Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Penyerahan Alat Bukti Tambahan

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.002

Makassar, 26 April 2016, setelah melakukan Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 lalu, sidang kasus reklamasi kembali digelar di PTUN Makassar dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan dari pihak Penggugat dan Tergugat. Hadir dalam siding, pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Sidang dipimpin oleh ketiga majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH.

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.001

Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai, masing-masing pihak menyerahkan daftar alat bukti tambahan. Penggugat menyerahkan 13 (tiga belas) alat bukti tambahan setelah sebelumnya menyerahkan 15 (lima belas) alat bukti. Alat bukti yang ditambahkan terdiri atas hasil riset terkait reklamasi, peraturan perundang-undangan terkait dan yurisprudensi. Rencananya masih ada alat bukti lain yang akan diserahkan penggugat pada persidangan selanjutnya sebelum pemeriksaan saksi. Hasil riset yang diajukan Penggugat pada pokoknya mengungkap bahwa seringkali pengembangan kawasan pantai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan seperti pencemaran, degradasi fisik habitat penting pesisir, serta konflik penggunaan ruang dan sumber daya yang kenyataannya pola pembangunan seperti itu belum mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.003

Sementara itu pihak Tergugat menyerahkan 16 alat bukti tambahan setelah sebelumnya menyerahkan 6 alat bukti dan Tergugat II Intervensi menyerahkan 2 alat bukti. Setelah verifikasi alat bukti dilakukan, majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan belum lengkap. Hakim meminta Tergugat melengkapi alat bukti berupa alat bukti AMDAL Tergugat dan Surat Izin Material Reklamasi dari Tergugat II Intervensi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan tanggal 3 Mei 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Categories
Berita Media EKOSOB

Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Makassar Dilaporkan ke KPK

498894_620
Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan menyegel salah satu pulau yang sedang dalam proses reklamasi, yakni Pulau G. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) melaporkan dugaan korupsi proyek reklamasi di pesisir Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini, Senin, 25 April 2016. Dugaan ini muncul karena Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo memprogramkan pembangunan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan wisma negara tanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat.

Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan proyek yang dibangun sejak tahun 2009 ini tidak memenuhi syarat. Sebab, proyek tersebut tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).

“Saat membangun tidak ada Raperda yang membahas soal zonasi wilayah pesisir,” kata Syamsuddin di KPK. Dia menjelaskan pada September 2013, Syahrul sudah mengajukan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan reklamasi ini. Namun, pengajuan itu ditolak karena dokumen yang menjadi persyaratan tak lengkap.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemerintah daerah wajib menetapkan 4 dokumen perencanaan aktivitas reklamasi, yakni rencana strategi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Meski ditolak Menteri Kelautan dan Perikanan, pada November di tahun yang sama, Syahrul mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek CPI. Surat itu diberikan kepada PT Yasmin Bumi Asri. Namun, saat pelaksanaan proyek itu malah dikerjakan oleh Ciputra Group.

Menurut Syamsuddin, wilayah yang direklamasi seluas 157,23 hektare. Dalam perjanjian kerja sama, disebutkan PT Yasmin Bumi Asri memperoleh hak atas pekerjaan reklamasi berupa lahan seluas 106,76 hektare dengan status hak guna bangunan. Sementara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya mendapat bagian lahan hasil reklamasi seluas 50,47 hektare dengan status hak pengelolaan.

Di atas lahan seluas 106,76 itu kini dibangun proyek CitraLand City Losari Makassar. Ciputra menjual tanah kavling senilai Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi. “Tak ada Amdal untuk proyek itu,” ujar Syamsuddin.

Dari hasil penjualan kavling ini, diperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian Rp 15,5 triliun.

“Ada dugaan Gubernur sengaja memperkaya pihak investor,” kata Syamsuddin. Oleh sebab itu, ia melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Selain Gubernur, Kopel juga melaporkan Direksi Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri dengan dugaan melawan hukum karena mengabaikan undang-undang.

Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya akan menelisik laporan tersebut. “Setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” kata dia.

Pada tahun 2014, Syamsuddin mengatakan sudah pernah mengadu ke KPK. Namun rupanya hingga kini belum ditindaklanjuti. Kali ini ia datang lagi dengan melaporkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 15,5 triliun. Ia berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan ini.

Maya Ayu Puspitasari

sumber : www.tempo.co

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim

20160422_083542

Makassar, 22 April 2016, menanggapi secara serius gugatan PENGGUGAT terhadap objek KTUN yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Selatan selaku TERGUGAT dan PT. Yasmin Bumi Asri selaku TERGUGAT II Intervensi maka Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat tepat pukul 08.00 wita di lokasi kawasan reklamasi CPI, di Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar. Hal ini sebagaimana disepakati pada sidang sebelumnya pada tanggal 19 April 2016.

Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing menunjukkan bukti dan penjelasannya. Pihak Penggugat memperlihatkan dokumen berupa gambar-gambar perubahan drastis kondisi area yang masuk dalam kawasan pantai Losari tersebut, mulai dari kondisi masih sebagai area tanah tumbuh yang dihuni oleh puluhan keluarga nelayan, adanya hutan bakau, empang dan kebun warga hingga terjadi penimbunan area tanah tumbuh tersebut dimana warga/ keluarga nelayan (sejumlah 45 Kepala Keluarga) tergusur dari area tersebut.

20160422_090708 20160422_082438

Dalam Peninjauan Setempat ini, hadir di lokasi ketiga majelis hakim yakni Teddy Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH, juga hadir pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Selain itu sejumlah warga yang menjadi korban reklamasi kawasan CPI juga hadir dalam rangka memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. Dalam acara Pemeriksaan Setempat ini, Komisi Yudisial RI Penghubung Sulsel ikut memantau langsung di lokasi.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat

Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat.01

PTUN Makassar, 19 April 2015, sidang kasus Reklamasi kawasan CPI dilaksanakan dengan agenda Pembuktian. Sidang keenam ini dihadiri lengkap oleh Majelis Hakim, Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi masing-masing diwakili kuasa hukumnya. Usai palu diketuk menandakan dimulainya persidangan, Majelis Hakim kemudian meminta daftar alat bukti dari Pihak Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan atas sejumlah alat bukti yang diajukan kedua pihak dan meminta alat bukti tambahan berupa peraturan perundang-undangan terkait dengan dalil gugatan.

Salah satu bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat yakni surat dari KKP tertanggal 31 Oktober 2013 yang menjelaskan status wilayah Centre Point of Indonesia (CPI; saat ini diubah menjadi COI). Dalam surat tersebut juga, KKP hingga kini belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan reklamasi untuk kawasan COI.

Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat.03

Setelah itu Majelis Hakim mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan tanggal 26 April 2016. Selain pengagendaan sidang selanjutnya Majelis Hakim juga mengagendakan Pemeriksaan Setempat Kawasan CPI. Setelah meminta pertimbangan Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menetapkan proses Pemeriksaan Setempat akan dilaksanakan Jumat, 22 April 2016 pukul 08.00 wita.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pembacaan Duplik Tergugat

Pembacaan DUPLIK TERGUGAT.13-04.02 Pembacaan DUPLIK TERGUGAT.13-04.01

PTUN Makassar, 13/04, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan Pembacaan Duplik TERGUGAT. Seperti halnya pada minggu lalu, sidang ini berlangsung hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Hakim yaitu, Tedy Romyadi selaku ketua majelis dan Joko Setiono selaku anggota I majelis sedangkan anggota majelis II Fajar Wahyu tidak hadir karena sedang mengikuti pelatihan hakim. Meskipun hanya dihadiri 2 orang majelis, akan tetapi para pihak tidak keberatan untuk melanjutkan proses persidangan.

Pada tahapan ini, TERGUGAT mengajukan penambahan kuasa dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar selaku pengacara negara sebanyak sembilan orang. Sehingga, suasana sidang terlihat ramai karena dihadir oleh para jaksa dengan bagian hukum Pemprov. Sulsel.

Usai TERGUGAT dan TERGUGAT II Intervensi menyerahkan nota Dupliknya, PENGGUGAT menyerahkan beberapa bukti kepada majelis hakim terkait Legal Standing WALHI selaku PENGGUGAT. untuk sidang kali ini Komisi Yudisial R.I melalui kantor penghubung wilayah Sulawesi Selatan tidak hadir untuk melakukan pemantauan.

Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pembacaan Replik Penggugat

baab8294-b5fd-4592-a75d-026553fad4b2

PTUN Makassar, 5/04, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan Pembacaan Replik PENGGUGAT terhadap Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan selaku TERGUGAT dan PT. Yasmin Bumi Asri selaku TERGUGAT II Intervensi. Sidang ini berlangsung hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Hakim yaitu, Fajar Wahyu, S.H. dan Djoko, S.H., M.H. sedangkan ketua Majelis Teddy Romyadi berhalangan hadir.

Sidang kali ini, dihadari oleh puluhan mahasiswa yang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Majelis Hakim meminta PENGGUGAT untuk menyerahkan Repliknya kepada masing – masing Majelis Hakim dan Penggugat. Setelah diserahkan, Majelis Hakim menanyakan kepada PENGGUGAT, “apakah jawabannya akan dibacakan atau dianggap dibacakan?”, menanggapi pertanyaan majelis, PENGGUGAT memilih dianggap dibacakan. Sidang ini tetap dipantau secara langsung oleh Komisi Yudisial R.I melalui kantor penghubung wilayah Sulawesi Selatan.

8f4bc57d-23ee-487c-9df3-14c912ab839a f341eff8-e40f-4531-8599-2b68e347a2bb

Categories
EKOSOB

Sidang Kasus Reklamasi CPI – Pembacaan Jawaban dari TERGUGAT II Intervensi

Pembacaan jawaban dari TERGUGAT II Intervensi.1

PTUN Makassar, 29 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan jawaban dari Tergugat II Intervensi yakni PT. Yasmin Bumi Asri. Seperti biasanya, Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi, S.H., M.H. mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali sebagai pertanda bahwa sidang sudah dibuka secara resmi dan menyatakan sidang dibuka untuk umum, para pihak memasuki ruang sidang. Adapun yang hadir dari pihak PT. Yasmin Bumi Asri yakni satu orang kuasanya dengan status kuasa substitusi.

Setelah para pihak mengambil tempat masing – masing, Majelis Hakim meminta Tergugat II Intervensi untuk menyerahkan jawabannya kepada masing – masing Majelis Hakim dan Penggugat. Setelah diserahkan, Majelis Hakim menanyakan kepada Tergugat II Intervensi, “apakah jawabannya akan dibacakan atau dianggap dibacakan?”, menanggapi pertanyaan majelis, Tergugat II Intervensi memilih jawabannya dianggap dibacakan. Komisi Yudisial RI – Kantor Penghubung wilayah Sulawesi Selatan juga melakukan pemantauan sidang hari ini secara langsung.

Pembacaan jawaban dari TERGUGAT II Intervensi.2

Categories
Berita Media

Dua Pengurus PWI Sulsel Diperiksa Subdit III Tipikor Polda Sulselbar Terkait Penggunaan Aset Negara

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adip Rojikan
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adip Rojikan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah lakukan pemeriksaan terhadap dua pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar, Senin (28/3/2016).

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adip Rojikan membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.

Adip mengatakan, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang di terima Subdit III Tipikor berkaitan dengan adanya laporan penyalahgunaan.

“Betul kami sudah memanggil dan memeriksa dua pengurus PWI Sulsel terkait dengan laporan masyarakat terhadap adanya kerugian negara dari penggunaan aset negara itu,” kata Adip kepada tribun timur.com di Mapolda Sulselbar.

Kedua pengurus PWI Sulsel yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor yakni, Bendahara PWI Sulsel, Selly Lestari dan anggota Nurhayana Komar.

Adip mengungkapkan, pemanggilan dan pemeriksaan ini masih dalam proses lidik oleh anggotanya terhadap sejumlah laporan masyarakat yang masuk. (*)

Penulis : Darul Amri Lobubun
Editor : Anita Kusuma Wardana
Sumber : makassar.tribunnews.com

Categories
Berita Media

“Pemerintah Perlu Revisi UU Penerimaan Anggota Polri”

ilustrasi penjagaan polisi (INT)
ilustrasi penjagaan polisi (INT)

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Regulasi mengenai penerimaan anggota Kepolisian RI (Polri) perlu diubah. Sebab, beberapa oknum polisi dinilai belum bisa bertanggungjawab atas senjata yang digunakannya.

“Ini problem yang mendesak dan pemerintah perlu merevisi UU kepolisian tentang peneriman anggota kepolisian,” ujar Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz, Minggu (27/3/2016).

Beberapa peristiwa peluru menembus tubuh sipil menjadi dasar pernyataan Aziz. Sementara, kata dia, mereka yang menjadi korban penembakan belum tentu bisa dianggap sebagai pelaku pelanggaran hukum atau tindak kejahatan yang mengancam ketertiban umum.

Kejadian-kejadian itu berlangsung di beberapa daerah di Indonesia. Sejatinya, kata dia, permasalahan itu tidak dibiarkan saja.

“Baru dicurigai langsung di tembak mati dan ini sering terjadi. Bahkan tak jarang peluru menembus tubuh anggota polisi sendiri. Karena itu, saya katakan ini ancaman dan harus diatasi oleh pemerintah,” jelasnya.

Sejak awal penerimaan terhadap anggota kepolisian perlu diperketat, katanya. Untuk itu, regulasi penerimaan anggota polri, semestinya dievaluasi kembali.

“Saya berani mengatakan hal ini, karena polisi adalah aparatur sipil negara yang dipersanjatai, dan ini senajat rawan melukai mayarakat dan bahkan merenggut nyawa masyarakat yang belum tentu bersalah dan mengancam,” ucap Aziz.

“Harapan kami, kepolisian juga harus mengkui kelonggaran itu, dan perketat protap penggunaan senjata oleh personilnya.”

Penulis : Kris Tanjung
Editor : Andi Chaerul Fadli
Sumber : rakyatku.com

Categories
Berita Media SIPOL

Keluarga Laporkan Polisi Penembak Kahar ke Propam Polda Sulsel

Ardianto (30), adik kandung Kahar Daeng Parau usai melapor ke Propam Polda Sulsel atas dugaan kesalahan prosedur petugas Pam Obvit Polda Sulsel dalam penindakan di lapangan. | POJOKSULSEL - MUH FADLY
Ardianto (30), adik kandung Kahar Daeng Parau usai melapor ke Propam Polda Sulsel atas dugaan kesalahan prosedur petugas Pam Obvit Polda Sulsel dalam penindakan di lapangan. | POJOKSULSEL – MUH FADLY

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Ardianto (30) adik kandung Kahar Daeng Parau (43), yang ditembak oleh petugas Pam Obvit Polda Sulsel di Kantor PT Kelola Jasa Artha, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengisian uang anjungan tunai mandiri (ATM) di Kompeks IDI, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, telah melapor ke Propam Polda Sulsel, Sabtu (26/3/2016).
Ardianto mengatakan, pihaknya melapor ke Propam Polda Sulsel pada Pukul 14.00 Wita untuk memeriksa petugas Pam Obvit Polda Sulsel, terkait kode etik profesi.

Sebab, kuat dugaan petugas Pam Obvit Polda Sulsel melakukan kesalahan prosedur dalam penindakan di lapangan.

Setelah dari Propam, Ardianto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Susel untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang petugas Pam Obvit Polda Sulsel yang menjadi pelaku penembakan Kahar.

“Tapi dari SPK saya diarahkan ke Polsekta Panakkukang untuk melapor, karena siapa tahu sudah ada laporannya masuk di Polsekta Panakkukang,” kata Ardianto, Sabtu (26/3/2016).

Namun, keluarga Kahar memutuskan untuk meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Setelah itu, rencananya pada hari Senin (28/3/2016) pihaknya baru melapor kasus penembakan Kahar ke SPKT Panakkukang.

Diberitakan sebelumnya, Kahar Daeng Parau (43) ditembak petugas Pam Obvit Polda Sulsel di Kantor PT Kelola Jasa Artha, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengisian uang anjungan tunai mandiri (ATM) di Kompeks IDI, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Jumat (25/3/2016) dini hari.

Kahar menderita luka tembak di bagian dada kiri tembus ke ketiak belakang, peluru juga mengenai bagian tengah dada kirinya dan perut sebelah kanan.

Kahar sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Ia terpaksa dilarikan ke RSU Wahidin Sudirohusodo pada Jumat subuh sekitar pukul 03.55 Wita karena tidak sadarkan diri usai ditembak dengan senjata laras panjang semi otomatis jenis SS.1 V.2 kaliber 4 milimeter.

penulis : muh fadly
sumber : sulsel.pojoksatu.id