Categories
Berita Media

Istri Kadir Sijaya Harap Suaminya Dilepas

S Kadir Sijaya, anggota PWI Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Setelah resmi ditahan oleh penyidik Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Kadir Sijaya (48), dikunjungi oleh Istrinya, Aswani (41).

Ia didampingi oleh Koordinator Komite Relawan Komite Perlindungan Jurnasil dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB), Upi Asmaradhana, Kamis (24/3/2016).

Saat mengunjungi suaminya di sel tahanan Reskrim Polrestabes Makassar, Aswani tak kuasa menahan air matanya. Ia pun sesekali tampak menyapu air mata di pipinya agar kelihatan tegar dihadapan sang suami.

“Menangis kasian itu Ibu Asnawi waktunya dia liat Pak Kadir di sel, apalagi dia tahu kalau Pak Kadir itu sakit-sakitan,” ujar Upi Asmaradana.

Kehadiran Asnawai yang didampingi oleh Upi dan beberapa tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tak lain sebagai bentuk support agar Kadir tetap tabah dan sabar menghadapi kasus yang menimpahnya.

Ia berharap agar kasus yang menimpah suaminya ini segera dapat terselesaikan.

Kadir Sijaya diancam dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Karena diduga mencemarkan nama baik Zulkifli lewat tulisannya di grup Facebook yang mengkritisi terkait komersialisasi Gedung Wartawan PWI di Jl AP Pettarani Makassar.(*)

penulis : Alfian
Editor : Anita Kusuma Wardana
Sumber : makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Kritik Komersialisasi Gedung PWI Sulsel di Facebook, Kadir Sijaya Ditahan

Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL
Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar akhirnya menahan anggota PWI Sulsel Kadir Sijaya setelah diperiksa penyidik selama 8,5 jam, Rabu (23/3/2016) malam.

Kadir Sijaya diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh.

Kadir Sijaya diancam dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga telah mencemarkan nama baik Zulkifli Gani Ottoh lewat tulisannya di media sosial Facebook mengkritisi komersialisasi Gedung Wartawan PWI.

Anggota PWI Sulsel Asnawin mengatakan, penyidik langsung memutuskan untuk menahan Kadir Sijaya dengan alasan sudah cukup dua alat bukti. Bahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ditolak polisi.

“Padahal Pak Kadir Sijaya tidak akan lari dan akan tetap kooperatif terhadap proses hukumnya. Tapi upaya LBH itu ditolak oleh penyidik,” kata Asnawin kepada pojoksulsel, Rabu (23/3/2016) malam.

Asnawin mengatakan, pihaknya sempat memprotes penyidik yang mengatakan Kadir Sijaya ditangkap. Menurutnya, kata penangkapan sangat tidak tepat, karena Kadir Sijaya tidak pernah melarikan diri.

“Kenapa pakai ditangkap. Padahal Pak Kadir Sijaya tidak pernah melarikan diri. Itu kita protes,” tegas Asnawin.

Asnawin menambahkan, atas tindakan penyidik, pihaknya akan memberikan waktu 1 kali 24 jam agar permohonan penangguhan penahanan Kadir Sijaya dapat dikabulkan penyidik Polrestabes Makassar.

Selain itu, pada Kamis (24/3/2016) besok, sejumlah anggota PWI akan melakukan protes terhadap penahanan Kadir Sijaya

Penulis : muh fadly
sumber : sulsel.pojoksatu.id

Categories
Berita Media SIPOL

Kadir Sijaya Diperiksa Reskrim Polrestabes Makassar

Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL
Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Penyidik Satreskrim  Polrestabes Makassar memeriksa anggota PWI Kadir Sijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, Rabu (23/3/2016).

Kadir Sijaya diperiksa penyidik sekitar pukul 12.30 Wita sampai pukul 17.30 Wita. Dia didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Syafri Marappa, SH (red: sebelumnya dalam pemberitaan disebut sebagai Muh Yusuf Marattang.)

Yusuf Marattang mengatakan, secara formal LBH memang ikut mendampingi kasus Kadir Sijaya yang dilaporkan oleh Zulkifli Gani Otto.

“Tapi kalau ada teman-teman yang ingin melakukan pendampingan itu bisa saja,” kata Syafri Marappa, Rabu (23/3/2016).

Syafri Marappa juga belum mengetahui kepastian penahanan yang akan dilakukan penyidik terhadap Kadir Sijaya usai pemeriksaan. Menurutnya, ditahan atau tidaknya Kadir Sijaya, tergantung pada keputusan penyidik.

Namun demikian, sejak pemeriksaan selesai pada sore tadi, Kadir Sijaya bersama kuasa hukumnya masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menunggu hasil keputusan penyidik.

“Masih di sini tunggu hasil keputusan penyidik,” kata Kadir Sijaya.

Diketahui, Zukifli Gani Ottoh melaporkan anggota PWI Sulsel, Kadir Sijaya ke Mapolrestabes Makassar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (2/12/2015) lalu.

Dalam laporannya, Zulkifli mengaku jika Kadir Sijaya kerap membuat tulisan di media sosial yang memojokkan Zulkifli dan membuat perasaan tidak nyaman. Misalnya ada tulisan yang menilai pembangunan gedung PWI menyalahi aturan, termasuk jika gedung PWI adalah aset Pemprov Sulsel.

Penulis : muh fadly
sumber : sulsel.pojoksatu.id

Categories
Berita Media

Masyarakat Bisa Gugat BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan LBH

tum.php

RAKYATKU.COM, Makassar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis menjelaskan, masyarakat bisa menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Peradilan. Jika rencana kenaikan iuran dianggap membebani.

Warga bisa mengajukan gugatan dengan perwakilan, satu atau dua orang saja. “Jadi tidak mesti banyak orang, cukup satu atau dua orang saja. Apakah nanti dia (masyarakat) memberikan kuasa pada LBH, yang jelas kami siap,” ujarnya, Minggu (20/3/2016).

Dia menjelaskan, aksi gugatan masyarakat itu diatur undang-undang. Karena itu, tambahnya, masyarakat jangan serta merta menerima kebijakan pemerintah, khususnya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Pemerintah mestinya, lebih dulu memastikan pelayanan yang baik dan bagi masyarakat,” kata dia.

“Pelayanan saja belum maksimal, sudah langsung menaikkan iuran. Hak masyarakat masih terabaikan. Saya berharap masyarakat gugat secara hukum keputusan itu.”

Menurutnya, jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan itu, maka secara tidak langsung merampas hak masyarakat. “Saya berani katakan hal ini sama dengan membebani masyarakat serta menzolimi masyarakat.”

BPJS Kesehatan sudah menjanjikan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini diharapkan bisa mengatasi kekecewaan terhadap rencana kenaikan tarif iuran jaminan kesehatan nanti.

Saat ini, rencana kenaikan iuran pada 1 April itu ditunda pemerintah pusat. Untuk sementara, belum ada kepastian waktu kapan kenaikan itu akan diberlakukan.

Penulis : Kris Tanjung
Editor : Andi Chaerul Fadli
Sumber : rakyatku.com

Categories
Berita Media EKOSOB

Disnaker Makassar Petieskan Kasus Upah?

Kabar Makassar —  Kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, terkait mandeknya proses kasus pelanggaran (pidana) upah yang sudah berlangsung lebih dua tahun.

Dalam keterangan pers tertulisnya, yang diterima redaksi Kabar Makassar.com, Rabu (10/2/2016), Koodinator Bidang Hak-Hak Buruh dan Miskin LBH Makassar, Muh. Haedir, SH menegaskan pelanggaran yang dilakukan PT Gasina Multy Treding Pratama (PT Gasina MTP) terhadap 20 orang Pekerjanya, mandek di Disnaker Kota Makassar.

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari PHK terhadap 20 orang pekerjanya PT Gasina MTP yang bekerja di SPBU Rappocini pada Agustus 2014 silam. Pada Agustus 2014, 20 orang Pekerja tersebut kemudian membawa kasus ini ke Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Makassar dan melaporkan pelanggaran upah (pembayaran upah di bawah standar upah minimum kota) yang dilakukan PT Gasina MTP.

Kemudian pada April 2015, Bagian Pengawasan Disnaker Kota Makassar baru menindak lanjuti dengan laporan tersebut dengan melakukan beberapa upaya penyelidikan untuk laporan pelanggaran upahnya.

“Nanti setelah didesak berkali-kali, pada 29 September 2015, Disnaker Kota Makassar mengkonfirmasi kepada kami bahwa kasus tersebut akan segera ditingkatkan prosesnya ke tingkat penyidikan. Namun, entah apa alasannya, proses penyelidikan maupun penyidikan yang dimaksud Disnaker Kota kembali mandek di tangan Bagian Pengawasan Disnaker Kota Makassar, sampai hari ini” ungkapnya.

Dalam catatan dan pantauan LBH, kasus ini adalah kasus pidana perburuhan pertama yang sejauh di tangani Disnaker Kota Makassar sampai ke tahap penyelidikan. Maka melanjutkan penanganan kasus hingga ke Pengadilan adalah penting sebagai preseden sekaligus peringatan bagi Pengusaha agar tidak seenaknya membayar upah Buruh di bawah standar UMK atau UMP.

Terkait hal tersebut LBH Makassar mendesak Disnaker Kota Makassar mempercepat penangan kasus ini dan segera menetapkan tersangkanya yakni pengusaha/PT Gasina Multy Treding Pratama karena telah melakukan pelanggaran pidana upah, kemudian segera melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Makassae;

Selain itu LBH meminta Disnaker mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran lain di bidang ketenaga kerjaan yang dilakukan perusahaan di Kota Makassar.

Editor: Hexa
sumber : kabarmakassar.com

Categories
Berita Media EKOSOB

Walhi Gugat Izin Reklamasi Pantai Barat Makassar

Pembangunan proyek Central Point of Indonesia (CPI) dilihat dari Pantai Losari, Makassar, Selasa, 20 Oktober 2015. Kawasan dengan luas total 600 hektar ini direncanakan akan dibangun pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel hotel kelas dunia yang dilengkapi dengan lapangan golf dengan view ke laut lepas. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bersama Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar tengah mengupayakan gugatan administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, yang memberikan izin reklamasi di kawasan Centre Point of Indonesia di pantai barat Makassar. Walhi dan Aliansi berharap Pengadilan Tata Usaha Negara bisa membatalkan Surat Keputusan Gubernur kepada perusahaan swasta pelaku reklamasi, karena dianggap telah diterbitkan tanpa sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Daerah Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, pihaknya telah memasukkan berkas gugatan di PTUN Makassar sejak Jumat, 29 Januari lalu. Walhi menggugat setelah memastikan Pemprov telah mengeluarkan izin yang diduga cacat prosedural.

“Kenapa kami baru menggugat? Karena selama tiga tahun ini kami belum menemukan adanya perizinan reklamasi dari Pemprov. Izin baru terbit akhir tahun 2015,” kata Amin lewat telepon, Selasa 2 Februari 2016.

Amin mengungkapkan bahwa pokok gugatan di PTUN adalah Surat Izin Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi bernomor 644/6273/TARKIM tahun 2015. Dalam SK itu, Gubernur Syahrul Yasin Limpo memberikan izin proyek reklamasi seluas 157 hektar di kawasan CPI. Lahan seluas 57 hektar akan diserahkan kepada Pemprov untuk pembangunan Wisma Negara. Sedangkan sekitar 100 hektar sisanya akan dikuasai oleh swasta, dalam hal ini Ciputra Surya TBK untuk kepentingan perhotelan, bisnis, dan pemukiman mewah.

Amin menegaskan, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang zonasi wilayah pesisir. Dilakukan berdasarkan izin Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman perizinan reklamasi. Karena wilayah pesisir Makassar termasuk Kawasan Strategis Nasional, pembangunan dan pengembangannya harus mendapatkan akses legal dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Walhi bersama Aliansi yang menggelar investigasi, menemukan tidak ada satu pun permohonan dan keputusan izin lingkungan terkait kegiatan reklamasi di kawasan CPI. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan kegiatan itu juga tidak pernah diumumkan kepada publik. “Dengan demikian, izin yang diberikan itu tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Undang-undang. Semestinya dilakukan peninjauan ulang atas izin itu,” kata Amin.

Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar yang sering melakukan perlawanan atas kegiatan reklamasi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Di antaranya LBH Makassar, ACC, FIK Ornop, Blue Forest, JURnal Celebes, Kontras dan beberapa lainnya. Direktur LBH Makassar, Abdul Azis mengatakan, pada dasarnya anggota aliansi menilai pelaksanaan reklamasi di Makassar cacat hukum.

Aziz mengungkapkan, Aliansi menyatakan sejumlah sikap terhadap Pemprov. Yang utama, menghentikan pemberian izin pembangunan di pesisir sebelum ada peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Juga penegakan hukum atas aktivitas reklamasi yang sedang berjalan. “Kami juga mendesak pemulihan lingkungan pesisir juga mendukung moratorium reklamasi pesisir.”

Penulis : Aan Pranata
Sumber : nasional.tempo.co

Categories
Berita Media SIPOL

LBH Desak Polisi Usut Kasus Bunuh Diri Napi di Lapas Makassar

TRIBUN-‎TIMUR.COM, MAKASSAR— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Kepolisian mengusut kasus meninggalnya seorang tahanan di ‎Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, Rabu (27/1/2016) pagi.

“Pihak kepolisian harus lebih pro aktif menyikapi kematian tahanan dalam lapas. Kenapa sehingga tahanan ini bisa meninggal dunia‎, apakah benar gantung diri atau gimana,” kata Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli.

Jika benar tahanan meninggal karena gantung diri, Zulkifli menduga disebabkan oleh kelalaian petugas Lapas dalam mengawasi dan mengontrol kondisi tahanan.

“Pihak Lapas bertanggung jawab atas insiden ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Narapidana ditemukan tewas gantung diri di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (27/1/2016). Ia diduga bunuh diri karena stres.

Menurut keterangan dari Kepala Lapas Kelas I Makassar, Tholib bahwa tahanan atas nama Rahmat (27) sempat curhat ke teman selnya. (*)

Penulis : Hasan Basri
Editor : Suryana Anas
Sumber : makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

LBH: Lemahnya Pengawasan Lapas, Napi Dalam Tahanan Main HP

begal Makassar update status dari dalam sel

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – ‎Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar melihat lemahnya pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) membuat para narapidana dengan bebas membawa handpone .

‎Wakil Ketua LBH Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin mengatakan, selain lemah dalam pengawasan, pihak lapas atau rutan dinilai terkesan memberikan pembiaran bagi para narapida menggunakan ponsel dengan bebas.

‎Pasalnya, larangan membawa alat elektronik seperti ponsel sudah jelas dalam pasal 4 ayat 10 undang undang nomor 6/2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan. Sehingga kata dia, jika masih ada HP dalam lapas jelas Kepala Lapas dan Jajaranya melanggar undang undang.

‎”Ini sebagai bukti, pengawasan di lapas sangat lemah, dan mereka juga ‎tidak mau menegakkan aturan,” kata Zulkifli.

Lemahnya pengawasan di dalam lapas atau Rutan, Kata Zul dampaknya bukan hanya menebar teror. Akan tetapi dapat membuat para bandar narkoba mengendalikan jaringan narkoba dari luar. Hanya dengan modal handpone dan akses internet mereka leluasa melakukan kontrol dari dalam untuk jaringan dalam lapas.

‎Zul berharap dengan kondisi tersebut, mereka meminta agar Kementrian Hukum dan Ham turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pihak lapas dan Rutan. Pasalnya, jika dibiarkan maka akan menambah dampak buruk dan merusak citra lapas dan rutan sendiri.(*)

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ina Maharani
sumber : makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Hari ini, LBH Makassar Gelar Perkara Sejumlah Kasus Kriminalisasi

kriminalisasi

Rakyatku.com, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar dijadwalkan bakal melakukan gelar perkara kasus kriminalisasi yang terjadi di Kota Makassar. Pembahasan ini bakal berlangsung di Hotel Horizon, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/10/2015) pagi.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis mengemukakan, sedikitnya ada lima kasus yang bakal ia perbincangkan di sana termasuk kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad.

“Kita menilai ada banyak kasus yang sangat dikriminalisasi oleh pejabat negara di semua sektor. Kami pun tidak bisa tinggal diam dalam melihat ketimpangan ini,” kata Azis melalui Blackberry Messengernya.

Azis menambahkan, dari lima kasus tersebut salah satunya adalah kasus yang menjerat Abraham Samad sebagai tersangka, kemudian kriminalisasi petani dan kriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Kita mau merilis semuanya, agar ada keterbukaan. Masyarakat juga tau ada masalah seperti ini,” cetusnya.

Penulis : Vkar Sammana
Editor : Jumardin Akas
Sumber : rakyatku.com

Categories
Berita Media

Ini Sosok Adnan Buyung Nasution di Mata LBH Makassar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Meninggalnya mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ‎Indonesia (YLBHI), Adnan Buyung Nasution, membawa duka mendalam bagi banyak pengacara, terutama yang sering berinteraksi dengannya. LBH Makassar pun merasa sangat kehilangan sosok yang sangat nasionalis itu.

Di kalangan pengacara LBH, Adnan Buyung Nasution kerap disapa Abang. Ini merupakan panggilan akrab sesama mereka. Apalagi Adnan Buyung Nasution memiliki kedekatan emosional dengan para yuniornya di YLBHI dan LBH kota. ‎”Kesan saya, Abang punya cita-cita dan dedikasi yang tinggi buat negara hukum dan demokrasi,” tutur Direktur LBH Makassar, Abd Azis, Rabu, 23 September 2015.

Azis mengaku sering ketemu dengan Adnan Buyung Nasution terutama di forum-forum LBH, seperti Rakernas. Dari pandangan-pandangan Adnan Buyung Nasution ini, para pengacara LBH mendapatkan banyak pelajaran mengenai rimba hukum Indonesia.

“‎Adnan Buyung Nasution punya tinta emas dan sejarah buat bangsa ini dengan memndirikan  LBH/YLBHI. Di. mana LBH telah berdiaspora , yang punya perwakilan di sebagian besar provinsi, punya konsitutuen dan alumni yang telah berkiprah di hampir semua lini dan terus mendorong perubahan negara hukum dan demokrasi,” papar Azis.

“Selamat jalan Bang Buyung, semoga diberikan tempat di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tulis seorang jurnalis di sebuah grup sosial. (zuk)

sumber : fajar.co.id