Categories
EKOSOB

Bupati Bulukumba Hanya Tahu Menggusur, Menunjukkan Rendahnya Komitmen Pemenuhan HAM

Warga korban penggusuran Pantai Merpati kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba kembali merasakan intimidasi dilokasi pengungsian. Senin, 21 Maret 2022, mereka didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang meminta agar warga mengosongkan lokasi pengunsian.

Ini bukan pertama kali, warga mengalami pengusiran. Sebelumnya pada tanggal 9 Maret 2022 warga didatangi oleh petugas Dinas Tata Ruang dan Perumahan bersama Satpol PP yang mencoba mengusir mereka yang mengungsi di lokasi sentra kuliner Bulukumba. Upaya itu gagal dan mereka mengancam akan kembali datang untuk mengusir warga yang masih bertahan.

Setidaknya terdapat 22 KK warga yang berada dipengungsian selama hampir 2 bulan lamanya, sejak rumah mereka diratakan dengan alat berat pada 31 Januari 2022, demi ambisi Bupati Bulukumba merealisasikan pembangunan Water Front City. Terdapat ratusan warga yang mengalami penggusuran dan harus kehilangan tempat tinggal.

Mereka tidak punya pilihan selain tetap berada di lokasi pengungsian. Selain tidak memiliki tempat tinggal, warga juga masih menggantungkan mata pencaharian sebagai pemulung rumput laut. Selama berada dilokasi pengungsian pun, warga tidak mendapat bantuan dan perhatian yang layak dari Pemerintah Bulukumba.

Upaya pengusiran warga ini menjadi penanda bahwa Bupati Bulukumba sebagai penanggung jawab Pemerintahan di Kabupaten Bulukumba, memangĀ  tidak memiliki komitmen terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan tidak bisa menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya. Bahkan mengorbankan dan menelantarkan masyarakatnya sendiri.

Bupati Bulukumba hanya tahu menggusur, tapi tidak bisa memberi solusi atas penggusuran yang telah dilakukannya. Selama puluhan hari warga di lokasi pengungsian, harusnya Bupati hadir dan memberi solusi atas masalah ini.

Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dilakukan pada senin, 15 Maret 2022 yang dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), organisasi perangkat daerah dan warga korban penggusuran.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tidak akan ada pengusiran dari lokasi pengungsian sebelum adanya kepastian relokasi/hunian sementara sembari menunggu realisasi rumah nelayan yang dijanjikan pemerintah daerah Bulukumba pada tahun 2023.

Upaya pengusiran yang kembali dilakukan menunjukkan bahwa hasil RDP dan kesepakatan semua pihak diingkari begitu saja oleh Pemerintah Bulukumba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *