Categories
Perempuan dan Anak

Pengacara LBH-Makassar mendampingi orang tua korban melapor di Unit PPA Polres Pangkep

DSC_1265

Kab. Pangkep (5/9/2015). Tim Pengacara LBH – Makassar bersama orang tua korban melaporkan Wakil Kepala sekolah  salah satu SLTP Kec. Balocci Kab. Pangkep, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep  dengan laporan Pelecehan terhadap Anak. Pada saat melapor orang tua korban didampingi Pengacara LBH Makassar yaitu Aulia Susantri, SH dan Ayu Husnul Hudayah,SH dan Ainil Ma’sura,SH sedangkan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Propinsi Sulsel diwakili oleh Ibrahim,SH.  Awalnya orang tua korban mengetahui Kejadian tersebut pada saat korban tida mau lagi masuk sekolah, setelah diinterogasi oleh  ibunya barulah korban bercerita penyebab ia tidak berani masuk sekolah.

Sebelum melapor ke Unit PPA Polres Pangkep, Pengacara LBH Makassar yang diwakili Aulia Susantri, SH dan Ayu Husnul Hudayah,SH bersama Perwakilan (P2TP2A) Propinsi Sulsel telah menemui korban pada hari Selasa, (25/8) di Kec. Balocci Kab. Pangkep, guna mengumpulkan bukti  dan keterangan saksi saksi yang menguatkan laporan korban.

Korban ZA (14 th) mengalami tindakan pelecehan berulang kali dengan modus diminta oleh Pelaku untuk piket membersihkan ruanganya dimana pelaku yang juga menjabat sebagai  wakil Kepala sekolah, orangtua korban juga menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak  memberikan upaya perlindungan terhadap korban terbukti ketika orang tua korban meminta pertanggung jawaban dari pihak sekolah justru pihak sekolah  menyarankan agar korban pindah sekolah.

Pengacara LBH Makassar bersama Perwakilan P2TP2A Propinsi Sulsel dan P2TP2A Kab. Pangkep akan terus mengawal proses hukum yang menimpa ZA dan memperjuangkan hak-hak hukum korban. ** [Ainil Ma’sura]

DSC_1267aDSC_1269a

Categories
Berita Media

Ada Kampung Narkoba, LBH Salahkan Pemkot Makassar

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis menyoroti kinerja dari Pemkot Makassar, soal tidak adanya perhatian sosial di Kampung Sapiria Kecamatan Tallo yang diduga sebagai Kampung Produksi Narkotika.

Hal tersebut ia katakan setelah adanya penggerebekan oleh Polda Sulselbar di kampung yang terletak di bagian utara kota Makassar.

Menurut Azis, kinerja pemkot Makassar saat ini belum maksimal, kok di Makassar bisa ditemukan kawasan atau wilayah yang dijadikan tempat pesta Narkoba dengan melibatkan anak-anak hingga ibu rumah tangga.

“Ini sebenarnya harus di awasi secara ketat, mana Pwmkotnya selaku pemerintah setempat,” katanya.

Dengan adanya penangkapan sejumlah pelaku Narkoba, ia mengapresiasi langkah dari Polda Sulselbar.

“Ini harus didukung, pemerintah dan maayarakat saat ini harus bergabung menjadi satu dalam memberantas narkoba,” Azis menambahkan.

penulis : Saldy
sumber : tribunnews.com

Categories
Berita Media EKOSOB

Makassar bylaw on reclamation endorsed despite protests

The legislative council of Makassar, South Sulawesi, on Friday approved the 2015 to 2035 city bylaw on spatial planning, despite protests from a number of non-governmental organizations (NGOs).

The NGOs objected to the bylaw, which allowed the city administration to reclaim the coastal area around Losari Beach, Makassar, saying that it would further damage the environment and harm local people.

The executive director of the Indonesian Forum for the Environment’s (Walhi) South Sulawesi branch, Asmar Exwar, said reclamation would damage the ecosystem of the coastal area, including mangroves and coral, important for the growth of sea biota.

The local community, especially fishermen, according to Asmar, would also suffer from losing places to catch fish and scallops, which had been their main source of income.

“That is why we are against the endorsement of the bylaw,” Asmar said.

During the plenary session to approve the bylaw at the city legislative council building on Friday, which was also attended by Makassar Deputy Mayor Syamsu Rizal, dozens of environmental activists and coastal people staged a rally and demanded the council cancel their approval of the bylaw.

Separately, the city council’s speaker Farouk said that the deliberation on the draft bylaw was tough and took four years to complete.

Some councilors, he said, did not agree with the reclamation, but after long deliberations the bylaw was finally approved.

“We agreed on the reclamation and on putting it in the bylaw with 13 conditions that had to be fulfilled,” said Basdir, a Democratic Party councilor who was previously against the bylaw.

He said that among the conditions were requirements to pay attention to ecological, social and economical impacts, to thoroughly complete the licenses and to publicize the development plan design, as well as to spare 30 percent of the area as a public open green space and reserve 20
percent for the private sector.

Other conditions include a requirement that the reclaimed area does not directly border land.

Meanwhile, the chairman of the council’s special committee for the deliberation of the bylaw, Abdul Wahab Tahir, said that all the processes to have the bylaw approved had been undertaken.

“The planned reclamation will not damage the environment. In fact, it will save the city’s damaged coastal area,” said Wahab, adding that the reclamation was an environmental-based mitigation designed by the city administration.

Makassar Mayor Mohammad Ramdhan Pomanto said that the planned reclamation was prepared following a thorough study of the condition of the area conducted with the involvement of academics.

“The reclamation will in fact save the coastal environment that is currently facing a threat of damage from climate change and a high sedimentation rate,” the mayor said.

The fate of local community, Ramdhan said, would also be recognized. With reclamation, he said, the people’s welfare would be even better as more job opportunities would be available.

The area to be reclaimed amounted to some 4,000 hectares, expanding from the south to the north of Losari Beach, spanning for some 35 kilometers in length.

A Center Point of Indonesia (CPI) and a new port would be developed in the reclaimed area. The ground-breaking ceremony for the development of these facilities was conducted recently by President Joko “Jokowi” Widodo.

Previously, the Makassar Legal Aid Institute (LBH) said it would take legal steps if the draft bylaw for spatial planning that allowed the controversial reclamation plan was approved by the city’s legislative council

“We have designed the legal step we will take,” LBH Makassar’s spokesperson Zulkifli Hasanuddin, said.

penulis : Andi Hajramurni
sumber : thejakartapost.com

Categories
Berita Media

LBH Makassar Minta Along Segera Disidangkan

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar kembali menyoroti kasus dugaan penipuan yang mendudukkan pengusaha properti Kiplongan Akemah alias Along, sebagai tersangka.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis mengatakan kasus penipuan Along saat ini belum jelas perkembangannya apakah akan masuk ke Pengadilan untuk disidangkan atau tidak.

Hal tersebut diungkapkan Azis, karena terjadi bolak balik berkas perkara kasus penipuan itu, dari Polda Sulselbar ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

“Ini ada apa yaa,” kata Azis seraya menyebut jika tersangka Along juga pernah tersandung kasus runtuhnya tembok bangunan kompleks perumahan PT The Mutiara di Jl AP Pettarani yang menelan korban nyawa sebanyak delapan warga Jl Sukadami, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.

Menurutnya, pihak Kejaksaan nampaknnya mengulur-ulur waktu dan menyembunyikan kasus dugaan yang menetapkan Along sebagai tersangka. Padahal disisi lain, Polda telah menahan Pengusaha Property di Makassar ini.

Azis menambahkan bahwa seharusnya pihak kejaksaan bisa menjelaskan ke publik bukti yang dinilai belum cukup dalam berkas Along itu, agar masyatakat bisa mengetahui. Ia menyebut, dengan tidak dilimpahkannya berkas Along patut dipertanyakan, apakah perumahan miliknya itu sudah sesuai, dan memiliki izin. “Ini menandakan bahwa masih ada perbedaan perlakukan hukum saat ini, saya harap penegak Hukum segera menyodangkan Along, agar tidak menjadi pertanyaam ke publik,” Azis menambahkan, Selasa (18/8/2015).

Disisi lain Kuasa Hukum pelapor yang tak lain dari Dirut PT Comextra Majora, yakmi Nico Simen mengatakan jika bukti yang diajukan sudah cukup. Selain itu, penyidik polisi telah melengkapi bukti petunjuk yang diminta jaksa. “Berkas tersangka sudah dua kali diserahkan di kejati, pertama kejati meminta berkas dilengkapi, dengan alasan bukti penipuan belum kuat,” katanya. Dalam kasus tersebut Kiplongan Akemah alias Along dilapor ke Direskrimmum Polda Sulselbar lantaran telah melakukan tindakan penipuan terhadap Dirut PT Comextra Majora Jimmy Wisan

penulis : Saldy
sumber : makassar.tribunnews.com