Categories
Berita Media

Ini Tuntutan LBH Kepada Pemerintah

Selasa, 10 Desember 2013

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM – Ratusan Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama dengan Solidaritas Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia (Sorak HAM) melakukan Aksi unjuk Rasa di flyover Jl Urip Sumorharjo.

Korlap Ali, dalam orasinya menyatakan sikap kepada pemerintah untuk menghentikan kekerasan negara dan mengembalikan hak-hak rakyat. “Pemerintah yang melakukan pembiaran pelanggaran HAM oleh para aparat pemerintahan,” ujarnya saat berorasi.

Mosi tidak percaya lagi pada Komnas HAM, mengecam kepada aparat pemerintah khususnya pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus-kasus penembakan warga sipil.

“Pemerintah harus menghentikan perampasan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah yang mempunyai banyak uang yang menyesengsarakan rakyat yang telah dirampas,” tambahnya.

Ali menambahkan, bahwa Sorak maupun LBH, mengecam kepada pemerintah agar segera menghentikan pemberangusan serekat buruh (union busting), politik upah murah, dan mencabut outsoursing terhadap buruh.

Selain itu, pemerintah harus mengentikan komersialisasi pendidikan dan kekerasan akademik, dan tegakkan hak atas kebebasan dalam beragama dan berkerpercayaan.

LBH juga mengecam pemerintahan, agar pemerintah harus menegakkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di bawah umur dari kekerasan seksual.

Selain itu, LBH juga meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas dan mariginal. Pemerintah harus bertindak tegas kepada ormas, dan tuntutan terakhir, pemerintah harus menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. (*)

Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Melanjutkan Pelurusan Sejarah 65


“Ada pencuri yang dikejar-kejar massa, lalu diteriaki PKI. Pencuri itu mendadak berhenti dan mengatakan pada massa yang mengejarnya kalau dirinya bukan PKI, tapi hanya pencuri” Demikian lelucon Edward L Poelinggomang, salah satu nara sumber pada sebuah diskusi dan peluncuran buku “Sulawesi Bersaksi” yang digelar di Aula Prof. Mattulada Universitas Hasanudin, Makasar, Senin 3 Desember 2013.

Diskusi dan peluncuran buku ini merupakan rangkaian dari beberapa diskusi serupa yang telah digelar sejak 2 bulan lalu di beberapa daerah untuk mempublikasi buku yang menguak tragedi 1965, khususnya yang terjadi di Sulawesi.

Lelucon diatas sendiri adalah ungkapan miris yang menggambarkan betapa PKI telah menjadi momok menakutkan di masyarakat pada jaman orde baru, bahkan mungkin sampai sekarang.

Alur diskusi yang berlangsung sekitar 3 jam itu memahamkan bahwa gerakan 30 September yang diubah Soeharto menjadi G30S/PKI telah berhasil memainkan stabilitas kekuasaan politik orde baru selama 32 tahun. Lebih dari itu, hal tersebut dilanjutkan dengan “menggunting sejarah” pembantaian massal terhadap orang-orang yang yang terlibat maupun dituduh sebagai PKI.

Namun, kisah-kisah pembantaian, penyekapan, penangkapan, dsb, yang mulai terkuak setelah reformasi, ujar Dr Suriadi Mappangara M.Hum, seorang dosen yang juga menjadi nara sumber diskusi tersebut, terasa masih sangat didominasi daerah Jawa dan Bali. Tak heran masih banyak mahasiswa di Makasar sendiri yang berpikir peristiwa pembantaian massal terhadap ‘orang-orang PKI’, kalaupun ada, hanya terjadi di beberapa daerah saja. Sehingga kurang dekat dengan mereka. Disinilah letak penting buku “Sulawesi Bersaksi” yang berisi kesaksian para korban di Sulawesi. Bahwa luka dan tragedi 65 terjadi luas di Indonesia dan melengkapi buku-buku yang sudah ada.

Pembakaran buku-buku yang tidak lagi mencantumkan PKI dibelakang G30S beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh Kejaksaan dan pihak-pihak tertentu pun tak ketinggalan disinggung. Perilaku ini dinilai bentuk pembungkaman negara terhadap kajian ilmiah sejarah.

Dalam beberapa kesaksian yang diberikan korban, mereka umumnya ditangkap dan disekap tanpa proses hukum. Banyak yang hilang tanpa jejak setelah ditangkap paksa.

Antusiasme ratusan mahasiswa, dosen, guru dan korban-korban peristiwa 65 yang berkumpul dan berdiskusi di aula tersebut seakan berkomitmen untuk terus meluruskan sejarah pada generasi bangsa kedepan. (tato)

Sumber berita: arahjuang.com

Categories
Berita Media

Penembakan petani, tarik Brimob dari Takalar


Sindonews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polda Sulselbar untuk menarik mundur personel Brigade Mobile (Brimob) dari lahan PTPN Takalar.

Penarikan mundur tersebut, untuk mengurangi rasa trauma petani di sekitar lokasi bentrokan, pasca penembakan yang dilakukan oknum Brimob Polda terhadap salah seorang warganya, Senin 2 Desember 2013.

“Kapolda harus tarik pasukan Brimob dari lahan PTPN Takalar. Kehadiran Brimob bisa memicu bentrok susulan,” kata Wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli, kepada wartawan, Selasa (3/12/2013).

Pihaknya pun telah menurunkan tim investigasi ke Takalar untuk mengusut kasus penembakan Yunus Daeng Ngempo, yang tertembus empat peluru milik petugas.

Menurut Zulkifli, terus berulangnya kasus penembakan petani di lahan PTPN, merupakan preseden buruk bagi aparat kepolisian. Apalagi, warga setempat menuntut hak-haknya atas lahan yang selama ini diklaim oleh perusahaan gula tersebut.

Dia pun menuntut agar Polda Sulselbar menurunkan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut oknum petugas yang melepaskan tembakan ke arah warga.

“Keluarga korban sudah melapor ke LBH untuk dilakukan pendampingan hukum. Kalau investigasi kami selesai, segera akan kami laporkan kasusnya ke Polda,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Takalar AKBP Darwis Rincing mengklaim, penembakan terhadap warga di wilayahnya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur tetap (protap) kepolisian.

Darwis mengaku, penempatan aparat Brimob di lahan PTPN sudah dilakukan sejak lama untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau tidak salah, ada 21 orang Brimob dan anggota Polres (Takalar) yang ditempatkan setiap hari di lahan PTPN. Itu hanya pengamanan rutin,” jelasnya.

Sementara itu, korban penembakan Yunus Daeng Ngempo masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Makassar. Korban juga masih menunggu operasi pengeluaran peluru milik petugas yang masih bersarang di tubuhnya.

Ditulis: Wahyudi
Sumber berita: daerah.sindonews.com

Categories
Berita Media

Kunjungan Perbandingan Sistem Hukum di Sidney


TRIBUN-TIMUR.COM -Kami dari beberapa lembaga hukum melakukan kunjungan Perbandingan Sistem Hukum di Sidney. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan perbandingan dan pembelajaran dari sistem bantuan hukum di Asutralia khususnya di New South Wales (NSW) terselenggara atas inisiatif Australian Indonesia Partnershif for Justice (AIPJ). Kunjungan berlangsung dari tanggal 25 – 29 November diikuti oleh gabungan dari unsur pemerintah yakni BPHN, Kementrian Hukum dan HAM, dan Bapenas serta unsur CSO yakni YLBHI, LBH Jakarta, LBH Makasar, LBH Apik Jakarta,Kontras,dan PBHI.

Kunjungan dilakukan dibeberapa lembaga pemerintah di NSW seperti Komisi Bantuan Hukum NSW (Legal Aid NSW), Pengadilan Negeri Sydney, Sydney Police Station termasuk ke CSO di bidang Bantuan Hukum NSW seperti Aboriginal Legal Service (ALS), Kingsdford Legal Centre Universitas New South Wales, Probono Resource Centre, dll.

Beberapa catatan menarik antara lain adalah layanan bantuan hukum di Australia saat ini terjadi perubahan terkait dengan perubahan politik pasca perdana menteri baru yang konservatif (kanan). Dimana bantuan hukum yang terkait atau berhadapan dengan pemerintah dikurangi, dan lebih banyak pada penanganan kasus-kasus litigasi.

Secara kelembagaan bantuan hukum di Australia termasuk di NSW dilakukan lewat komisi bantuan hukum bernama Legal Aid NSW. Di mana dalam implementasikan dilakukan lewat staff pengacara Legal AID NSW sendiri dan Pengacara Swasta atau Law Firm serta oleh CSO di bidang bantuan hukum. Ruang lingkup layanan bantuan hukum yang dilakukan di NSW antara lain meliputi; litigasi (pidana, perdata dan hukum keluarga), pendidikan hukum, reformasi hukum. Penentuan kasus dilakukan dengan dua pendekatan yakni lewat latarbelakang kilen/dampaingan yakni miskin dan materi kasusnya. Syarat penentuan miskin langsung bisa ditentukan dan diintegrasikan dengan instansi terkait (seperti Dep Sosial, bid Pajak).

Yang paling menarik dalam implemtasi bantuan hukum di Asutralia termasuk di NSW adalah adanya keterlibatan pengacara swasta atau Law Firma dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dimana beberapa Firma Hukum menjadi lawywer lewat kontrak dengan Legal Aid NSW atau dengan menjadi volunteer di beberapa lembaga bantuan hukum.

Bantuan hukum yang dilakukan oleh mereka baik dalam bentuk saran hukum maupun pendampiangan di pengadilan. Bahkan di beberapa lembaga bantuan hukum seperti KLC dan dilakukan di oleh staf firma hukum di malam hari.

Selain itu di NSW terdapat lembaga bantuan hukum khusus untuk suku asli Australia yakni Aborigin Legal Servis (ALS), lembaga ini fokus pada kasus yang melibatkan suku Aborigin untuk mencegah proses dikriminasi dan untuk meningkatkan kasadaran hukum masyarakat Aborigin.

Hal yang menarik lainnya adalah penggunaan media teknologi infomasi dan komunikasi oleh beberapa lembaga bantuan hukum untuk mempermudah akses masyarakat yakni lewat telepon dan internet yakni email dan wesite seperti yang dilakukan oleh National Children Youth & Law Centre dengan memaksimalkan website lembaga tersebut dan sius LAW Access. (*)

Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

LMP SuLSel Lapor Penyidik Ke Propam Dan LBH Makassar

Makassar. Pengurus laskar merah putih SuLSel melaporkan penyidik kasus penculikan dan pemerkosaan ke propam polda SuLSel dan LBH Makassar karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus sehingga pelaku masih berkeliaran.

Pengurus laskar merah putih SuLSel bersama orang tua korban penculikan dan pemerkosaan mendatangi kantor LBH Makassar untuk meminta bantuan hukum dalam menyelesaikan proses hukum yang dinilai banyak terjadi keganjalan lantaran penyidik perlindungan perempuan dan anak polrestabes Makassar briptu w-h melepas pelaku dan tidak mengembangkan kasus tersebut.

Sebelumnya pengurus LMP SuLSel ini telah melaporkan penyidik w-h ke propam polda SuLSel karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Sementara lembaga bantuan hukum Makassar mengatakan sebelumnya telah menangani kasus korban namun belum ada peningkatan kasus lantaran beberapa barang bukti yang memberatkan pelaku a-g dan h-y tidak disita penyidik.
Sb-suharno- kordinator hak anak LBH Makassar rencananya laskar merah putih sul-sel dan lembaga bantuan hukum Makassar akan mengawal bersama kasus tersebut hingga kedua pelaku ditahan dan penyidik briptu w-h di proses propam karena dinilai melanggar etika profesi. Ichs- -27nov13-.

Sumber : makassartv.co.id

Categories
Berita Media

LBH Makassar Nilai Pemeriksaan Ketua DPRD Sulsel Tidak Wajar

KBRN, Makassar: Awak media tak seorangpun yang mendapati pemeriksaan ketua DPRD Provinsi Sulawewsi Selatan Muhammad Room di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Jadwal pemanggilan atas Muhammad Room sebenarnya diperiksa pukul 09.00 WITA pagi namun pemeriksaan berlangsung lebih awal yakni pukul 07.00 WITA pagi dan selesai sebelum pukul 08.00 WITA pagi.

Terhadap pemeriksaan di luar jam kantor tersebut menurut Wakil Direktur LBH Makassar Haswandi Andi Mas yang juga Ketua Pemantau Peradilan, ada konspirasi pemeriksaan yang terkesan disembunyikan.

Ia meminta agar penyidik yang memeriksa Ketua DPRD Sulsel diluar waktu normal agar dievaluasi.

“Pemeriksaan diluar jam kantor patut dicurigai dan penyidik yang melakukan pemeriksaan harus dievaluasi oleh kejaksaan agung terhadap perilaku penyidik yang melakukan proses pemeriksaan diluar kenormalan dan menjadi catatan bagi KPK atas perilaku tersebut,” tegas Haswandi Kamis, (28/11/2013).

Pernyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dibawah komando Syahran Rauf selaku Kepala Seksi Penyidikan juga memeriksa Anggota DPRD Sulsel Yaqin Padjalangi.

Para Legislator sulsel tahun 2008 ramai diperiksa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang mengaku disuruh untuk melakukan pencairan. Anggaran dana Bansos juga diluar kewajaran yakni Rp159 miliar dari Rp90 miliar yang diusulkan Pemrov Sulsel.

Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan sosial tahun 2008 ditemukan menyimpang dengan adanya pencairan dana sebesar Rp8,8 miliar kepada 202 LSM fiktif.

Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Mualim selaku Kuasa Pengguna Anggaran baru dilakukan penyidikan dengan alasan menunggu vonis Mantan Bendahara Provinsi Sulsel Anwar Beddu memiliki kepastian hukum.

Anwar Beddu saat ini sedang menjalani masa pidana 15 bulan penjara di Lapas Gunung Sari Makassar.(KMR/DS)

penulis: Kamaru Rahman
Sumber berita: rri.co.id

Categories
Berita Media

Roem Diperiksa Pagi Buta, LBH Minta Kejagung Evaluasi Kejati Sulsel


MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM – Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandi menanggapi pemeriksaan Muh Roem dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos yang dimulai pukul 6.30 wita.

Haswandi mengatakan pemeriksaan tersebut tidak wajar karena proses pemeriksaan di luar jam kerja. Jam Kerja dimulai pada pukul 8.00 wita.

Ia mengharapkan dengan terjadinya hal tersebut Kejaksaan Agung harus turun tangan atau mengevaluasi penyidik Kejati yang melakukan pemeriksaan sebelum jam kerja.

“Wah, tidak boleh itu, masa pemeriksaan bansos dilaksanakan pada pukul 6.30 pagi. Kejaksaan patut dipertanyakan, ada apa. Jam kerja Kejati kan mulai jam 8 pagi. Ini termasuk konspirasi antara penyidik dan yang diperiksa. Penyidik harus di evaluasi oleh Kejagung. Saya harapkan kepada kejagung supaya segera mengevaluasi penyidik Kejati, ” Ujar Haswandi.

Penulis: Ansar Editor: Ina Maharani
Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Ajukan Kasus Kekerasan FPI Ke KomNas HAM ASEAN

Makassar,- Lembaga bantuan hukum LBH Makassar akan segera melaporkan tindakan kekerasan yang kerap dilakukan front pembela islam FPI ke komite hak asasi manusia ASEAn. Langkah ini dilakukan mengingat kePolisian dianggap lamban menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan FPI.

Rencana lembaga bantuan hukum LBH Makassar melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan front pembela islam atau FPI ke KomNas HAM ASEAn disampaikan langsung direktur LBH Makassar saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Makassar.

Langkah ini dilakukan mengingat hingga kini pihak kePolisain yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dinilai lamban. Selain itu kePolisain PoLDa SuLSel juga dianggap melakukan pembiaran lantaran hingga kini kasus kekerasan yang dilakukan FPI tidak juga selesai meskipun kasus ini sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan kaPoLDa johny waenal usman kala itu.

Abdul azis direktur LBH Makassar mengatakan; “salah satu peristiwa yg kita anggap besar penyerangan ahmadiatyah,.lhb mendorong ke komisi HAM ASEAn utnuk mendesak LBH tegas dan profesiaonal terhadap pelaku yg melakukan penyerangan “

Kasus kekerasan dan perusakan yang kerap dilakukan FPI di Makassar sejauh ini memang belum mengalami peningkatan status yang jelas. Sebut saja kasus kekerasan yang sempat terjadi di kantor ahmadiyah Makassar tahun 2011 silam. Pelaku penyerangan yang diduga kuat anggota FPI hingga kini tak kunjung usai meski sejumlah alat bukti sudah diserahkan ke PoLDa SuLSel. Tim liputan Makassar.-21 november 2013.

Sumber berita: makassartv.co.id

Categories
Berita Media

Penyerang Ahmadiyah Dilaporkan ke Komnas HAM Asean


“Kami sudah membawa kasus ini ke Komisi HAM ASEAN karena kami menilai jika peran pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam perlindungan dan penegakan hak azasi masih sebatas komitmen,” tegas Direktur LBH Makassar Abdul Azis di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, berbagai kasus pelanggaran HAM termasuk di Sulawesi Selatan sampai sekarang belum ada penyelesaian yang berkeadilan baik dari aparat penegak hukum maupun komisi negara seperti kasus-kasus pelanggaran HAM dibidang agama atau intoleransi. Salah satu kasus intoleransi di Sulsel adalah penyerangan kantor Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sulsel oleh Front Pembela Islam (FPI). Penyerangan itu terjadi pada 29 Januari 2011 dan 13 Agustus 2011.Pada penyerangan itu yang dilakukan sebanyak dua kalim massa FPI mendatangi kantor JAI Sulsel di Jalan Anuang sambil menebar kata-kata kebencian, melakukan penyerangan, pengrusakan, pencurian dan pengancaman terhadap jamaah Ahmadiyah yang sedang melaksanakan kegiatan Jalza Salanah.

“Kasus penyerangan ke kantor JAI Sulsel itu dilakukan sebanyak dua kali oleh massa FPI dan mereka bukan cuma asal menyerang saja, tetapi lebih daripada itu melakukan pengrusakan, pencurian, pengancaman dan penganiayaan. Dimana aparat keamanan dan dimana keadilannya bagi JAI yang dilindungi Undang Undang itu,” katanya.

Disebutkannya, LBH Makassar yang menjadi pendamping dari JAI Sulsel belum mendapatkan perkembangan dari proses hukum atas laporan tersebut dan selama dua tahun lebih itu, tidak ada perkembangan kasus yang signifikan hingga saat ini.

Azis juga mengaku jika pascakejadian itu, Pemprov Sulsel mengeluarkan kebijakan lewat Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo Nomor:223.2/803/Kesbang Tanggal 10 Februari 2011 tentang pelarangan aktivitas JAI Sulsel.

Menurutnya, adanya pengancaman, penyebaran kata-kata kebencian, pengrusakan, pencurian terhadap fasilitas kantor dan masjid Ahmadiyah Sulsel merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas kebebasan beragama dan atau berkeyakinan yang telah diatur dalam Piagam Deklarasi Umum HAM pada Pasal 18, Pasal 18 ayat (1) ICCPR, Pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN.

Dalam konteks Indonesia, kebebasan beragama atau berkeyakinan dijamin dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan yakni Pasal 28, 28E, 28J, dan 29 UUD 1945 dan Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 18 UU No.12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.

Bukan cuma itu, Pemerintah melalui Kepolisian di Sulsel telah melakukan pembiaran terhadap pengancaman, penyerangan, pengrusakan, pencurian, terhadap Jamaah Ahmadiyah Sulsel yang dilakukan oleh FPI dan aparat kepolisian. Agus Setiawan

Sumber berita: antarasulsel.com

Categories
Berita Media

Kasus Ahmadiyah Dilaporkan ke Komisi HAM ASEAN

MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum Makassar akan melaporkan penyerangan kantor dan jemaah Ahmadiyah Sulawesi Selatan ke Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN pada awal Desember mendatang. “Tidak ada proses hukum yang adil yang diterima korban,” kata Direktur LBH Makassar Abdul Azis kemarin.

Kasus yang dilaporkan ke Komisi HAM ASEAN itu adalah penyerangan yang dilakukan salah satu organisasi masyarakat terhadap kantor Ahmadiyah pada Januari dan Agustus 2011.

Azis mengatakan korban penyerangan merasa tidak mendapat keadilan dalam proses hukum. Bahkan, sampai saat ini, jemaah Ahmadiyah kerap mendapat intimidasi dalam melaksanakan ibadah dari kelompok-kelompok tertentu.

Menurut Azis, laporan ke Komisi HAM ASEAN itu untuk mendapatkan simpati dan dukungan hukum. Lembaga tersebut memiliki pengaruh kuat untuk memberi perlindungan kepada kelompok yang merasa terancam dan terintimidasi.

“Mereka bisa mendesak pemerintah untuk memberi perlindungan kepada kelompok minoritas,” kata Azis.

Perkara tersebut pernah diusut oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Dalam insiden itu, kantor sekaligus tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Jalan Anuang, Makassar, diobrak-abrik salah satu kelompok massa. Pelaku juga diduga mencuri barang berharga yang tersimpan di sekretariat itu.

Anggota jemaah Ahmadiyah, Ustad Jamaluddin, merespons positif langkah yang akan ditempuh LBH Makassar. Dia mengatakan, sejak awal, jemaah Ahmadiyah meminta ketegasan agar kasus penyerangan itu diusut tuntas.

“Kalau kami salah, silakan dihukum. Tapi, kalau benar, kami juga minta perlindungan,” kata Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, jemaah Ahmadiyah tidak menginginkan ada insiden yang membuat mereka merasa terintimidasi. Jemaah juga meminta kepastian hukum atas tindakan yang telah mereka alami. ABDUL RAHMAN

Sumber : koran.tempo.co