Categories
Berita Media

Istri Kadir Sijaya Harap Suaminya Dilepas

S Kadir Sijaya, anggota PWI Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Setelah resmi ditahan oleh penyidik Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Kadir Sijaya (48), dikunjungi oleh Istrinya, Aswani (41).

Ia didampingi oleh Koordinator Komite Relawan Komite Perlindungan Jurnasil dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB), Upi Asmaradhana, Kamis (24/3/2016).

Saat mengunjungi suaminya di sel tahanan Reskrim Polrestabes Makassar, Aswani tak kuasa menahan air matanya. Ia pun sesekali tampak menyapu air mata di pipinya agar kelihatan tegar dihadapan sang suami.

“Menangis kasian itu Ibu Asnawi waktunya dia liat Pak Kadir di sel, apalagi dia tahu kalau Pak Kadir itu sakit-sakitan,” ujar Upi Asmaradana.

Kehadiran Asnawai yang didampingi oleh Upi dan beberapa tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tak lain sebagai bentuk support agar Kadir tetap tabah dan sabar menghadapi kasus yang menimpahnya.

Ia berharap agar kasus yang menimpah suaminya ini segera dapat terselesaikan.

Kadir Sijaya diancam dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Karena diduga mencemarkan nama baik Zulkifli lewat tulisannya di grup Facebook yang mengkritisi terkait komersialisasi Gedung Wartawan PWI di Jl AP Pettarani Makassar.(*)

penulis : Alfian
Editor : Anita Kusuma Wardana
Sumber : makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

Kritik Komersialisasi Gedung PWI Sulsel di Facebook, Kadir Sijaya Ditahan

Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL
Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar akhirnya menahan anggota PWI Sulsel Kadir Sijaya setelah diperiksa penyidik selama 8,5 jam, Rabu (23/3/2016) malam.

Kadir Sijaya diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh.

Kadir Sijaya diancam dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga telah mencemarkan nama baik Zulkifli Gani Ottoh lewat tulisannya di media sosial Facebook mengkritisi komersialisasi Gedung Wartawan PWI.

Anggota PWI Sulsel Asnawin mengatakan, penyidik langsung memutuskan untuk menahan Kadir Sijaya dengan alasan sudah cukup dua alat bukti. Bahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ditolak polisi.

“Padahal Pak Kadir Sijaya tidak akan lari dan akan tetap kooperatif terhadap proses hukumnya. Tapi upaya LBH itu ditolak oleh penyidik,” kata Asnawin kepada pojoksulsel, Rabu (23/3/2016) malam.

Asnawin mengatakan, pihaknya sempat memprotes penyidik yang mengatakan Kadir Sijaya ditangkap. Menurutnya, kata penangkapan sangat tidak tepat, karena Kadir Sijaya tidak pernah melarikan diri.

“Kenapa pakai ditangkap. Padahal Pak Kadir Sijaya tidak pernah melarikan diri. Itu kita protes,” tegas Asnawin.

Asnawin menambahkan, atas tindakan penyidik, pihaknya akan memberikan waktu 1 kali 24 jam agar permohonan penangguhan penahanan Kadir Sijaya dapat dikabulkan penyidik Polrestabes Makassar.

Selain itu, pada Kamis (24/3/2016) besok, sejumlah anggota PWI akan melakukan protes terhadap penahanan Kadir Sijaya

Penulis : muh fadly
sumber : sulsel.pojoksatu.id

Categories
Berita Media SIPOL

Kadir Sijaya Diperiksa Reskrim Polrestabes Makassar

Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL
Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Penyidik Satreskrim  Polrestabes Makassar memeriksa anggota PWI Kadir Sijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, Rabu (23/3/2016).

Kadir Sijaya diperiksa penyidik sekitar pukul 12.30 Wita sampai pukul 17.30 Wita. Dia didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Syafri Marappa, SH (red: sebelumnya dalam pemberitaan disebut sebagai Muh Yusuf Marattang.)

Yusuf Marattang mengatakan, secara formal LBH memang ikut mendampingi kasus Kadir Sijaya yang dilaporkan oleh Zulkifli Gani Otto.

“Tapi kalau ada teman-teman yang ingin melakukan pendampingan itu bisa saja,” kata Syafri Marappa, Rabu (23/3/2016).

Syafri Marappa juga belum mengetahui kepastian penahanan yang akan dilakukan penyidik terhadap Kadir Sijaya usai pemeriksaan. Menurutnya, ditahan atau tidaknya Kadir Sijaya, tergantung pada keputusan penyidik.

Namun demikian, sejak pemeriksaan selesai pada sore tadi, Kadir Sijaya bersama kuasa hukumnya masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menunggu hasil keputusan penyidik.

“Masih di sini tunggu hasil keputusan penyidik,” kata Kadir Sijaya.

Diketahui, Zukifli Gani Ottoh melaporkan anggota PWI Sulsel, Kadir Sijaya ke Mapolrestabes Makassar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (2/12/2015) lalu.

Dalam laporannya, Zulkifli mengaku jika Kadir Sijaya kerap membuat tulisan di media sosial yang memojokkan Zulkifli dan membuat perasaan tidak nyaman. Misalnya ada tulisan yang menilai pembangunan gedung PWI menyalahi aturan, termasuk jika gedung PWI adalah aset Pemprov Sulsel.

Penulis : muh fadly
sumber : sulsel.pojoksatu.id

Categories
EKOSOB

Sidang kasus Reklamasi CPI – Sikap Majelis Hakim terhadap Permohonan PT Yasmin Bumi Asri sebagai TERGUGAT II Intervensi

Sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT

PTUN Makassar, 22 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT. Yasmin Bumi Asri sebagai Tergugat II Intervensi. Pada sidang sebelumnya, pihak PT. Yasmin Bumi Asri telah mengajukan permohonan sebagai Tergugat II Intervensi. Setelah menerima permohonan dari PT. Yasmin Bumi Asri, maka Majelis Hakim membacakan sikapnya dalam PUTUSAN SELA. Dengan pertimbangan bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk masuk baik sebagai pihak Tergugat Intervensi maupun bergabung dengan pihak Tergugat. Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima permohonan PT. Yasmin Bumi Asri untuk menjadi pihak Tergugat II Intervensi.

Pada sidang kali ini, turut hadir pihak penghubung Komisi Yudisial R.I. untuk melakukan pemantauan sidang. Karena sebelumnya WALHI Sulawesi Selatan telah melakukan pengaduan melalui kantor penghubung Komisi Yudisial R.I. di Makassar. Rusman Mejang sebagai koordinator Penghubung Komisi Yudisial R.I. yang hadir pada persidangan tersebut menyampaiakan bahwa pihaknya akan mengawal sidang reklamasi hingga selesai, karena kasus ini merupakan kasus yang menjadi sorotan publik.

Categories
Berita Media

Masyarakat Bisa Gugat BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan LBH

tum.php

RAKYATKU.COM, Makassar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis menjelaskan, masyarakat bisa menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Peradilan. Jika rencana kenaikan iuran dianggap membebani.

Warga bisa mengajukan gugatan dengan perwakilan, satu atau dua orang saja. “Jadi tidak mesti banyak orang, cukup satu atau dua orang saja. Apakah nanti dia (masyarakat) memberikan kuasa pada LBH, yang jelas kami siap,” ujarnya, Minggu (20/3/2016).

Dia menjelaskan, aksi gugatan masyarakat itu diatur undang-undang. Karena itu, tambahnya, masyarakat jangan serta merta menerima kebijakan pemerintah, khususnya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Pemerintah mestinya, lebih dulu memastikan pelayanan yang baik dan bagi masyarakat,” kata dia.

“Pelayanan saja belum maksimal, sudah langsung menaikkan iuran. Hak masyarakat masih terabaikan. Saya berharap masyarakat gugat secara hukum keputusan itu.”

Menurutnya, jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan itu, maka secara tidak langsung merampas hak masyarakat. “Saya berani katakan hal ini sama dengan membebani masyarakat serta menzolimi masyarakat.”

BPJS Kesehatan sudah menjanjikan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini diharapkan bisa mengatasi kekecewaan terhadap rencana kenaikan tarif iuran jaminan kesehatan nanti.

Saat ini, rencana kenaikan iuran pada 1 April itu ditunda pemerintah pusat. Untuk sementara, belum ada kepastian waktu kapan kenaikan itu akan diberlakukan.

Penulis : Kris Tanjung
Editor : Andi Chaerul Fadli
Sumber : rakyatku.com

Categories
EKOSOB slide

Sidang Kasus Reklamasi CPI – Pembacaan Jawaban Tergugat

Pembacaan Jawaban Tergugat

PTUN Makassar, 15 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Jawaban Tergugat. Sidang ini hanya dihadiri oleh seorang anggota Majelis Hakim, sedangkan dua orang Majelis Hakim lainnya salah satunya adalah Ketua Majelis berhalangan untuk hadir. Anggota majelis tersebut mengambil inisiatif untuk membuka sidang dengan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada masing-masing para pihak. Setelah dimintai pertimbangan, pihak Penggugat maupun Tergugat bersepakat untuk membuka sidang meskipun hanya dipimpin oleh seorang anggota Majelis Hakim.

Usai palu diketuk menandakan dimulainya persidangan, Majelis Hakim langsung meminta Nota Eksepsi/Jawaban pihak Tergugat. Pihak Tergugat kemudian menyerahkan Nota Eksepsinya kepada Majelis Hakim dan pihak Penggugat. Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Tegugat, apakah mau dibacakan dimuka persidangan atau dianggap dibacakan. Kuasa Tergugat memilih dianggap dibacakan. Maka sidang dengan agenda pembacaan jawaban Tergugat ditutup oleh Majelis Hakim.

Sebelum persidangan ditutup, PT. Yasmin Bumi Asri melalui kuasanya telah menyetor perbaikan surat kuasa dan permohonan untuk masuk sebagai pihak TERGUGAT II Intervensi. Minggu depan diagendakan dengan sidang sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT. Yasmin Bumi Asri sebagai pihak Tergugat intervensi II.

Categories
EKOSOB

Gugatan Reklamasi Siap Digelar Secara Terbuka

Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui kuasa hukum LBH Makassar melayangkan gugatan atas sejumlah proyek reklamasi pesisir pantai Makassar sejak tanggal 4 Januari 2016 lalu dengan Gubernur Provinsi Sulawesi  Selatan selaku pihak Tergugat . Setelah melalui proses panjang, termasuk proses pemeriksaan dismissal sebanyak 4 (empat) kali akhirnya gugatan tersebut dinyatakan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Selasa, 1 Maret 2016. Ini merupakan angin segar dalam upaya perjuangan Yayasan WALHI, LBH Makassar, serta Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar menolak segala bentuk perusakan lingkungan yang berdampak pada terabaikannya hak-hak rakyat atas ruang hidupnya, lingkungan yang sehat, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk hak-hak perempuan dan anak dalam pendidikan.

Gugatan yang diajukan terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan ini mengenai 2 (dua) objek gugatan yakni Surat Izin Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 644 /6272 / Tarkim tentang Izin Lokasi Reklamasi pada Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kawasan Strategis Provinsi, atas nama PT. Yasmin Bumi Asri tertanggal 1 November 2013 dan Surat Izin Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 644/6273/Tarkim tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi pada Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kawasan Strategis Provinsi, atas nama PT. Yasmin Bumi Asri tertanggal 1 November 2013. Surat Izin Reklamasi yang digugat selain dinilai cacat secara prosedural dan konsideran, LBH Makassar juga memasukkan unsur kepentingan mendesak lingkungan hidup dalam gugatannya agar reklamasi di Kota Makassar segera dihentikan melalui pembatalan 2 (dua) Surat Izin Reklamasi tersebut di atas. Adapun yang dimaksud dengan kepentingan mendesak dari Lingkungan Hidup antara lain bahwa reklamasi menyebabkan perubahan fisik bentang alam dan lingkungan, menghilangkan ekosistem pesisir dan laut, serta meningkatkan potensi banjir dan genangan.

Aksi menolak reklamasi di pesisir Pantai Makassar sebenarnya bukanlah hal baru dilakukan oleh masyarakat bersama aktifis-aktifis yang konsern dan peduli pada kelangsungan lingkungan hidup. Reklamasi pesisir Pantai Makassar telah menuai penolakan sejak era 90-an pada saat proyek Pantai Losari dialokasikan untuk keperluan bisnis hingga menghilangkan ikon restoran terpanjang Kota Makassar dan semakin gencar di awal tahun 2003 hingga sekarang. Namun itikad baik Pemerintah Daerah belum terlihat dalam upaya mempertahankan kelangsungan lingkungan hidup. Penerapan Pasal 33 ayat (3) dalam hal pengelolaan Sumber Daya Alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sama sekali diabaikan dengan semakin leluasanya izin reklamasi untuk kepentingan bisnis mengatasnamakan pembangunan.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan atas Perizinan Reklamasi Pesisir Makassar Terus Bergulir

Hari ini, 25 Februari 2015, sidang pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) terkait SK Gubernur Sulawesi Selatan atas Perizinan Reklamasi untuk Pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Makassar kembali dilaksanakan di PTUN Makassar. Sidang ini adalah ke-empat kalinya sejak dimulai pada 11 Februari 2016 lalu, dimana penggugat adalah Aliansi Selamatkan Pesisir #Makassar Tolak Reklamasi, tergugat adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, selaku pemberi izin reklamasi. Sementara Majelis Hakim diketuai langsung oleh Hakim Ketua PTUN Makassar.

Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan ini, pihak penggugat dan tergugat diberi kesempatan untuk melengkapkan seluruh administrasi terkait perkara, diantaranya adalah surat kuasa dan perihal lain terkait substansi gugatan. Hadir kuasa hukum dari Aliansi Selamatkan Pesisir adalah Abdul Azis, SH., Zulkifli Hasanuddin, SH., dan Edy Kurniawan, SH.

Persidangan ini bersifat tertutup untuk publik dan umumnya dilaksanakan maksimal sebanyak 4 (empat) kali persidangan, kemudian dilanjukan dengan persidangan terbuka yang mana sekiranya akan dilaksanakan pada awal Maret nanti. Tahapan awal untuk persidangan terbuka nantinya adalah pihak tergugat, Gubernur Sulsel melalui kuasa hukumnya akan menjawab gugatan dari penggugat. Pada Sidang gugatan ini, besar harapan agar Komisi Yudisial turut hadir dan melakukan pemantauan kinerja hakim serta dapat menjaga agar persidangan berjalan dengan adil (fair trial).

Sejumlah kejanggalan terjadi atas keluarnya perizinan lokasi dan pelaksanaan pembangunan Centre Point of Indonesia oleh Gubernur Sulawesi Selatan, dimana tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang, diantaranya tidak pernah diumumkan permohonan dan keputusan izin lingkungan yang baik berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang RPPLH. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pun tidak pernah diumumkan kepada publik, tidak adanya konsultasi publik yang melibatkan masyarakat.(lihat konferensi pers: Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar : Gugatan Hukum ASP terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Centre Point of Indonesia)

Tahun 2014 – 2015, masyarakat Makassar melakukan penolakan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar yang memberi ruang reklamasi pesisir Makassar bagi sejumlah perusahaan swasta. Agenda-agenda tersebut nyatanya tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat yang selama ini hidup di sekitar pesisir kota Makassar. Bahkan, dapat berdampak buruk secara langsung bagi kehidupan sosial-ekonomi bagi mereka terutama atas tempat tinggal dan hilangnya mata pencaharian. Masyarakat pesisir Makassar telah lama menumpu hidupnya sebagai nelayan. Tidak hanya itu, reklamasi ini juga dapat berdampak negatif pada keberlangsungan ekologi pantai. Selain itu, masyarakat secara umum akan kehilangan ruang publik bilamana pembanguan atas agenda reklamasi ini terjadi.

Categories
Berita Media EKOSOB

Disnaker Makassar Petieskan Kasus Upah?

Kabar Makassar —  Kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, terkait mandeknya proses kasus pelanggaran (pidana) upah yang sudah berlangsung lebih dua tahun.

Dalam keterangan pers tertulisnya, yang diterima redaksi Kabar Makassar.com, Rabu (10/2/2016), Koodinator Bidang Hak-Hak Buruh dan Miskin LBH Makassar, Muh. Haedir, SH menegaskan pelanggaran yang dilakukan PT Gasina Multy Treding Pratama (PT Gasina MTP) terhadap 20 orang Pekerjanya, mandek di Disnaker Kota Makassar.

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari PHK terhadap 20 orang pekerjanya PT Gasina MTP yang bekerja di SPBU Rappocini pada Agustus 2014 silam. Pada Agustus 2014, 20 orang Pekerja tersebut kemudian membawa kasus ini ke Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Makassar dan melaporkan pelanggaran upah (pembayaran upah di bawah standar upah minimum kota) yang dilakukan PT Gasina MTP.

Kemudian pada April 2015, Bagian Pengawasan Disnaker Kota Makassar baru menindak lanjuti dengan laporan tersebut dengan melakukan beberapa upaya penyelidikan untuk laporan pelanggaran upahnya.

“Nanti setelah didesak berkali-kali, pada 29 September 2015, Disnaker Kota Makassar mengkonfirmasi kepada kami bahwa kasus tersebut akan segera ditingkatkan prosesnya ke tingkat penyidikan. Namun, entah apa alasannya, proses penyelidikan maupun penyidikan yang dimaksud Disnaker Kota kembali mandek di tangan Bagian Pengawasan Disnaker Kota Makassar, sampai hari ini” ungkapnya.

Dalam catatan dan pantauan LBH, kasus ini adalah kasus pidana perburuhan pertama yang sejauh di tangani Disnaker Kota Makassar sampai ke tahap penyelidikan. Maka melanjutkan penanganan kasus hingga ke Pengadilan adalah penting sebagai preseden sekaligus peringatan bagi Pengusaha agar tidak seenaknya membayar upah Buruh di bawah standar UMK atau UMP.

Terkait hal tersebut LBH Makassar mendesak Disnaker Kota Makassar mempercepat penangan kasus ini dan segera menetapkan tersangkanya yakni pengusaha/PT Gasina Multy Treding Pratama karena telah melakukan pelanggaran pidana upah, kemudian segera melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Makassae;

Selain itu LBH meminta Disnaker mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran lain di bidang ketenaga kerjaan yang dilakukan perusahaan di Kota Makassar.

Editor: Hexa
sumber : kabarmakassar.com

Categories
Berita Media EKOSOB

Walhi Gugat Izin Reklamasi Pantai Barat Makassar

Pembangunan proyek Central Point of Indonesia (CPI) dilihat dari Pantai Losari, Makassar, Selasa, 20 Oktober 2015. Kawasan dengan luas total 600 hektar ini direncanakan akan dibangun pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel hotel kelas dunia yang dilengkapi dengan lapangan golf dengan view ke laut lepas. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bersama Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar tengah mengupayakan gugatan administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, yang memberikan izin reklamasi di kawasan Centre Point of Indonesia di pantai barat Makassar. Walhi dan Aliansi berharap Pengadilan Tata Usaha Negara bisa membatalkan Surat Keputusan Gubernur kepada perusahaan swasta pelaku reklamasi, karena dianggap telah diterbitkan tanpa sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Daerah Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, pihaknya telah memasukkan berkas gugatan di PTUN Makassar sejak Jumat, 29 Januari lalu. Walhi menggugat setelah memastikan Pemprov telah mengeluarkan izin yang diduga cacat prosedural.

“Kenapa kami baru menggugat? Karena selama tiga tahun ini kami belum menemukan adanya perizinan reklamasi dari Pemprov. Izin baru terbit akhir tahun 2015,” kata Amin lewat telepon, Selasa 2 Februari 2016.

Amin mengungkapkan bahwa pokok gugatan di PTUN adalah Surat Izin Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi bernomor 644/6273/TARKIM tahun 2015. Dalam SK itu, Gubernur Syahrul Yasin Limpo memberikan izin proyek reklamasi seluas 157 hektar di kawasan CPI. Lahan seluas 57 hektar akan diserahkan kepada Pemprov untuk pembangunan Wisma Negara. Sedangkan sekitar 100 hektar sisanya akan dikuasai oleh swasta, dalam hal ini Ciputra Surya TBK untuk kepentingan perhotelan, bisnis, dan pemukiman mewah.

Amin menegaskan, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang zonasi wilayah pesisir. Dilakukan berdasarkan izin Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman perizinan reklamasi. Karena wilayah pesisir Makassar termasuk Kawasan Strategis Nasional, pembangunan dan pengembangannya harus mendapatkan akses legal dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Walhi bersama Aliansi yang menggelar investigasi, menemukan tidak ada satu pun permohonan dan keputusan izin lingkungan terkait kegiatan reklamasi di kawasan CPI. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan kegiatan itu juga tidak pernah diumumkan kepada publik. “Dengan demikian, izin yang diberikan itu tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Undang-undang. Semestinya dilakukan peninjauan ulang atas izin itu,” kata Amin.

Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar yang sering melakukan perlawanan atas kegiatan reklamasi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Di antaranya LBH Makassar, ACC, FIK Ornop, Blue Forest, JURnal Celebes, Kontras dan beberapa lainnya. Direktur LBH Makassar, Abdul Azis mengatakan, pada dasarnya anggota aliansi menilai pelaksanaan reklamasi di Makassar cacat hukum.

Aziz mengungkapkan, Aliansi menyatakan sejumlah sikap terhadap Pemprov. Yang utama, menghentikan pemberian izin pembangunan di pesisir sebelum ada peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Juga penegakan hukum atas aktivitas reklamasi yang sedang berjalan. “Kami juga mendesak pemulihan lingkungan pesisir juga mendukung moratorium reklamasi pesisir.”

Penulis : Aan Pranata
Sumber : nasional.tempo.co