Categories
EKOSOB slide

LBH Makassar Ajukan Praperadilan Penangkapan Nelayan “Pak Manre”

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka neyalan Pulau Kodingareng, Manre, oleh Direktorat Polisi Air Polda Sulawesi Selatan.

Pendamping Hukum Manre dari LBH, Edy Kurniawan mengatakan, surat praperadilan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat (28/8/2020).

“Suratnya sudah kita layangkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar,” jelas Edy yang ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Jumat.

Dit Polair Polda Sulsel menetapkan Manre sebagai tersangka setelah merobek amplop berisi uang karena menolak aktivitas penambangan pasir laut. Ia dijerat pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Edy menjelaskan, praperadilan ditempuh karena LBH menilai proses penahanan tersangka Manre dianggap janggal sejak polisi menyelidiki kasus ini.

“Ditahap penyidikan, seharusnya Pak Manre ini dipanggil dulu dua kali. Nanti setelah tidak memenuhi panggilan, baru ada upaya yang dilakukan untuk dijemput paksa,” ujarnya.

Penyidik Polair telah menahan nelayan berusia 60 tahun tersebut sesaat setelah penangkapan pada Jumat, 14 Agustus 2020 di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar.

Saat itu, Manre dikabarkan hendak ke kantor LBH Makassar untuk berkonsulitasi dengan penasihat hukum.

Terpisah, Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan yang dilayangkan LBH Makassar.

“Sudah benar jalurnya melalui praperadilan kalau mereka anggap penyidikan kita salah. Itu tidak masalah bagi kami,” kata Hery.

Kata Hery, prosedur penyidikan yang dilakukan pihaknya untuk tersangka Manre diklaim sudah sesuai aturan perundang-undangan. “Kita juga punya ahli dalam pembinaan hukum yang akan menghadapi,” pungkasnya.

 

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online kabar.news pada 28 Agustus 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *