Categories
Berita Media EKOSOB slide

Digugat Warga Paselloreng Wajo, Ini Kata BPN Wajo

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, digugat oleh masyarakat Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo di Pengadilan Negeri Sengkang.

Gugatan tersebut sekaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng.

Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Paselloreng, Andi Akhyar Anwar malah tak tahu menahu soal gugatan tersebut.

“Seharusnya kalau ada seperti itu mereka melapor dulu ke kita. Kalau sampai 25 Juni nanti belum datang, kita anggap mereka telah menerima nilai yang rencananya akan diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” katanya, Sabtu (20/6/2020).

Kasi Pengadaan Tanah BPN Wajo itu juga menambahkan, ia belum mengetahui berapa total nilai yang ada dalam bidang tanah yang diperkarakan.

Dirinya menyebutkan jika pihak BPN Wajo telah bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

  1. Soal Gugatan Warga, BPN Wajo Tunggu Proses PengadilanWarga Paselloreng Gugat BPN Wajo Terkait Ganti Rugi Lahan Bendungan
  2. Digugat Warga Paselloreng Wajo, Ini Kata BPN Wajo
  3. Soal Gugatan Warga, BPN Wajo Tunggu Proses Pengadilan

 

Sebagaimana diketahui, BPN Wajo digugat oleh 17 masyarakat asal Desa Paselloreng pada Kamis (18/6/2020) lalu.

Masyarakat Pasellireng tersebut didampingi oleh YLBHI-LBH Makassar.

“Kami sudah mengajukan gugatan kepada pihak BPN selaku Ketua Pengadaan Tanah Bendungan Passeloreng di Pengadilan Negeri Sengkang, dan kami tinggal menunggu kapan agenda sidang berikutnya,” kata salah satu pendamping hukum masyarakat, Firmansyah.

Lelaki yang akrab disapa Anca itu menambahkan, jika ada beberapa proses yang tak dipatuhi oleh panitia pengadaan tanah, dalam hal ini BPN Wajo.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari klien kami bahwa ada perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu. Nah, ini bisa jadi salah sumber dari ketidakadilan dan itu salah satu fakta yang akan kami uji dalam persidangan nantinya,” katanya.

Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sengkang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2020/PN Skg. Sidang perdananya sendiri diagendakan pada Kamis (25/6/2020) mendatang.

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di median online makassar.tribuntimur.com pada 21 Juni 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *