena ada yang melatar belakangi tindakan penggembokan tersebut, maka harus dilihat pula sebagai bagian dari partisipasi publik terhadap pembangunan yang harus dihormati dan dilindungi, bukan dihukum,” ungkap Muhammad Ansar, Tim Penasehat Hukum para terdakwa.

Bersamaan dengan pemeriksaan saksi di ruang persidangan, puluhan warga bersama Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Pinrang. 

Aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas warga dan mahasiswa kepada ketiga terdakwa. Secara bergantian, Mahasiswa menyampaikan orasinya. Dalam orasi – orasi yang disampaikan, massa aksi menuntut agar pengadilan negeri memberikan putusan yang seadil – adilnya dengan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, dengan dalil bahwa ketiganya tidak lebih merupakan pejuang hak asasi manusia yang sedang memperjuangkan hak atas rasa amannya. 

“bebaskan 3 terdakwa, karena mereka adalah pejuang hak asasi manusia,” ujar Reihan, jenderal lapangan aksi demonstrasi.

Categories
SIPOL

Tanpa Meminta Persetujuan, SOP PT. Tower Bersama Menuai Kerugian Terhadap Warga

Pinrang, 23 Januari 2024. Sidang terhadap 3 orang warga Pinrang berlangsung di Pengadilan Negeri Pinrang dengan agenda Pemeriksaan saksi. Hal ini direspon oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang dengan menggelar aksi di depan dan Kantor DPRD Kab. Pinrang, massa menuntut agar 3 warga yang menjadi Terdakwa kasus penggembokan tower milik PT. Tower Bersama dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi, dalam hal ini adalah Abdi Anwar yakni selaku Pelapor dan merupakan pihak perusahaan dari PT. Tower Bersama yang bertugas sebagai Maintenance Wilayah Regional. Dalam keterangannya, Saksi menjelaskan bahwa pagar tower digembok pada bulan desember 2022.

Lebih lanjut, dalam kesaksian Pelapor bahwa dia mendapatkan informasi penggembokan dari asisten lapangan. Atas kejadian tersebut petugas lapangan sulit untuk melakukan maintenance. Dalam keterangan di persidangan, Saksi juga menjelaskan bahwa dalam proses perpanjangan kontrak itu tidak membutuhkan persetujuan melainkan sosialisasi yang hanya disampaikan kepada Lurah dan Pemilik lahan. 

Hal ini tentu merupakan satu tindakan yang merugikan terhadap warga sekitar, tim kuasa hukum juga menanggapi tindakan penggembokan yang dilakukan oleh 3 orang warga merupakan respon atas ketidakadilan terhadap Standar Operasional Prosedur.

“Penggembokan yang dilakukan oleh 3 orang warga merupakan reaksi atas tidak adanya transparansi, dimana secara diam – diam pihak perusahaan dan Pemilik lahan yang memperpanjang kontrak. Padahal selama ini, warga sudah menolak keberadaan tower di lingkungan mereka,” ujar Muhammad Ansar selaku Kuasa Hukum.

Di luar Pengadilan, Mahasiswa dan Warga lainnya menyampaikan orasi. Mereka mendesak agar 3 warga yang protes terhadap perpanjangan kontrak dan keberadaan tower diadili secara imparsial atau memeriksa secara menyeluruh latar belakang mengapa mereka melakukan penggembokan. Lebih lanjut mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menjamin serta memenuhi rasa aman warga yang tinggal di sekitar tower.  

Warga juga meminta agar dapat bertemu dengan Humas Pengadilan Negeri Pinrang untuk menyampaikan aspirasinya. Sebagian dari warga sempat adu mulut dengan petugas keamanan karena menolak untuk memberikan akses masuk kepada Warga yang ingin bertemu dengan pihak Pengadilan.

Pada pukul 10:40 wita, puluhan Warga diberikan kesempatan bertemu dengan Humas PN untuk melakukan audiensi. Audiensi dengan pihak PN tersebut berlangsung sampai dengan pukul 11:30 yang mendesak pengadilan agar mengabulkan 3 poin permintaan warga yaitu; pertama, meminta agar permohonan penangguhan penahanan serta peralihan penahanan dari tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa dikabulkan, kedua meminta pengadilan dalam hal ini majelis hakim yang menangani perkara untuk memeriksa dan mengadili 3 terdakwa secara imparsial, ketiga meminta kepada majelis hakim saat setelah sidang untuk dapat memberikan kesempatan kepada 3 terdakwa bertemu langsung dengan seluruh massa aksi untuk saling sapa dengan tujuan memberi dukungan semangat sekaligus mengingatkan bahwa mereka bukan hanya bertiga tapi ada masyarakat dan mahasiswa bersamanya.

Massa aksi beranjak ke Kantor DPRD Kabupaten Pinrang pada pukul 12:30 wita untuk melakukan Mediasi dan Rapat Dengar Pendapat bersama warga, komisi II dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Dalam pertemuan ini ada 4 poin pembahasan yaitu:

  1. Masyarakat/ Warga Talabangi Kelurahan Tonyamang meminta menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat mengenai Penolakan keberadaan Tower Milik PT. Tower Bersama untuk disampaikan ke Bupati dan Instansi terkait.
  2. PTSP Pinrang menyampaikan bahwa belum ada informasi atau izin tertulis mengenai perpanjangan kontrak PT Tower Bersama yang berada di Dusun Talabangi Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua, Pinrang.
  3. Komisi II DPRD Pinrang akan membuat rekomendasi dan mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Pinrang agar Sudirman Arif, Kamaruddin dan Abd Azis dapat ditangguhkan penahanannya.
  4. Bahwa Komisi II DPRD sepakat untuk mengawal atau mendampingi masyarakat Dusun Talabangi Kelurahan Tonyamang menyelesaikan Persoalan keberadaan Tower Milik PT, Tower Bersama.

Empat poin tersebut akan ditindaklanjuti. Ditandatangani oleh Ketua Komisi II Andi Pallawagau Kerrang, perwakilan warga Andi Noni, perwakilan Mahasiswa Ahmad Reihan Anwar dan Dinas PMPTSP Andi Mirani.  

Sidang terhadap 3 orang Terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Januari 2023 dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi tambahan oleh JPU. 

Narahubung: Muhammad Ansar (+62 812-4116-3839)

Categories
Perempuan dan Anak SIPOL

LBH Makassar Desak Polisi Percepat Proses terhadap Anggota Polisi yang Todong Anak dengan Pistol

Sejak dilaporkan pada tanggal 26 November 2021, laporan polisi orang tua korban A (13) Anak Korban di Kab. Bone yang ditodong pistol oleh anggota polisi masih berproses di Kepolisian. Info terakhir yang diterima pihak korban, berkas dengan tersangka Bripka Ilham Uspar telah dikirim ke jaksa penuntut umum.

Polisi menyatakan laporan dinyatakan telah diproses dan ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana Pasal 80 ayat (1) Jo. 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepolisian Resor Bone tertanggal 2 Juni 2022, dimana proses penanganan perkara telah dilakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Bone. Selanjutnya berkas perkara masih harus dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum untuk penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Meski dinyatakan tersangka dalam laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak, proses sidang disiplin terhadap Bripka Ilham Uspar belum dilakukan. Sebelumnya Propam Polda Sulsel melakukan penyidikan terhadap pelanggaran disiplin terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam, tindak lanjutnya dilimpahkan kepada Kapolrestabes Makassar selaku Ankum untuk dilakukan sidang disiplin. Namun Polrestabes Makassar menunda pelaksanaan Sidang Disiplin dengan dalih proses belum bisa diagendakan dikarenakan menunggu selesainya proses pidana terlebih dahulu, atau perkara tindak pidana memiliki kekuatan hukum tetap.

Penjatuhan tindakan disiplin melalui sidang disiplin semestinya dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin. Terlebih jika didukung dengan telah dilakukannya pemeriksaan awal di Polda Sulsel, serta dalam perkara tindak pidana telah ada penetapan tersangka.

Dalam perkara lain misalnya pemerkosaan terhadap anak berumur 13 tahun di Kabupaten Gowa yang juga sempat ramai beberapa waktu lalu. AKBP M langsung diproses dalam sidang disiplin dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011, dengan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang ini dilakukan tanpa adanya putusan peradilan terlebih dahulu.

Penanganan berlarut dan pembiaran laporan menjadi pola yang kerap dilakukan dalam proses hukum terhadap polisi yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil, sehingga praktek impunitas terus mengakar di institusi Polri. Sebagai korban kekerasan, anak pun berhak atas perlindungan khusus berupa penanganan cepat dari aparat penegak hukum. Kepolisian harus lebih tegas dan transparan dalam penanganan kasus yang dilakukan anggotanya. Untuk itu LBH Makassar mendesak agar Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone melakukan percepatan penanganan perkara dengan segera melakukan pelimpahan perkara sebagai wujud perlindungan terhadap anak korban. Selain itu, LBH Makassar juga menesak Polrestabes Makassar segera melaksanakan sidang disiplin atas anggotanya dan memberikan sanksi tegas.

Categories
SIPOL

LBH Makassar Dampingi Pelaporan Kepolisian Keluarga Nuru, Korban Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob

Senin, 23 Mei 2022. Keluarga korban Nuru Saali didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang diwakili oleh Mirayati Amin, S.H. dan Hasbi Assidiq, S.H. mendatangi Satreskrim Polres Bantaeng untuk mempertanyakan kasus dugaan Tindak Kekerasan dan Penyiksaan yang menyebabkan kematian Nuru Saali yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dari satuan Brimob Polda Sulsel.

Pihak penyidik Polres Bantaeng kemudian memberikan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : PSTPL/31/V/2022/Sulsel/Res Btg/SekPjk, tertanggal 17 Mei 2022. Bersamaan dengan itu, pihak penyidik juga menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), yang menjelaskan bahwa pengaduan yang dimasukkan sudah memasuki tahap penyelidikan, tertanggal 18 Mei 2022.

Keluarga korban bersama Tim Penasehat Hukum menduga keras Terduga Pelaku telah melakukan tindak pidana “menghilangkan nyawa orang lain secara bersama – sama dan/atau kekerasan terhadap orang secara bersama – sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat dan/atau membantu melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana Subs 170 KUHPidana Jo. Pasal 351 Jo.Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHPidana.

Mirayati Amin S.H, mewakili Tim Penasehat Hukum Keluarga Korban menyampaikan “Agar Polres Bantaeng menindaklanjuti laporan kasus kematian Nuru Saali secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku”.

Mirayati Amin, S.H, menambahkan “tidak tertutup kemungkinan akan ada upaya – upaya yang bisa menghambat proses hukum. Hal ini sangat berasalan mengingat terduga kuat pelaku dalam kasus ini adalah anggota kepolisian. Karena itu kita meminta betul aparat yang berwajib dalam hal ini Polres Bantaeng agar menunjukan komitmennya sebagai penegak Hukum sehingga tidak melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, disisi lain kami berharap agar Polda Sulsel memberikan atensi terhadap kasus ini”.

Lebih lanjut Merayati Amin, S.H. mengatakan bahwa “dengan adanya pelaporan tersebut, terduga pelaku tidak hanya di proses secara etik, tetapi juga harus diproses melalui peradilan umum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana seadil – adilnya.”

Narahubung :
Mirayati Amin, S.H. (0853-4258-9061 – LBH Makassar)
Ridwan, S.H., M.H. (0852-5555-3776 – LBH Makassar)
Muhammad Ansar, S.H. (081241163839- LBH Makassar