Categories
Berita Media EKOSOB

Paralegal Training for Parking Attendants

Parking attendants in Makassar were given paralegal training by the Makassar Legal Aid Institute. The program aims to improve legal awareness and embolden participants to fight corruption.

Tempo Media Grup – EVERY time he talks about current affairs concerning the law and politics, Syam­sudin—known as Aco—will inevitably get fired up. Oc­casionally he will contribute his own analyses. Once in a while, he will refer to laws that are relevant to whatever the issues being discussed, both criminal and civil, even laws on marriage.

The 51-year-old resident of Parang Tambung in Makassar, South Sulawe­si, says the comments he makes often surprise his conversation partners—perhaps because he is a “mere” park­ing attendant at a mall in Jalan Pengay­oman, Makassar. Aco has directed park­ing at the mall for 15 years, after trying his hand at various jobs upon finishing middle school. “Before, I was complete­ly blind about legal matters,” he said.

Aco explained that he began studying the law in a paralegal training program organized by the Makassar Legal Aid Institute (Makassar LBH) in 2015. Those who made presentations in the training program included representatives from the Makassar LBH, Indonesian Wom­en’s Legal Aid for Justice (LBH APIK), the Anticorruption Commission (ACC) and the South Sulawesi Information and Communication Forum for Non-gov­ernmental Organizations (Fikornop).

Besides parking attendants such as Aco, farmers as well as representatives from customary and coastal communi­ties also participated in the one-month training. “Daeng (honorific for a respected man in the Makassar tradition) Ngawing and I represented the Makas­sar Parking Attendants Union (SPJM),” said Aco.

The paralegal training did not only widen Aco’s horizons on legal affairs; it also gave the father of three courage. Through the program, Aco learned to recognize and fight attempts at intim­idation, both by law enforcement offi­cers and ordinary citizens using the ser­vices of parking attendants. Now, park­ing attendants who participated are bold enough to negotiate.

Last year, for example, Aco and Mursalim aka Ngawing led an audience between the SPJM, PD Parkir (regional parking enterprise) and the Makassar Regional People’s Representative Coun­cil (DPRD) to discuss the implementa­tion of smart parking, which would re­quire parking attendants to take photos of vehicles using their services.

According to the initial plan, PD Parkir would be receiving 60 percent of profits, while the rest would go to the parking attendants. The SPJM refused the plan. “On the field we’re exposed to the heat and rain. It would be unfair to receive a smaller portion of the earn­ings,” said Aco. The plan has not yet been implemented.

Aco says after the training, he and Ngawing served as confidantes for their peers at the SPJM, not only on parking affairs, but occasionally also for per­sonal matters such as divorce and do­mestic violence. They come to Aco and Ngawing because the around 300 SPJM members know that Aco and Ngawing also learned about domestic violence and gender issues in the paralegal train­ing program. “We’re thankful we can assist friends who are involved in legal issues,” he said. “If they run into a wall, then we’ll ask for the LBH’s help.”

Nonetheless, Aco does not deny that a number of problems are caused by the parking attendants’ own mistakes, for example parking fees that are too ex­pensive at certain locations. Usually, Aco or Ngawing would attend to such problems using a more personal ap­proach. “We’ll talk some sense into such ‘gangster’ parking attendants over cof­fee.”

THE various problems experienced by parking attendants are why the Makas­sar LBH held the paralegal training pro­gram. Another reason, said Makassar LBH Director Haswandy Andy Mas, was the disproportionate number of avail­able attorneys and paralegals com­pared to people in the community who need but cannot afford legal aid.

The LBH then brainstormed ways to empower the community, to effect structural changes in the legal sphere, by providing paralegal training on ba­sic legal knowledge. “We want the com­munity to be able to defend and fulfill their rights as citizens,” said Haswandy, known as Wawan.

Coincidentally, in 2010-2011, the LBH and Fikornop began advocating on be­half of parking attendants. At the time, PD Parkir had implemented fees for ve­hicles parked on public roads. Accord­ing to Wawan, the regulation could po­tentially harm parking attendants’ earnings as they must also deposit money to the owners of the property or buildings they work on, say restaurant and shop owners.

Because of this development, park­ing attendants began to be involved in routine discussions at the LBH office, also attended by representatives from the low-income urban community, such as street vendors, those living in slum neighborhoods, and victims of evic­tion. In the discussions, the LBH did not only perform legal mentoring, but also accustomed participants to addressing the public and speaking their minds.

The discussion sessions encouraged the LBH to hold paralegal training in 2015. The program was joined by 20 in­dividuals, Aco included. In the program, the LBH applied the standard nation­al curriculum for paralegal training, which, among others, covers topics such as gender equality, child protection, the environment, human rights and a num­ber of international conventions. “We also provided material on labor rights, in line with the problems they most of­ten encounter,” said Wawan.

Wawan said the organizers did have issues when they presented the materi­al, especially because none of the par­ticipants had any legal background and most had only completed middle school. Furthermore, participants did not truly understand the goal of the training pro­gram at first. “Some thought the train­ing was to help them evade the Police Mobile Brigade,” said Wawan, laugh­ing heartily. There were also partici­pants who claimed to feel “nauseated” because the material was too heavy.

Because of these issues, topics were always delievered contextually. When teaching about gender equality, say, the LBH’s team introduced the topic by discussing household problems. When teaching about the duties and author­ities of government institutions, the team would discuss issues experienced by the community. “So, they know their position and rights, for example when the parking fee is raised by the govern­ment,” said Makassar LBH’s division head of labor rights and rights of the poor, Firmansyah, known as Charlie.

According to Charlie, after the train­ing program was completed, partici­pants were still given indirect assis­tance by the LBH and Fikornop, espe­cially during legal predicaments.

Ngawing says the LBH’s paralegal training has improved his self-confi­dence. Although he is “only” a middle school graduate, Ngawing now has the courage to mediate issues, negotiate with law enforcement and accompany his colleagues who are involved in prob­lems with the police. “I had actually been wanting to do something about in­justices [for a long time], but only now do I have the courage, because I’ve learned a little bit about legal procedures,” said the 50-year-old.

But Ngawing still has two nagging concerns. First, the Makassar LBH has not provided follow-up paralegal train­ing for old participants—only for new ones. Meanwhile, Ngawing feels that he and alumni of the first program still need something of a refresher course. He believes that the discussions held at the LBH office are still insufficient for expanding his knowledge of the law.

The second concern is the lack of ini­tiative from young parking attendants to learn about the law. Ngawing says un­til today not one SJPM youth has shown interest in participating in the parale­gal training program. As a result, Ngaw­ing and Aco can only attempt to share their knowledge in routine SJPM meet­ings every Monday. They will occasion­ally invite LBH activists and Fikornop to speak at these meetings. “My hope is that more parking attendants will be in­creasingly vocal and critical,” he said.[]

Sumber : Majalah Tempo Edisi 20 Agustus 2018

Categories
Berita Media

Kasus KM Lestari Maju, LBH Makassar: Perizinan juga Harus Diselidiki

HukumWatch.com, Makassar- Sepekan berlalu kecelakaan Kapal Motor Lestari Maju di perairan Selayar. Senin kemarin (9/7/2018) Polda Sulsel baru saja menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Awalnya, Polda Sulsel menetapkan ada empat nama, yakni pemilik kapal HY, Nakhoda kapal AS, Perwira Posker Pelabuhan Bira KM, dan bagian tiket IS.

Kemudian, pada hari yang sama, Polda Sulsel meralat hanya dua tersangka, nakhoda Agus Susanto dan Perwira Posker Pelabuhan Bira Kuat Maryanto. Alasannya, Polda masih mendalami kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Fajar Akbar mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran jelas mengatur pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab, menjamin keselamatan dan keamanan penumpang. Pula keselamatan barang yang diangkut dalam pelayaran, juga diatur dalam perundangan yang sama.

“Saya kira jelas, berdasarkan UU, pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim,” kata Muhammad Fajar Akbar kepada HukumWatch, Selasa (10/7/2018).

Kasus seperti yang dialami KM Lestari Maju, menurutnya, mulai dari hulu yaitu perizinan sampai hilir pengantaran penumpang, harus diselidiki.

“Jangan sampai bukan hanya dihilirnya, tapi dari hulunya atau dari perizinannya memang bermasalah,” kata Wakil Direktur Bidang Pemberdayaan Hukum Masyarakat LBH Makassar ini.

Terkait kedudukan dan tanggung jawab pemilik kapal, kata Fajar, dalam hukum pelayaran jangankan pemilik kapal, badan usahanya secara keseluruhan bisa dikenakan pidana.

“Jadi pihak kepolisian mesti mencermati hal ini, bahwa badan usaha bisa dipidana dalam hukum pelayaran,” kata Fajar.

Oleh karena itu, menurutnya, lebih baik bila kepolisian menyelesaikan semua proses penyelidikan terlebih dahulu.Termasuk memeriksa pihak pemerintah yang memberikan izin pelayaran kepada KM Lestari Maju atau badan usahanya, baru mengumumkan penetapan tersangkanya.

Categories
EKOSOB

LBH Makassar & KPA Sulsel Perkuat Organisasi Petani Dataran Tinggi Gowa

Sembilan orang pimpinan Serikat Petani Bontoganjeng (SPB) Malino, Kab. Gowa kembali mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Polres Gowa. Berdasarkan surat panggilan, pemeriksaan dijadwalkan pada tanggal 2 Juli 2018 di Polres Gowa. Sebenarnya, kasus ini telah berjalan sejak satu tahun yang lalu, mereka yang mendapat surat penggilan telah diperiksa satu tahun yang lalu dengan kasus yang sama, namun statusnya masih penyelidikan. Kiranya kasus ini tidak lagi dilanjutkan karena selama satu tahun tidak ada perkembangan kasus, akan tetapi secara tiba – tiba mereka mendapat surat panggilan dengan status tersangka. Dalam artian, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Merespon kasus ini, LBH Makassar bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sul-sel melakukan konsolidasi bersama Serikat Petani Bontoganjeng (SPB) pada sabtu malam, 30 Juni 2019 bertempat di sekretariat SPB Kampung Kanreapia, Dusun Buluballea, Desa Pattapang, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa. Konsolidasi ini melibatkan puluhan unsur pimpinan SPB. Sedangkan dari pihak pendamping dihadiri oleh Edy K. Wahid, Kepala Divisi Tanah & Lingkungan LBH Makassar dan Rizki Arimbi, Koordinator KPA Sulsel. Adapun agenda utama dari konsolidasi ini adalah penguatan organisasi petani.

Terjadinya rentetan peristiwa kriminalisasi petani yang hidup dalam kawasan hutan menjadi pertimbangan utama dilakukannya penguatan organisasi. Sebab LBH Makassar melihat peristiwa ini terjadi akibat lemahnya organisasi petani. Salah satu indikatornya adalah kurangnya koordinasi internal organisasi maupun pendamping. Untuk melawan kriminalisasi maka perlu diperkuat organisasi petani, tegas Edy K. Wahid.

Dg. Linrung yang akrab disapa Pak Janggo, salah satu pimpinan SPB menjelaskan bahwa selama ± 1 tahun kami menggarap dengan tenang, tidak ada lagi teguran atau intimidasi dari pihak kehutanan. Sehingga kami kurang koordinasi kepada pendamping, khususnya penasehat hukum LBH Makassar. Sekitar tiga bulan lalu saya pernah dipanggil oleh Pak Kanit untuk diperiksa dan Pak Kanit bilang jika pemeriksaannya ringanji, jadi jangan mako pake pengacara, ujar Dg. Linrung. Karena nabilang Pak Kanit ringanji, maka saya mau diperiksa tanpa pengacara LBH Makassar, lanjutnya.

LBH Makassar menduga jika penetapan tersangka 9 pimpinan SPB adalah berdasarkan hasil pemeriksaan/BAP yang dilakukan tanpa pendampingan dari penasehat hukum, sebagaimana pengakuan Dg. Linrung di atas.

Secara teknis, LBH Makassar selaku penasehat hukum memberikan penjelasan dan gambaran mengenai proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik pada tanggal 2 Juli 2018. Sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada SPB mengenai status hukum dan gambaran kedepan kasus pidana yang sedang berjalan. Edy K. Wahid kemudian menekankan pentingnya pengawalan non-litigasi yang harus dilakukan oleh SPB. Baik berupa kampanye populis maupun aksi – aksi massa.[]

 

Categories
Berita Media slide

LBH Makassar Sesalkan Vonis Ringan Terhadap Kepsek Pelaku Kejahatan Seksual

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) menyesalkan hasil putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap SS (57) oknum kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dua siswa di salah satu sekolah dasar di Makassar.

Rezky Pratiwi dari LBH Makassar yang juga merupakan pendampinh korban mengatakan bahwa putusan ini tergolong rendah bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, ia mengatakan vonis sudah terpenuhi karena sudah 2/3 dari tuntutan jaksa.

“Kami menilai untuk kekerasan seksual terhadap anak ini tergolong rendah. Apalagi korbannya dua dan pelakunya tenaga pendidik,”kata Rezky kepada Rakyatku.com, Minggu (10/6/2018).

Meski Rezky menganggap bahwa hal ini sepenuhnya kewenangan hakim, namun ia dan keluarga korban berharap vonisnya bisa maksimal. Rezky puj mengatakan saat ini pihaknya masih fokus mengawal pemulihan korban dari trauma yang timbul akibat kejahatan yang dilakukan SS.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan mengkoordinasikan dengan LPSK untuk pemulihan psikologis. Rezky menyebut bahwa sudah ada perubahan yang yang membaik dari hasil pemulihan yang dilakukan kepada korban ini.

“Pemulihan psikologis kami koordinasikan dengan LPSK yang punya layanan untuk itu. Jadi korban diberikan konseling rutin. Terakhir korban sudah mulai membaik, sudah kelihatan ceria,” terang Rezky.

“Tapi tetap saja untuk pulih dari kekerasan seksual akan butuh waktu yang lama dan tetap akan membekas di ingatan korban. Ini juga harus ditekankan ke publik, supaya pencegahan bisa kita lakukan bersama dan tidak ada korban-korban lain,”tutur Rezky.

Categories
Berita Media slide

Blokade Jalan Turungan Baji Sinjai Barat, LBH Turun Tangan

INIKATA.com – Warga Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, kembali melakukan aksi pemagaran jalan dan pemasangan spanduk, Rabu, (6/6/2018).

Nampak sejumlah mahasiswa dari Kabupaten Sinjai yang tergabung dalam front Solidaritas Mahasiswa Sinjai (SOMASI) dan mahasiswa dari Kabupaten Bone bersama warga setempat melakukan blokade jalanan di Balabbara Desa Turungan Baji.

Bukan hanya itu, mereka juga memboikot alat berat yang sementara beraktivitas.

Hal itu dilakukan, kata warga, akibat penolakannya atas pengerjaan jalan tersebut karena menurutnya, pengerjaan jalanan Balabbara adalah ilegal, yakni perampasan lahan warga.

“Kami tidak akan membiarkan jalanan ini dikerja, karena ini merupakan perampasan lahan dan juga merusak lingkungan kami, lagi pula ada jalan semula, yakni Sappiareng” kata warga, Nuralamsyah.

Polemik tersebut juga menuai perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang juga terlibat andil mendampingi warga.

Pengacara LBH Makassar Herul Karim, mengatakan bahwa kasus seperti ini hampir terjadi di seluruh Indonesia, yakni perampasan lahan atas nama pembangunan.

“Kami menolak pembangunan jalan tersebut, karena merampas lahan warga. Dan belum ada pembebasan lahan, jadi kami nilai pembangunan tersebut melanggar,” kata Herul. (**)

Categories
Berita Media slide

Oknum Polisi di Barru Setrum Sopir Truk, LBH Makassar Minta Kapolri Turun Tangan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengecam oknum polisi di Barru yang diduga menyekap sopir truk.

Salah satu aktivis LBH Makassar Azis Dumpa menilai, jika tindakan tersebut terjadi dan dilakukan oleh polisi, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami mengecam keras dengan dugaan penyiksaan, melanggar HAM dan sangat tidak manusiawi,” ungkap Azis Dumpa kepada tribun timur, Junat (1/6/2018). Diberitakan sebelumnya, seorang sopir truk asal daerah Pinrang, Muin, diduga kuat telah menjadi korban kasus salah tangkap oleh oknum kepolisian di Barru.

Diketahui, Warga asal Desa Lamajakka, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang itu mengaku telah dianiaya bahkan dia juga sempat disetrum beberapa kali. Hal ini pun menjadi catatan baru LBH Malassar, dari itu mereka meminta agar oknum polisi yang terlibat agar diproses pidana dan kode etik, dan dihukum berat.

“Jika terbukti penyiksaan, maka alasan apapun itu tidak dibenarkan. Polri wajib menghormati, melindungi, meneggakkan tugas dan juga fungsinya,” tegas Azis. Karena sebagamana yang diatur dalam Peraturan Kapolri, nomor 8 Tahun 2009 Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

Selain itu, Azis Dumpa meminta agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk turun tangan menagani beberapa kasus dugaan penyiksaan di Polda Sulsel. “Karena ini sudah merupakan kejadian yang berulang, sementara kasus-kasus yang telah dilaporkan sebelumnya masih mandek di kepolisian,” tambah Azis.

 

 

 

Categories
EKOSOB slide

Pemberian Pemahaman Hukum dan Pembentukan Organisasi Tani warga Kawasan Hutan Lindung Laposo Niniconang Kabupaten Soppeng

Pasca kemenangan pendampingan di persidangan terdakwa kasus perusakan hutan lindung Laposo Niniconang, Kabupaten soppeng, yakni Sukardi, Jamadi dan Sahidin, Tim LBH Makassar kembali melakukan pendampingan terhadap warga yang tinggal dalam Kawasan hutan tersebut pada 11-12 Mei 2018. Kami berangkat dari Dusun lagoci menuju Kawasan hutan (kampung Coppoliang) Bersama dengan beberapa warga. Perjalanan terasa ekstrim karena sejak berangkat kami diguyur hujan melalui hutan yang cukup Panjang dan trek yang hanya lapisan tanah liat sehingga membuat mobil yang ditumpangi terguncang serasa terhempas oleh hempasan ombak. Perjalanan kami sempat terhenti dikarenakan trek sangat sulit dilalui, sehingga memaksa driver untuk memasang rantai di kedua ban belakang mobil sehingga dapat melewati trek tanah liat tersebut. Perjalanan kami ditempuh selama ±60 menit.

Kedatangan kami disambut hangat dan rasa bahagia oleh warga. Ini terlihat dari benyaknya warga yang antusias menunggu kedatangan kami dan memberikan sapaan yang hangat ketika kami tiba di rumah salah seorang warga yang nantinya dijadikan tempat untuk melaksanakan agenda. Ini merupakan bentuk kebahagiaan warga karena telah memenagkan proses persidangan melawan pihak Kehutanan.

Pendampingan kali ini fokus pada pemberian pemahaman hukum terhadap warga mengenai kelanjutan bagaimana tindakan warga selanjutnya dalam mengelola lahan mereka. Sampai saat ini warga masih saja merasa was-was terhadap kejadian yang menimpa 3 (tiga) terdakwa. Ini dinuktikan dengan adanya salah seorang warga yang bertanya saat pemberian pemahaman hukum. “Bagaimanami itu pak kalau saya kerja kebun? Tidak papaji tebang pohon yang mengganggu?”. Seketika itu pula langsung dijawab oleh Edy Kurniawa, yang merupakan salah satu dari Penasihat Hukum para terdakwa. Ia mengatakan bahwa selama pohon tersebut ditebang dan tidak diperjual belikan (komersialisasi), itu tidak ada masalah.

Selain itu, juga dilakukan pembentukan organisasi tani untuk kerja jangka Panjang. Organisasi yang akan dibentuk terdiri dari organisasi tingkat Kebupaten, Desa dan Kampung. Sebelumnya, telah ada organisasi yang telah dibentuk yang bernama Forum Bersama (Forbes) Petani Latemmamala. Namun, organisasi tersebut bersifat taktis dan sementara, untuk mendukung perjuangan para terdakwa. selanjutnya akan dibentuk organisasi jangka Panjang, sehingga warga dapat secara mandiri melakukan pergerakan apabila dikemudian hari terdapat problem yang dihadapi.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa Pasal 12 jo. Pasal 82, atau Pasal 17 Ayat 2 jo. Pasal 92 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga paling lama 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. namun, dakwaan tersebut berhasil dikalahkan di proses persidangan yang didampingi oleh LBH Makassar. Selain itu, tak kalah pentingnya juga gerakan nonlitigasi yang dilakukan oleh Forbes Petani Latemmamala dan Front Perjuangan Tani Latemmamala yang tak henti-hentinya memberikan dukungan berupa berbagai macam aksi, sejak bergulirnya persidangan para terdakwa di Pengadilan Negeri Watansoppeng sampai pada pembesannya.

Categories
EKOSOB Opini slide

Ketimpangan Hukum Kawasan Hutan

Oleh : Edy Kurniawan (Advokat Publik LBH Makassar-YLBHI)

Hukum tidak menjadi sah karena kedudukannya sebagai undang – undang, melainkan karena ia dapat diterima oleh masyarakat dan diyakini sebagai jalan hidup yang lebih baik, (Satjipto Rahardjo).

Dari adagium di atas, terbersit pertanyaan pada Aparat Penegak Hukum (APH), Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim. Sudah benarkah cara kita menegakkan hukum?. Pertanyaan ini disematkan khusus pada situasi penegakan hukum dalam kawasan hutan. Sebab, konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan sudah menjadi masalah kronis. Negara dalam hal ini pihak kehutanan mengukuhkan kawasan hutan, padahal di dalamnya terdapat masyarakat yang menjalankan tradisi dan budaya lokal.

Tradisi lokal yang umum berlaku, yaitu merawat dan mengelola lahan setiap hari yang dilakukan secara turun-temurun, sudah cukup membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Mereka mengelolanya agar berfungsi produktif. Sebab, jika tidak dikelola hingga lahan tersebut ditumbuhi semak belukar, maka mereka telah menelantarkan tanahnya dan tidak berhak lagi atas tanah tersebut. Hal ini telah menjadi kesadaran hukum bangsa Indonesia yang kemudian diakui secara legal oleh negara melalui ketentuan pada Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Akan tetapi, kesadaran hukum tersebut di atas dianggap terlarang oleh pihak kehutanan, hanya karena tidak bisa menunjukkan izin dari pejabat yang berwenang. Hal ini menjadikan kesadaran hukum terdistorsi. Sebab, akan terjadi paradoks apabila negara di satu pihak mengakui masyarakat yang hidup secara turun – temurun di dalam hutan. Namun di sisi lain, masyarakat tersebut diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat demikian.

Sebuah kasus menarik yang terjadi di kawasan hutan Laposo Niniconang, Soppeng. Para petani telah mengelola lahan dalam kawasan hutan selama empat generasi, sejak ratusan tahun lalu. Namun pada tahun 2014, oleh pihak kehutanan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Akibatknya seluruh warga dianggap ilegal, karena mendiami kawasan hutan lindung tanpa hak, padahal ada sekitar 3.950 KK atau 23.428 jiwa yang menggantungkan hidup dalam kawasan hutan tersebut.

Tajam Kebawah

Maraknya pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir melibatkan modal besar, telah menimbulkan kerusakan hutan yang mengakibatkan bencana alam, kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global. Untuk mencegah dan menindak pelaku perusakan hutan, maka dibentuklah Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

UU P3H yang sebenarnya ditujukan khusus kepada pelaku pembalakan liar atau kejahatan perusakan hutan yang terorganisir melibatkan modal besar, namun hingga saat ini belum pernah terdengar UU P3H menjerat pelaku-pelaku tersebut di atas. Justru UU P3H menelan korban 9 (sembilan) petani kecil yang tersebar di Sinjai, Gowa dan Soppeng.

Tiga petani asal Soppeng, Jamadi, Sukardi dan Sahidin, harus menghadapi tuntutan 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 500 juta, hanya karena mengelola lahan yang merupakan satu-satunya sumber penghidupan mereka bersama keluarganya.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap ketiga petani tersebut di atas. Hakim berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menerapkan UU P3H, sebab secara filisofis UU P3H ditujukan khusus pada kejahatan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir, bukan untuk petani kecil yang melakukan perladangan tradisional secara turun-temurun dalam kawasan hutan.

Putusan Majelis Hakim di atas telah mengembalikan penegakan UU P3H pada khitahnya, sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi penegak hukum agar kedepan tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap petani kecil dengan pendekatan represif. Melainkan pendekatan dialog yang menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Surat Edaran Nomor : SE.1/Menlhk-II/2015 tentang Penanganan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dalam Kehutanan.

Reforma Agraria

Reforma Agraria menjadi program prioritas nasional. Namun prakteknya, terjadi kesalahan tafsir. Sebab, Reforma Agraria yang dijalankan saat ini tidak berbanding lurus dengan penyelesaian konflik agraria, khususnya dalam kawasan hutan. Justru konflik dalam kawasan hutan semakin meningkat, serta korban dari petani kecil pun bertambah. Maka, sudah seharusnya pemerintah mengintegrasikan upaya penyelesaian konflik agraria ke dalam paket kebijakan Reforma Agraria. Sebab jika tidak, Reforma Agraria yang genuine akan tetap jauh panggang dari api.(**)

(Tulisan telah dimuat pada rubrik opini Harian Fajar edisi Rabu 4 April 2018)

Categories
EKOSOB slide

Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Dengan Fakta Yang Terungkap Dalam Persidangan Terpidana Kasus Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Soppeng

Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penebangan pohon dalam Kawasan hutan lindung Laposo Niniconang Kabupaten Soppeng tidak sesuai dengan fakta persidangan. Saat pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa yakni Sahidin (45 tahun), Sukardi (41 tahun) dan Jamadi (35 tahun) dituntut selama 1 (satu) tahun kurungan penjara. Ini merupakan hal yang keliru yang ditetapkan oleh JPU ketika membacakan tuntutan kepada para terdakwa. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp.500.000.000 atau digantikan masa kurungan selama satu bulan.

Dari ketentuan tersebut, terdapat hal yang bertentangan dengan keputusan JPU dalam tuntutannya. Hal tersebut terkait dengan Undang-undang No.18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau yang sering disebut dengan UU P3H pasal 1 ayat (21) yang menyatakan bahwa “setiap orang adalah pesrseorangan dan atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisir di wilayah hukum Indonesia dan atau berakibat hukum di wilayah Indonesia” dan di ayat (6) mengatakan bahwa bahwa “Terorganisir adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih dan bertindak secara bersama – sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri, bukan untuk keperluan komersil”.

Selain itu, pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun – temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil” dan ketentuan tersebut juga telah diungkapkan oleh para saksi fakta yang telah dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Berdasarkan penjelasan beberapa pasal di atas, tidak satupun kriteria dari para terdakwa yang tergolong dalam beberapa pasal di UU P3H dan pada keputuan MK tersebut. Fakta sidang mengatakan bahwa para terdakwa merupakan petani tradiaional, lahan yang diokelola merupakan perladangan, kegiatannya tidak dilakukan secara terorganisir, tidak untuk kepentingan komersil dan telah dikelola secara turun – temurun. Berdasarkan fakta – fakta tersebut, seharusnya JPU tidak memvonis para terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000. Hal tersebut Ini merupakan bukti penyalahgunaan UU P3H yang dilakukan oleh JPU.

Pada 13 Februari 2018, sidang pokok perkara terpidana kasus penebangan pohon di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang Kabupaten Soppeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Watansoppeng pada pukul 11.30 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang kali ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Tani Latemmamala. Ini merupakan bentuk solidaritas mahasiswa terhadap kondisi para petani saat ini. Selain itu, para terdakwa didampingi oleh Edy Kurniawan, S.H. dan Ridwan, S.H. sebagai penasihat hukum.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap oleh polisi hutan saat sedang berladang di kebunnya pada 22 Oktober 2017 dan didakwa Pasal 12 jo. Pasal 82, atau Pasal 17 Ayat 2 jo. Pasal 92 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga paling lama 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Categories
EKOSOB slide

Keterangan Ahli Hukum Pidana; UU P3H Ditujukan Untuk Jenis Kejahatan Perusakan Hutan Secara Terorganisir dan Terstruktur

Ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa kasus penebangan pohon di dalam kawasan hutan lindung Laposo Niniconang kabupaten soppeng menagatakan bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) hanya untuk kejahatan yang dilakukan oleh perseorangan secara terorganisir dan atau korporasi. Apa yang telah didakwakan kepada para terdakwa merupakan dakwaan yang keliru.

Dalam kesaksiannya, Ahli mengacu pada pasal 1 ayat (21) UUP3H yang mengatakan bahwa “setiap orang adalah pesrseorangan dan atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisir di wilayah hukum Indonesia dana tau berakibat hukum di wilayah Indonesia”. Ia fokus pada pernyataan “perseorangan yang terorganisir”. Ia juga menambahkan bahwa kata “perseorangan” dan “terorganisir” merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ia memberikan penjelasan mengenai tindakan yang “terorganisir” dalam kasus ini yaitu adanya orang yang menebang pohon dengan skala besar dan mengumpulkannya pada titik tertentu. Setelah itu, ada orang lain yang mengambil kumpulan kayu tersebut dan membawanya ke sebuah pabrik untuk diolah. Antara orang yang menebang, membawa dan mengolah kayu tersebut adalah orang yang berbeda. Inilah yang disebutnya sebagai kegiatan yang “terorganisir”.

Jika penjelasannya demikian, dakwaan kepada terdakwa yakni Pasal 12 jo. Pasal 82, atau Pasal 17 Ayat 2 jo. Pasal 92 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga paling lama 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah seharusnya dibatalkan atau paling tidak Hakim harus memvonis bebas kepada para terdakwa. selain itu, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi yang telah dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, tidak ada pelanggaran yang dapat menjerat para terdakwa. hal ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun – temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil” dan ketentuan tersebut telah diungkapkan oleh para saksi fakta yang telah dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Pada 7 Maret 2018 sidang pokok perkara ke VI di Pengadilan Negeri Watansoppeng kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari penasihat hukum terdakwa. Penasihat hukum terdakwa menghadirkan Ahli Pidana yaitu Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., yang merupakan salah satu pengajar Hukum dan Bisnis dari Fakultas Hukum Unoversitas Bina Nusantara. Selain itu, kali ini terdakwa di damping oleh Edy Kurniawan Wahid, S.H. dan Ridwan S.H. sebagai penasihat hukum dari LBH Makassar.

Sampai saat ini, kerabat dan keluarga terdakwa tidak henti-hentinya memberikan dukungan kepada mereka. Ini dibuktikan dengan banyaknya dari mereka yang hadir dalam persidangan yang sampai-sampai membuat pihak kepolisian dari Polrestabes Kota Watansoppeng menurunkan beberapa personilnya untuk melakukan penjagaan terhadap jalannya persidangan.