Categories
Berita Media

Wadir LBH Makassar Minta Kapolres Bone Dicopot

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM — Wadir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli Hasanuddin meminta Kapolda Sulsel, Irjen Burhanuddin Andi mencopot Kapolres Bone, AKBP Jafar Sodiq dan Kasat Reskrim Bone AKP Ali Tahir serta seluruh anggotannya yang tidak profesional memberantas judi togel di Kabupaten Bone.

“Kapolda bilang banyak laporan masuk, tapi mengapa sampai hari ini tidak ada yang ditangkap?. Kapolda seharusnya berani mencopot anggotanya yang tak mampu bekerja secara maksimal dan memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan kesalahan,” kata Sulkifli, Rabu (12/3).

Ditambahkannya, seharunya Kapolda dari awal memberantas para pelaku perjudian togel di wilayah hukumnya. Namun, dengan diambilnya terduga bandar sabu dan judi togel dari tangan anggota Polres Bone membuktikan bahwa Kapolda serius memberantas bentuk kriminalitas di Sulsel.

“Tetapi kami menegaskan dan meminta penyidik polda serius dan secepatnya melengkapi berkas perkara tersangka (Jhon Red) untuk segera disidangkan di pengadilan,” ungkapnya.

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ina Maharani
Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Kepala Daerah Bermasalah Hadiri Peresmian Kantor Kejati, Ada Apa?

MAKASSAR, KOMPAS.com – Peresmian gedung mewah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) oleh Jaksa Agung, Basrie Arief, dihadiri sejumlah kepala daerah, yang beberapa di antaranya bermasalah karena tersangkut kasus korupsi, Senin (10/3/2014).

Kepala daerah yang hadir adalah Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Sidrap Rusdi Masse dan beberapa kepala daerah lainnya. Saat ini, Kejati Sulselbar tengah menangani kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel, Bansos Sidrap dan Bansos Makassar.

Hadirnya beberapa kepala daerah bermasalah tersebut menuai kritikan dari sejumlah lembaga anti-korupsi di Makassar. Koordinator Pekerja Anti Carruption Community (ACC), Abdul Muthalib menilai aneh Kejati Sulselbar mengundang kepala daerah untuk hadir dalam peresmian kantor tersebut.

“Urgensinya apa kepala daerah tersebut hadir? Apakah kehadiran mereka ada hubungan dengan peningkatan kinerja kejaksaan? Aneh. Seharusnya yang diundang para pencari keadilan. Sebagaimana bangunan mewah senilai Rp 66 miliar itu bukan semata-mata untuk orang kejaksaan, tapi untuk masyarakat pencari keadilan. Bukan juga untuk para bupati, wali kota dan pejabat di pemerintah provinsi,” katanya.

Thalib menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan nilai bangunan Kejati. “Namun perlu ditelusuri sumber anggarannya dari mana. Apakah benar anggarannya Rp 66 miliar,” tambahnya.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli menyatakan, dengan gedung baru itu, Kejati Sulselbar tentunya harus semakin profesional dan bersungguh-sungguh dalam menangani setiap kasus korupsi. Kejati harus mampu menunjukkan pada publik bahwa dengan gedung baru yang anggarannya puluhan miliar, akan berbanding lurus dengan penyelesaian kasus korupsi di Sulselbar.

“Kemudian dengan adanya kunjungan kepala daerah bermasalah, maka semestinya Kejati tidak menerima yang bersangkutan agar tidak terjadi conflict of interest dalam penanganan kasus. Kejati cukup menerima apabila ada panggilan resmi dalam rangka penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Kejaksaan Agung Basrie Arief meresmikan gedung mewah Kejati Sulselbar senilai Rp 66 miliar di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (10/3/2014). Dalam pembangunan gedung kejaksaan termegah di Indonesia Timur ini, Kejati menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp 1 miliar.

Penulis: Hendra Cipto
Editor: Farid Assifa
Sumber berita: regional.kompas.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Buka Layanan Pengaduan untuk Karyawan Honorer

MAKASSAR, KOMPAS.com – Banyaknya tenaga honorer yang tidak lulus tes, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membuka posko pengaduan kecurangan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut Koordinator Bidang Hak Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Makassar, Muhammad Haedir, mengatakan, posko pengaduan honorer dibuka karena tidak adanya kepastian hukum bagi hak mendapatkan kepekerjaan untuk hidup. Padahal, negara telah mengatur tentang hubungan hukum ketenagakerjaan.

“Ada dua aturan yang mengatur tentang hubungan hukum ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 yang mengatur tentang hubungan kerja keperdataan dan Undang-undang tentang kepegawaian yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang-perorang dengan Negara sebagai pekerja negara. Kedua undang-undang tersebut tidak ada satupun yang mengatur tentang pegawai honorer sebagai tenaga kerja yang bekerja untuk negara tapi tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya, Selasa (25/2/2014).

Haedir melanjutkan, realitasnya pegawai honorer bekerja sepanjang waktu. Sementara mereka sama sekali tidak mendapatkan upah yang layak sebagaimana diamanahkan Pasal 7 Undang-Undang No 11 tahun 2005.

“Bunyinya pasal itu, negara mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan dan khususnya menjamin bayaran yang memberikan semua pekerja. Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada,” jelasnya.

Tidak adanya kepastian hukum dan jaminan bagi tenaga kerja, kata dia, pemerintah Indonesia khususnya daerah telah melanggar hak asasi manusia.

“Dengan persoalan itu, LBH Makassar membuka posko pengaduan kepada semua tenaga honorer yang dilanggar hak-haknya sebagai warga Negara dan hak-haknya sebgai tenaga honorer demi tegaknya keadilan, ham dan demokrasi. Serta LBH Makassar mendesak pemerintah untuk membuat peraturan terkait perlindungan hak-hak tenaga honorer,” tambahnya.

Penulis: Hendra Cipto
Editor: Kistyarini
Sumber berita: regional.kompas.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Praperadilankan Polres Maros

Dugaan Salah Tangkap Kasus Pembobol Brankas

MAKASSAR, FAJAR — Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Makassar melayangkan surat praperadilan terhadap Polres Maros di pengadilan negeri terkait dengan dugaan salah tangkap kasus pembobolan RS Salewangang, Maros. LBH menilai, ada kejanggalan terkait dengan ditangkapnya tersangka Agus Salim.

Anggota LBH, M Nursal mengatakan, Agus Salim ditangkap atas tuduhan melakukan pembobolan terhadap brankas di RS Salewangang. Dia berhasil mengambil isi brankas senilai Rp200 juta pada 22 Desember lalu. Sementara, saat itu, Agus Salim masih merupakan tahanan di Lapas Narkotika Bolangi, Gowa. “Kita sudah konfirmasi ke Kalapasnya, dia itu ditahan hingga 31 Januari. Semua rekan-rekan bloknya mengakui Agus tidak pernah keluar dari ruang tahanan,” jelas Nursal.

Dia menambahkan, temuan ini, pihaknya menganggap Polres Maros telah menyalahi prosedur penangkapan. Selain itu, tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan Agus dalam kasus itu. “Katanya ada isu suap Rp300 ribu di Lapas supaya Agus bisa keluar tahanan. Apakah itu benar? kita akan uji nanti di Praperadilan,” jelas dia.

Nursal berharap ada keadilan dari proses penangkapan ini. Jika hasil praperadilan menguatkan dugaan salah tangkap itu, maka Agus Salim harus dilepas dan direhabilitasi nama baiknya. Dia juga berharap, praperadilan ini menjadi pintu masuk terbukanya praktik lain dari kasus ini. “Kalau memang ada suap kepada petugas Lapas Narkotika, maka ini akan menjadi pintu masuk terbukanya fakta-fakta baru,” jelas dia.

Sebelumnya, polisi menangkap kawanan perampok brankas Rumah Sakit Maros, Januari lalu. Agus Salim diduga sebagai otak dari kasus itu pembobolan brankas itu.

Kepala Polres Maros, AKBP CF Hotman Sirait mengatakan, proses praperadilan itu adalah sebuah hal yang sah sebagai warga negara yang baik. Menurut dia, kepolisian akan memperlihatkan bukti-bukti proses penangkapan yang telah melalui prosedur oleh penyidik Polres Maros di pengadilan nanti. “Itu adalah hak setiap orang sebagai warga negara. Kita siap hadapi dengan bukti-bukti yang kami punya,” jelas Hotman, kemarin. (rin-dly/yan)

Sumber berita: fajar.co.id

Categories
Berita Media

LBH Makassar: Pembahasan RUU KUHP Janggal

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menyatakan menolak dengan adanya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan oleh DPR RI. hal tersebut upaya pelemahan Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyeret semua koruptor. Selasa (11/2)

Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz mengatakan bahwa dengan adanya pembahasan RUU tersebut, terdapat kejanggalan karena diduga terdapat pikiran oleh sebagaian orang diindikasikan perpanjangan tangan koruptor untuk mengiring RUU ini disahkan Selasa (11/2/2014).

Sebab, sejak upaya revisi Undang undang nomor 20 tahun 2001 ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia tahun 2012, kemudian upaya tersebut kini dimunculkan kembali melalui RUU KUHAP.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sulsel, budayawan, kalangan profesi, Buruh, PKL, akademisi, ormas, mahasiswa, Tokoh Masyarakat, untuk mendukung KPK untuk mematahkan RUU KUHP itu,” ujarnya.

Penulis: Ansar
Editor: Ina Maharani
Sumber berita: makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Brigpol Ade Ditahan, Aktivis Minta Polisi Transparan


MAKASSAR, BKM — Brigadir Polisi Andi Ade Kurniawan usai diperiksa Propam Polrestabes Makassar, Jumat (24/1), langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk menunggu proses sidang kode etik dalam beberapa hari ke depan. Brigpol Ade menjadi tertuduh atas kasus penembakan yang menewaskan Rudi Lazuardi Pinantik (17), siswa SMK Negeri 3 Makassar saat bentrokan antarpemuda di Jalan Monginsidi Baru, Makassar Kamis (23/1) dini hari.
Rudi tertembak di bagian paha kanan dan meninggal beberapa saat karena mengalami pendarahan hebat.
Selain memeriksa Ade, penyidik Polrestabes Makassar sejak Kamis hingga Jumat kemarin juga telah memeriksa beberapa saksi. Sejumlah saksi menyebut tidak mengetahui keterlibatan Rudi dalam bentrokan itu, namun seorang saksi perempuan menyebut menyaksikan remaja 17 tahun itu menyerang polisi dengan busur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sandjadja mengemukakan, penyidik telah memeriksa lima saksi. Di antara lima saksi yang memberikan keterangan, satu saksi perempuan berinisial AN menyebutkan Rudi sering terlibat dalam aksi perang kelompok.
“Bahkan ia terlihat mengarahkan busur ke Brigpol Andi Ade Kurniawan,” jelas Wusnu.
Sementara itu, Kepala SMK 3 Makassar Suriana mengatakan, selama ini Rudi dikenal pendiam dan rajin di sekolah. “Siswa yang meninggal itu masih duduk dikelas 1 jurusan Otomotif. Kami pihak sekolah tidak menyangka anak tersebut tertimpa musibah yang mengakibatkan dirinya meninggal,” katanya.
Menurut Suriana, dari data kesiswaan Rudi, dia tercatat siswa yang rajin dan tidak banyak bicara.
“Saya sudah cek data kesiswaan Rudi. Ia rajin masuk sekolah. Dan dikenal teman-temannya cukup pendiam. Sampai kami menerima kabar bahwa ia meninggal sama sekali tidak disangka. Karena di sekolah anak ini tidak pernah terlibat persoalan,” kata Suriana.
Suriana menjelaskan, soal prestasi ia belum bisa menilai karena Rudi baru kelas satu dan baru 6 bulan belajar. “Belum ada catatan prestasi seperti siswa lainnya. Pengamatan kami di sekolah anak itu tidak nakal. Bahkan informasi dari teman-temannya Rudi dikenal sangat diam,” kata Suriana.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyayangkan jatuhnya korban dalam proses pengamanan yang dilakukan kepolisian dalam bentrok antarpemuda Kamis dini hari.
“Kami menyayangkan jika proses pengamanan perang kelompok ini menelan korban akibat tembakan dari petugas pengamanan dalam hal ini kepolisian,” kata Abdul Azis, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Terkait dengan kejadian ini, menurut Azis, pihak profesi dan pengamanan kepolisian bisa mengusut lebih jauh mengenai proses pengamanan yang telah dilakukan aparat, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Jadi selain proses pengamanan, harus dilihat lebih jauh, apakah tindakan yang dilakukan anggota sudah sesuai dengan prosedur (protav) yang ada,” ucap Azis.
Hasil penyelidikan terkait kejadian ini, pihak Propam juga harus transparan. Kata Azis, jika memang terjadi kesalahan prosedur perlu juga pola penyelesaian yang lebih menyeluruh ketimbang dengan pola yang ada selama ini.
“Artinya Propam harus terbuka ke publik akan hasil penyelidikan kasus ini. Jika terbukti ada unsur kesalahan prosedur maka harus ada pola penyelesaian yang utuh jangan menggunakan seperti pola lama seperti apa yang selama ini terjadi agar ada efek jera,” jelasnya.
Sementara dari pandangan hukum, pengacara M Syafril Hamzah mengatakan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran pidana, maka oknum anggota polisi yang bersangkutan harus diproses secara hukum. Tidak hanya berakhir pada sidang pelanggaran etik. “Jika terbukti unsur pidana maka harus diproses di pengadilan pidana umum tidak bisa berakhir hanya dengan sidang etik. Ini kan pidana kalau jelas terbukti unsur pidananya,” tutur Syafril, mantan penasihat hukum Ishak Tiranda, anggota polisi yang menembak atasannya.
Menurut Syafril, jika terbukti maka tidak ada alasan untuk tidak diseret ke peradilan umum. “Apa bedanya dengan peristiwa penembakan yang dilakukan Izak Tiranda , polisi vs polisi saja diajukan ke peradilan umum apalagi peristiwa penembakan Rudi di mana antara polisi dengan masyarakat umum, sudah pasti harus diajukan selain sanksi disiplin harus pula diajukan ke peradilan umum,” tukasnya.
Seperti diketahui dalam insiden tewasnya Rudi terdapat dua versi. Polisi menyebut Rudi ditembak untuk dilumpuhkan karena menyerang petugas dengan busur. Namun versi keluarga menyangkalnya. Mereka yakin Rudi tidak terlibat dan polisi salah menembak orang. (eka-jul-ucu/sya/B)

Sumber berita: beritakotamakassar.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar : TNI Melanggar HAM Berat

MAKASSAR, WARTATIMUR.COM – Menanggapi pengusiran secara paksa pedagang kaki lima di jalan Aspol Tello Kelurahan Tello, Kecamatan Panakkukang, oleh aparat TNI Rai Arhanud RI 141/BS beberapa waktu LBH Makassar menggelar jumpa pers di kantornya, jalan Pelita Raya Makassar, Rabu (29/1).

Andi Radianto, S.H, divisi tanah dan lingkungan LBH Makassar yang memimpin jumpa pers menegaskan bahwa tindakan TNI dalam hal ini anggota TNI Rai Arhanud RI 141 /BS yang melakukan eksekusi sendiri dan mengusir secara paksa warga PK5 adalah tindakan yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

“Tindakan TNI ini melanggar Hukum dan HAM berat, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28A, UU No 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang HAM, UU No 11 tahun 2005 tentang hak Ekosob, serta UU No 34 tahun 2004 tentang tugas pokok TNI,” jelas Andi Radianto.

Menurut Radianto, Anggota TNI telah memperlihatkan tindakan yang arogansi dengan melakukan tindakan tersebut padahal yang berwenang melakukan eksekusi adalah pengadilan. Ia menegaskan TNI telah melangkahi tugas dan fungsinya sebagai apartur negara.

“Ya kalau mereka merasa memiliki tanah tersebut ya lakukan sesuai undang-undang, karena sangat jelas PK 5 yang telah berjual sejak 1999 di atas tanah Dg. Tojeng dengan bukti rinci tidak pernah ada sengeketa dengan siapapun. Jika mereka memperlihatkan putusan pengadilan, itu belum jelas apa amar putusannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pemagaran yang dilakukan aparat TNI telah jauh dari tugas pokok TNI yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Pada juma pers ini turut hadir warga Tello yang tergabung dalam Front Masyrakat Tello bersatu (FMTB) yang terdiri dari berbagai oraganisasi masyarakat dan mahasiswa. (NR)

Sumber berita: wartatimur.com

Categories
Berita Media

SORAK HAM Geruduk Fly Over


MENARAnews, Makassar (Sulsel) – Gabungan demonstran dari Solidaritas Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia (SORAK HAM) menggeruduk fly over Urip Sumoharjo, hari ini (10/12). Aksi ini dilakukan untuk memperingati hari HAM sedunia.

“Masih banyak permasalahan di Sulawesi Selatan yang menggambarkan rendahnya penegakan HAM, kasus yang menimpa petani di Takalar baru-baru ini contohnya,” ujar Fajar, Humas aksi.

Pihanya juga menambahkan pentingnya untuh bersama-sama menghentikan kasus perampasan tanah rakyat dan menegakkan ha katas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Kasus reklamasi Pantai Losari contohnya Mas, disitu terlihat ada upaya untuk merusak lingkungan dan penghidupan masyarakat di lokasi setempat. Hal seperti itu sampai sekarang tidak ditangani sampai beres,” tambah aktivis LBHI tersebut.

Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada hari ini. Belum terselesaikannya sejumlah kasus HAM menjadi keprihatinan para aktivis HAM tersebut. (MA)

Sumber berita: menaranews.com

Categories
Berita Media

19 Elemen di Makassar Nyatakan Mosi Tidak Percaya Komnas HAM

demoperingatanham

KBRN, Makassar : Hari HAM sedunia diperingati 19 organisasi kemasyarakat dan Mahasiswa di Makassar,Selasa (10/12/2013) di bawah Jalan Layang perempatan Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Andi Pangeran Pettarani dan Jalan Tol Reformasi Makassar.

Ke 19 elemen mayarakat terdiri dari LBH Makassar, KPO PRP, FMD, KSN, GIPA, Komunitas SEHATI, FOSIS UMI, Ahlul Bait Indonesia, FPPI, SMI, PMII UMI, Jemaah Ahmadiyah Indonesia, AGRA Sulsel, FMN, Pembebasan, GMPA, YLBHM dan KSPI yang tergabung dalam “Solidaritas Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia (Sorak HAM)”.

Aksi Solidaritas elemen organisasi tersebut, dipimpin Ali dan Haidir dari LBH Makasar, membentangkan spanduk di jembatan layang yang berisi; Hentikan kekerasan Negara dan kembalikan hak–hak rakyat, mosi tidak percaya terhadap Konas HAM, tuntaskan kasus–kasus penembakan warga sipil, hentikan perampasan tanah rakyat, hentikan penberangusan serikat buruh (Union Busting) Politik Upah, Outsourching, hentikan komersialisasi pendidikan dan kekerasan akademik.

Selain itu, tegakkan hak atas kebebasan beragama dan kepercayaan, tegakkan hak atas lingkngan hidup yang bersih dan sehat, berikan perlindingan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual, berikan perIindungan terhadap kelompok minoritas dan marginal, tindak tegas ormas anti demokrasi dan keberagaman dan tuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Ali, kekerasan yang bernuansa pelanggaran HAM baik dalam Hak Ekosob maupun Hak Sipol semakin menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun. Dalam bulan terakhir ini saja terjadi 2 kasus kekerasan di Sulawesi Selatan terhadap warga sipil atau petani berupa penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Kasus penembakan petani yang menewaskan Marzuki di Kabupaten Bulukumba berakar pada konflik lama yaitu sengketa lahan antara petani dengan perusahaan London Sumatera. Penembakan terhadap petani yang mengakibatkan tiga luka tembak di bagian paha Yunus, terjadi di Lokasi PT.Perkebunan Negara XIV (PT.PN XIV) di Kabupaten Takalar yang berakar dari sengketa lahan antara petani dengan PT.PN XIV. (Sarifuddin/WDA)

Reporter: Sarifuddin
Sumber : rri.co.id

Categories
Berita Media

LBH Makassar Unjuk Rasa Peringati Hari HAM

 Makassar (ANTARA Sulsel) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama dengan Solidaritas Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia (Sorak HAM) ikut ambil bagian dalam memperingati Hari HAM sedunia dibawah jembatan layang (fly over) Jalan Urip Sumorharjo, Makassar, Selasa.

Direktur LBH Makassar Abdul Azis dalam pernyataan sikap yang dibagikan menyatakan sikap untuk menghentikan kekerasan negara dan mengembalikan hak-hak rakyat.

“Pemerintah melalui instrumen-instrumennya telah melakukan pembiaran dalam pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun instansi lainnya,” tegasnya.

Dalam aksinya itu, beberapa anggota LBH Makassar melakukan orasi secara bergantian dengan memberikan contoh-contoh pelanggaran HAM baik yang terjadi didaerah lainnya maupun yang terjadi di Makassar.

Beberapa contoh pelanggaran HAM yang penangananya oleh pihak kepolisian dan tidak mendapat kepastian hukum yakni penyerangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan pengrusakan serta pencurian di sekretariat serta masjidnya oleh organisasi kemasyarakatan seperti Front Pembela Islam (FPI).

Penyerangan yang terjadi selama dua kali sejak Januari hingga Agustus 2011 itu tidak mendapat kejelasan, padahal kasusnya sudah ditangani Polda Sulselbar.

Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu bertentangan dengan Piagam Deklarasi Umum HAM (DUHAM) Pasal 12 dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) ICCPR, termasuk diatur dalam Prinsip Deklarasi HAM ASEAN yakni poin 22.

Selain itu, LBH Makassar bersama Sorak HAM itu juga memberikan mosi tidak percaya lagi pada Komnas HAM, mengecam kepada aparat pemerintah khususnya pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus-kasus penembakan warga sipil.

“Pemerintah harus menghentikan perampasan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah yang mempunyai banyak uang yang menyesengsarakan rakyat yang telah dirampas,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa Sorak maupun LBH, mengecam kepada pemerintah agar segera menghentikan pemberangusan serekat buruh (union busting), politik upah murah, dan mencabut outsoursing terhadap buruh.

Selain itu, pemerintah harus mengentikan komersialisasi pendidikan dan kekerasan akademik, dan tegakkan hak atas kebebasan dalam beragama dan berkerpercayaan.

LBH juga mengecam pemerintahan, agar pemerintah harus menegakkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di bawah umur dari kekerasan seksual.

Selain itu, LBH juga meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas dan mariginal. Pemerintah harus bertindak tegas kepada ormas, dan tuntutan terakhir, pemerintah harus menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

penulis berita: Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
Sumber berita: antara-sulawesiselatan.com