Categories
Berita Media

LBH Lapor Penyerangan Jamaah Ahmadiyah Ke Komisi HAM ASEAN

MAKASSAR, BKM– Tak adanya penanganan serius yang dilakukan Polda Sulsel terkait kasus penyerangan Sekretariat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sulsel, akhirnya memantik rekasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. LBH sebagai kuasa hukum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sulsel resmi melaporkan kasus itu ke Komisi HAM ASEAN.
Ketua Umum LBH Makassar Abdul Azis mengatakan, adanya pengancaman, penyebaran kata- kata kebencian, pengrusakan, pencurian terhadap fasilitas kantor dan masjid Ahmadiyah Sulsel merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Sayangnya hingga saat ini penanganan kasus tak kunjung ada kejelasan dimana Pemerintah RI melalui Polda Sulsel telah melakukan pembiaran terhadap pengancaman, penyerangan, pengrusakan, pencurian terhadap Jamaah Ahmadiyah Sulsel,”ucapnya.
Azis mengatakan, LBH Makassar meminta komisi antar pemerintah ASEAN untuk hak asasi manusia (AICHR) mendesak pemerintah Indonesia selaku anggota ASEAN untuk menjamin perlindungan dan rasa aman kepada JAI Sulsel sebagai warga negara Indonesia dan kelompok minoritas agama lainnya di Sulsel. Serta meminta pemerintah Indonesia untuk menjamin perlindungan dalam kebebasan berkumpul dan berekspresi atas dasar agama kepada komunitas keagamaan.
Selain itu, LBH meminta pemerintah Indonesia selaku anggota ASEAN untuk meninjau kembali dan mencabut SKB 3 Menteri No. 3 tahun 2008, Nomor Kep-03/A/JA/6/2008 dan No. 119 yang berisi peringatan dan perintah kepada penganut dan anggota pengurus JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam serta surat edaran gubernur Syahrul Yasin Limpo No. 223.2/803/Kesbang tanggal 10 Pebruari 2011 tentang pelarangan kegiatan JAI di Sulsel. (eka/cha/C)

Sumber : beritakotamakassar.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Laporkan Pemprov dan Polda Sulsel

Makassar (ANTARA Sulsel) – Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar melaporkan pemerintah provinsi dan Polda Sulsel ke Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN, karena dinilai tidak mampu memberikan rasa aman bagi warga minoritas di provinsi itu.

“Kedua pihak itu harus memberikan rasa aman bagi semua warganya, namun kenyataan di lapangan, rasa aman itu tidak dirasakan oleh warga minoritas,” kata Ketua LBH Kota Makassar Abdul Azis di Makassar, Kamis.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjut dia, maka pihaknya melaporkan dua institusi yang masing-masing dinahkodai Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo, dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Burhanuddin Andi, karena kedua petinggi di Sulsel tersebut yang menentukan kebijakan bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Belakangan ini sejumlah tindakan kriminal maupun aksi demo yang dilakukan oleh massa tertentu telah menimbulkan rasa tidak aman warga minoritas khususnya warga keturunan tionghoa.

“Mencermati fenomena itu, kami telah mempertimbangkan sebaik-baiknya sebelum mengambil keputusan untuk melaporkan pihak Pemprov dan Polda Sulsel pada Komisi HAM ASEAN,” kata Azis.

Sementara itu, salah seorang warga keturunan di wilayah pecinan, Makassar Alex Leo mengatakan, setiap ada aksi yang berskala besar, wilayahnya selalu menjadi sasaran massa, meskipun belum sampai pada tahap anarkis.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya selalu merasa was-was sehingga lebih cenderung menutup tokonya, demikian pula dengan para tetangganya yang rata-rata berjualan emas di kawasan Somba Opu.

“Kami sangat bersyukur jika ada yang memperhatikan kami, karena itu Pemprov dan Polda harus memperhatikan pula rasa aman bagi masyarakat minoritas, karena kami juga butuh rasa aman seperti masyarakat umum lainnya,” katanya.

Penulis: Masduki Attamami
Editor: Daniel
Sumber berita: antara-sulawesiselatan.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar: Kebebasan Beragama di Indonesia Alami Kemunduran

KBRN,Makassar : Wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli Hasanuddin mengatakan kasus penyerangan salah satu kelompok beragama yang kembali terjadi di Indonesia menandakan pemerintah gagal memberikan rasa aman bagi warganya.

Ditemui di Kantor LBH Makassar Ia mengatakan dalam konteks kebebasan beragama, pemerintah mengalami kemunduran dengan meratifikasi beberapa regulasi.

“Pemerintah mengalami kemunduran dalam kebebasan beragama atau malah terjadi pembiaran atas pelaku,” tegas Zulkifli, Rabu (20/11/2013).

Dalam hal penegakan hukum menurut Dia seharusnya tidak terjadi diskriminasi dan siapapun pelaku kejahatan harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menghimbau peran serta masyarakat dalam mengawal aturan masih dalam tahap kewajaran dan sesuai dengan koridor ketentuan.

Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dalam Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yakni pasal 28 dan 29 UUD 1945 dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia serta pasal 18 UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan hak sipil dan politik. (KMR/WDA)

Reporter: Kamaru Rahman
Sumber berita: rri.co.id

Categories
Berita Media

LBH Desak Polisi Usut Penyerangan Perayaan Asyura

MAKASSAR, BKM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam tindakan penyebaran kebencian dan tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok orang terhadap kelompok syiah/ IJABI yang sedang melakukan perayaan hari Asyura.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Minggu (17/11) mengatakan kejadian ini menjadi gambaran bahwa Makassar masih rawan terhadap tindakan-tindakan intoleransi termasuk dalam bentuk kekerasan dan belum maksimalnya jaminan dan perlindungan oleh aparat

“Untuk itu kami mendesak penyidik Polrestabes untuk segera memproses pelaku yang diduga melakukan kekerasan (penganiayaan) tersebut ,”tegas Azis.

Sekadar diketahui, Kamis (14/11) sekitar pukul 14.00 Wita, berlangsung kegiatan zikir serta doa bersama dengan tema ” Dengan Semangat Asyura Kita Teladani Jiwa Kepahlawanan Bangsa Dalam Binkai NKRI”. Kegiatan ini diselenggarakan di SMK Darussalam, Jalan Perintis Kemerdekaan dan diikuti sekitar 150 orang dari Lembaga Study Islam dan Keindonesia For Democratism dan Plurarism di Azikrul Toha, Maros.

Usai acara tersebut selesai, para peserta sebagian ada yang meninggalkan aula Wisma Darussalam. Tiba-tiba datang sekelompok massa sekitar 100 orang menggunakan pakaian jubah/gamis, memakai sorban dan membawa bendera putih.
Aibat kejadian tersebut tiga peserta mengalami luka masing-masing Hasyim (33) warga Gowa, luka robek pada bagian kening sebelah kanan atas, Anto (28) warga Jalan Rappocini Makassar mengalami luka memar/bengkak pada bagian kepala sebelah kanan dan Mirna (15) pelajar. Barang Bukti yang berhasil diamankan Polrestabes Makassar berupa 1 buah busur yang diikat dengan tali rumput jepang. (eka/cha/C)

Sumber : beritakotamakassar.com

Categories
Berita Media

Advokasi Gratis LBH Mulai Penyidikan Hingga Kasasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM – Program Percontohan Pengacara Pidana yang dikeluarkan LBH Makassar disiapkan untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang diduga pelaku tindak pidana.

Pendampingan tersebut dilakukan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, tahap pra-penuntutan di Kejaksaan, tahap persidangan di pengadilan, tahap pembacaan dakwaan sampai dengan pembacaan putusan dan upaya hukum banding hingga kasasi.

“Menyangkut biaya operasional dan biaya administrasi ditanggung sepenuhnya oleh Kantor LBH. Tujuan program ini untuk pemenuhan hak atas layanan bantuan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya terhadap kasus-kasus pidana,” kata Ketua LBH Makassar, Abdul Azis, Jumat (8/11)

Penulis: Ahmad Radi
Editor: Salviah Ika Padmasari
Sumber berita: rakyatsulsel.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Gelar Diskusi Peradilan di Phoenam

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Kamri Ahmad menilai peradilan di Indonesia kini sedang terseok-seok atau pincang. Hal tersebut dikarenakan kewibawaan hakim di lembaga hukum tersebut menurun kredibilitasnya.

Hal tersebut diungkapkan Kamri, pada Diskusi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mengangkat tema Peran Masyarakat Sipil dan Menindaklanjuti Kasus Korupsi. Kegiatan dilaksanakan di Warkop Phoenom, Jl Boulevard, Makassar, Jumat (15/11/2013).

Ia menambahakan, kebanyakan warga negara salah paham dalam hal peradilan. Proses peradilan bukan hanya berdasarkan keputusan hakim atau peradilan tidak sama dengan putusan pengadilan.

“Peradilan itu jauh lebih luas. Peradilan berawal dari adanya masyarakat yang memberikan informasi awal mulanya terjadi tindak pidana korupsi. Pada saat masyarakat melaporkannya kepada polisi maka proses penyidikan mulai berjalan. Namun dalam sistem penyidikan terjadi dualisme aturan, yakni ketika kejaksaan maupun polisi saling lempar kasus, keduanya saling mempertahankan haknya sebagai tim lidik dari terduga kasus korupsi.

Sedangkan di sisi lain, pada ketentuan Undang Undang KPK, apabila ada kasus korupsi yang jumlahnya di atas Rp1 miliar, maka KPK berhak untuk menaganinya. Sedangkan pada kenyataannya kasus korupsi diatas Rp1 miliar masih ditangani oleh polisi maupun kejaksaan. Hal tersebut karena berdasarkan pada Undang-Undangnya masing-masing. Akibatnya, ketika masuk dalam ranah peradilan maka tidak menutup kemungkinan lahir putusan hakim yang seolah-olah tidak adil bagi terdakwa.

“Inilah kenyataan yang terjadi di peradilan Indonesia saat ini,”kata Kamri.

Acara ini juga menghadirkan pemateri lain yakni, staf Komisi Yudiasial, Afifi, Wakil dari LBH Haswandi, dan Kordinator Posko Peradilan. (*)

sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Hakim Sulsel Bermasalah Urutan Enam

Diskusi_Hukum-1Makassar (ANTARA Sulsel) – Komisi Yudisial (KY) yang menerima laporan masyarakat terkait sejumlah hakim yang bermasalah cukup mencengankan, bahkan hakim di Sulawesi Selatan menempati urutan nomor enam di Indonesia.

“Dalam setahun atau dari Januari hingga September itu laporan hakim yang bermasalah cukup banyak, dan khusus untuk hakim di Sulsel mereka menempati urutan nomor enam,” tegas Staf Peneliti Komisi Yudisial, Afifi di Makassar, Sabtu. Ia mengatakan, banyaknya laporan masyarakat mengenai kinerja para hakim itu menunjukkan masih adanya beberapa permasalahan yang harus dikaji dan diteliti lagi.

Berbagai macam permasalahan yang dihadapi para hakim, baik masalah narkoba, terlibat suap, korupsi dan perselingkuhan juga mewarnai masalah-masalah tersebut seperti perselingkuhan mantan Hakim PN Jombang, Vica Natalia yang diberhentikan dengan hormat karena kasus perselingkuhannya itu.

“Masih banyak lagi yang harus dievaluasi dan ini tugas dari komisi yudisial yang mempunyai tugas pokok sebagai pengawas,” katanya saat menggelar diskusi di salah satu warung kopi di Makassar.

Afifi menyebutkan, posko penghubung yang dibentuk di Makassar ini cukup efektif untuk memantau proses peradilan di Sulsel dan salah satu hal yang harus diketahui masyarakat luas yakni ikut memantau kinerja para hakim.

“Peran masyarakat sipil di Sulsel dalam mewujudkan peradilan yang bersih itu sangat diharapkan karena bisa menjadi acuan dari KY jika laporan sudah masuk dan LBH menjadi salah satu tempat atau penghubung ke KY,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, pengawasan terhadap hakim penting dilakukan lantaran jabatan tersebut sangat menentukan nasib seseorang khususnya mereka yang menjadi terdakwa.

Di lain pihak, hukum sebagai suatu institusi tidak akan pernah bebas dari pengaruh penguasa, karenanya hakim yang bersih selaku aktor utama penegakan hukum menjadi sangat penting sebagai penyeimbang, terutama di negara yang sistem politik dan hukumnya masih transisi seperti Indonesia.

“Fakta yang ada di masyarakat Indonesia saat ini, selain kepercayaan masyarakat sangat rendah, penyimpangan kode etik dan pedoman prilaku hakim pun sering terjadi. Karena itu, kami harapkan peran masyarakat untuk memantau kinerja hakim ini dan melaporkan ke KY,” jelasnya. Iskandar Zulkarnaen

Penulis: M Faisal Hanapi
Editor: Daniel
Sumber berita: antaranews.com

Categories
Berita Media

KY Akan Sadap Telepon Hakim Nakal

TEMPO.CO, Makassar – Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap etika dan perilaku para hakim. “Komisi memiliki kewenangan melakukan penyadapan,” kata staf peneliti KY, Afifi, pada “Dialogi Publik Peradilan Bersih”, Jumat, 15 November 2013.

Penyadapan dan merekam pembicaraan akan dijadikan sebagai bukti untuk menjerat para hakim nakal. Afifi mengatakan kewenangan itu demi menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat peradilan. “Banyak hakim yang disorot karena dinilai melanggar kode etik,” ujar Afifi.

Meski memiliki wewenang menyadap, proses itu tidak dapat dilakukan sendiri. Afifi mengatakan penyadapan dilakukan dengan meminta bantuan dari aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian, jaksa, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tapi permintaan KY wajib dilaksanakan,” kata Afifi.

Menurut dia, perilaku hakim dalam dunia peradilan banyak menuai sorotan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya laporan yang diadukan masyarakat ke KY.

Pada kurun waktu Januari-September tahun ini, KY menerima sekitar 1.644 laporan masyarakat. Di Sulawesi Selatan, masuk peringkat enam terbanyak laporan perilaku hakim. Lima daerah tertinggi lainnya adalah Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. “Di daerah ini ada 58 laporan menyangkut perilaku hakim,” kata Afifi.

Koordinator Posko Pemantau Peradilan Makassar, Haswandy Andy Mas, mengatakan baru menerima tiga laporan dari masyarakat. “Tapi laporan tidak termasuk kode etik perilaku hakim,” kata Haswandy.

Menurut dia, laporan yang diterima posko bersifat teknis yudisial menyangkut penolakan alat bukti oleh hakim yang diajukan pihak bersengketa. “Keberadaan posko ini terus disosialisasikan untuk mengundang partisipasi publik,” kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.

Pengamat hukum Universitas Muslim Indonesia, Kamri Ahmad, mengatakan hakim belum memberi efek jera dalam penegakan hukum. “Vonis yang dijatuhkan hakim dalam suatu perkara malah tidak memiliki dampak luas,” kata Kamri.

Menurut dia, publik kerap kecewa dengan putusan hakim karena sangat jauh dari harapan. Mestinya, kata dia, hakim menjadi garda terdepan untuk memberi pelajaran hukum bagi masyarakat. “Aparat hukum masih mengutamakan pola represif ketimbang preventif,” kata Kamri.

[Abdul Rahman]

Sumber berita: nasional.tempo.co

Categories
Berita Media

Ada Pelanggaran HAM Dalam Penangkapan Tersangka Teroris Bone

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin, menduga telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kematian Suardi, terduga terorisme yang ditembak mati tim Densus 88 di Kabupaten Bone pada 17 September lalu.

Salah satu bukti, menurut dia, dikembalikannya Ahmad Iswandi, 18 tahun, putra Suardi ke pihak keluarga setelah sebelumnya sempat ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri setelah penyergapan di Dusun Alinge, Desa Teamusu, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.

“Bisa jadi Suardi juga tidak terlibat. Namun karena sudah meninggal, polisi tidak mau mengakui kesalahan,” kata Zulkifli di Makassar Jumat, 25 Oktober 2013.

Dia meminta kepolisian berterus terang dan menjelaskan persoalan itu ke publik. Sebab, Zulkifli menganggap, kredibilitas kepolisian semakin tercoreng oleh tindak represif personel Densus 88.

“Bagaimana pun Densus harus mengedepankan prinsip HAM dalam bekerja. Tidak langsung main tembak. Berbeda kalau ada perlawanan,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan Iswandi dikembalikan ke pihak keluarga karena dianggap tidak cukup bukti keterlibatan sebagai anggota jaringan kelompok teroris.

Dia menilai, pulangnya Iswandi ke pangkuan ibunya Ismawati, menandakan Densus 88 sangat profesional dalam mengusut kasus terorisme.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, sebelumnya mengatakan, Suardi terlibat dalam penembakan lima anggota Brigade Mobil di Ambon pada 2005 dan juga terlibat dalam teror bom terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. (sq)

Sumber berita: lazuardibiru.org

Categories
Berita Media

Kantor LBH Makassar Pindah


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar pindah. Mulai Senin (1/9/2012) besok, LBH akan menempati kantor barunya di Jalan Pelita Raya 6 Blok A34 No 9, Makassar.

Rencana pindah kantor tersebut disampaikan Direktur LBH Makassar Abdul Azis melalui email ke Tribun Timur, Minggu (30/9/2012) ini.

“Tolong disampaikan ke teman-teman dan mitra. Jika ada pengaduan dan permohonan bantuan hukum di LBH bisa datang di kantor baru kami,” ujar Azis yang juga mantan aktivis Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Unhas ini.

Selama ini, LBH Makassar berkantor di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Makassar. (*)

Sumber berita: makassar.tribunnews.com